PAMEKASAN HEBAT – Tim penegak disiplin protokol kesehatan dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pamekasan, Jumat malam (25/9/2020) memberikan sanksi push up kepada dua warga pengunjung toko modern yang ketahuan tidak menggunakan masker.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur polisi, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan ini langsung menghampiri dua orang warga yang tidak menggunakan masker di salah satu toko swalawan di Jalan Jokotole Pamekasan.
Keduanya langsung diperiksa dan diminta petugas menunjukkan identitas diri. “Mas-mas, pemerintah sudah menyampaikan imbauan untuk mentaati protokol kesehatan, untuk mencegah COVID-19. Ayo kesini, push-up,” kata salah seorang anggota polisi.
Kedua warga yang masih berusia remaja ini selanjutnya dikelilingi oleh lima orang petuas. Dua anggota polisi yang menjaga di samping kanan dan kiri si pelanggar protokol COVID-19, dua orang personel TNI di bagian depan, dan seorang anggota Satpol-PP di belakang kedua remaja tersebut. [Baca Juga: Pemkab Pamekasan Rapid Test 6.236 Warga Selama Pandemi COVID-19]
Selain memberi sanksi push up, tim penegak protokol kesehatan Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan ini juga memberi sanksi membacakan menghafal pancasila.
“Yang jelas, razia penegakan disiplin protokol kesehatan oleh tim gabungan ini akan terus kita gencarkan, karena ini demi untuk menekan penyebaran COVID-19 ini,” kata Kepala Satpol-PP Pemkab Pamekasan Kusairi seusai razia.
Berkat upaya serius petugas, kini status Kabupaten Pamekasan menurun, dari sebelumnya dalam status berisiko sedang dalam penyebaran COVID-19 atau zona oranye menjadi zona kuning atau berisiko rendah. [Baca Juga: Bupati Pamekasan Pimpin Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan]
Awalnya, Kabupaten Pamekasan termasuk kabupaten di Pulau Madura dengan jumlah penyebaran COVID-19 berisiko tinggi, bahkan tercatat sebagai kabupaten pertama di Pulau Madura yang warganya terkonfirmasi terpapar COVID-19.Bupa
Pada periode awal Pamekasan menempati urutan pertama, lalu Bangkalan, dan selanjutnya Kabupaten Sampang di urutan ketiga dan Kabupaten Sumenep merupakan kabupaten paling sedikit dalam penyebaran COVID-19.
Namun dalam perkembangannya, justru kini Kabupaten Sumenep yang semula paling rendah dalam penyebaran COVID-19 berubah status menjadi zona merah.
“Semua ini, tentu tidak lepas dari kerja keras dari semua pihak, baik petugas, masyarakat ataupun para tokoh yang ada di Pamekasan ini,” kata Kusairi. [Baca Juga: Pemkab Pamekasan Usulkan 7.182 Pelaku UMKM dapat Bantuan]
Dukungan 12 organisasi kemasyarakat saat apel penegakan disiplin protokol COVID-19 pada asal September 2020 dinilai Kusairi juga memberikan dampak positif dalam menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pamekasan.
Sementara itu, hingga 25 September 2020 ini, jumlah warga Pamekasan yang terpapar COVID-19 dan telah dinyatakan sembuh sebanyak 278 orang dari total jumlah warga positif COVID-10 sebanyak 324 orang.
“Dari 324 orang yang positif ini yang kini menjalani perawatan tinggal 15 orang, sedangkan 31 orang lainnya meninggal dunia,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Pamekasan Sigit Priyono. (PAMEKASAN HEBAT)
Baca Juga Artikel Lainnya: