Inilah Organisasi Wartawan Yang Diakui Dewan Pers

PAMEKASAN HEBAT – Dewan Pers telah mengeluarkan surat keputusan, yakni SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS
NOMOR 04/SK-DP/111/2006 tentang STANDAR ORGANISASI WARTAWAN.

Surat Keputusan ini ditanda tangani pada 24 Maret 2006 saat Ketua Dewan Pers masih dijabat oleh Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Sidang Pleno III Lokakarya V yang dihadiri 27 organisasi wartawan.

Ke 27 organisasi wartawan yang hadir dalam sidang tersebut kala itu masing-masing
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI); Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI); Alex Sutejo
3. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI); OK. Syahyan Budiwahyu
4. Asosiasi Wartawan Kota (AWK); Dasmir Ali Malayoe
5. Federasi Serikat Pewarta; Masfendi
6. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI); Fowa?a Hia
7. Syahril IdhamHimpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI); RE Hermawan S
8. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI);
9. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI); Bekti Nugroho
10.Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAP HAMBA); Boyke M. Nainggolan

11. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI); Kasmarios SmHk
12. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI); M. Suprapto
13. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI); Sakata Barus
14. Komite Wartawan Indonesia (KWI); Herman Sanggam
15. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI); A.M. Syarifuddin
16. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI); Hans Max Kawengian
17. Korps Wartawan Republik Indonesia (KOWRI); Hasnul Amar
18. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI); Ismed Hasan Putro
19. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI); Wina Armada Sukardi
20. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI); Andi A. Mallarangan

21. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK); Jaja Suparja Ramli
22. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI); Ramses Ramona Siagian
23. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI); Ev. Robinson Togap Siagian
24. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI); Rusli
25. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS); Laode Hazirun
26. Serikat Wartawan Indonesia (SWI); Daniel Chandra
27. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII); Gunarso Kusumodiningrat

Sidang Pleno akhirnya memutuskan 13 poin ketentuan yang pada akhirnya ditetapkan menjadi Standar Organisasi Wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers. Masing-masing:
1. Organisasi wartawan berbentuk badan hukum.
2. Organisasi wartawan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai organisasi profesi.
3. Organisasi wartawan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, dengan kantor pusat berkedudukan di ibukota negara atau di ibukota provinsi dan memiliki alamat kantor pusat serta kantor cabang-cabang yang jelas dan dapat diverifikasi.
4. Organisasi wartawan memiliki pengurus pusat yang sedikitnya terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan tiga orang pengurus lainnya yang tidak merangkap jabatan.
5. Organisasi wartawan, selain mempunyai pengurus pusat, juga memiliki pengurus cabang sekurang-kurangnya di sepuluh jumlah provinsi di Indonesia.
6. Organisasi wartawan memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui kongres atau musyawarah nasional atau muktamar dalam setiap kurun waktu tertentu.
7. Organisasi wartawan memiliki anggota sedikitnya 500 wartawan dari seluruh cabang, yang dibuktikan dengan:
a. Kartu Pers atau Kartu Tanda Anggota dari organisasi yang bersangkutan yang masih berlaku.
b. Kartu Pers atau Surat Keterangan dari perusahaan pers tempat ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden.
c. Karya jurnalistik yang secara teratur dimuat atau disiarkan di media tempat ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden.
d. Bekerja secara tetap atau menjadi koresponden di perusahaan pers yang memiliki media yang masih terbit atau masih melakukan siaran secara reguler.
e. Bukti-bukti tersebut (butir a sampai d) diverifikasi oleh Dewan Pers.
8. Organisasi wartawan memiliki program kerja di bidang peningkatan profesionalisme pers.
9. Organisasi wartawan memiliki kode etik jurnalistik, yang secara prinsip tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
10. Organisasi wartawan memiliki dewan kehormatan atau majelis kode etik jurnalistik yang bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan kode etik oleh para anggotanya;
b. mengambil putusan ada tidaknya pelanggaran kode etik oleh anggotanya; serta,
c. menetapkan sanksi atas pelanggaran kode etik oleh anggotanya.

11. Organisasi wartawan terdaftar di Dewan Pers clan bersedia diverifikasi oleh Dewan Pers.
12. Organisasi wartawan melakukan registrasi ke Dewan Pers setiap terjadi pergantian pengurus.
13. Penetapan atas standar organisasi wartawan ini dan pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Dewan Pers.

Empat Organisasi Wartawan
ORGANISASI WARTAWANDari ketentuan sebagaimana tertuang dalam SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS NOMOR 04/SK-DP/111/2006 tentang STANDAR ORGANISASI WARTAWAN yang sidang plenonya digelar pada di Jakarta pada Selasa, 14 Maret 2006 dan keputusannya ditanda tangani pada 24 Maret 2006 tersebut, hanya ada tiga organisasi dari 27 organisasi wartawan yang ada kala itu. Ketiga organisasi wartawan tersebut masing-masing Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dalam perkembangan berikutnya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) juga masuk sebagai organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers, karena organisasi ini juga mendaftar ke Dewan Pers dan memenuhi ketentuan administratif dan faktual sesuai dengan standar organisasi wartawan sebagaimana telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

Keempat organisasi wartawan ini telah diumumkan di website Dewan Pers pada laman: (https://dewanpers.or.id/data/organisasi). Dengan demikian, selain keempat organisasi wartawan tersebut (AJI, IJTI, PWI dan PFI), tidak termasuk sebagai organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Asosiasi Perusahaan Pers
ASOSIASI PERSSelain menetapkan empat organisasi wartawan sebagai konstituen Dewan Pers, institusi ini juga menetapkan sebanyak tujuh asosiasi perusahaan pers sebagai konstotuen. Masing-masing:
1). JARINGAN MEDIA SIBER INDONESIA (JMSI)
2). SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI)
3). ASOSIASI MEDIA SIBER INDONESIA (AMSI)
4). PERSATUAN RADIO SIARAN SWASTA NASIONAL INDONESIA (PRSSNI)
5). ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI)
6). ASOSIASI TELEVISI SWASTA INDONESIA (ATVSI)
7). SERIKAT PERUSAHAAN PERS (SPS). (KIM PAMEKASAN HEBAT)

Tinggalkan komentar