Bupati Pamekasan Pimpin Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyampaikan keterangan pers di sela-sela acara operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di area Monumen Arek Lancor Pamekasan, Senin (14/9/2020).

PAMEKASAN HEBAT – Bupati Baddrut Tamam bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, Senin (14/9/2020) memimpin langsung pelaksanaan operasi penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah itu.

Bupati muda ini menyampaikan arahan dan imbauan secara langsung kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor dengan menggunakan pengeras suara agar mereka mematuhi protokol kesehatan, karena disiplin menurutnya merupakan salah satu imun dalam pencegah penyebaran virus corona.

“Mohon maaf bapak-ibu sekalian. Kami mengganggu perjalanan anda, dan ini kami lakukan demi untuk kebaikan bersama, mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pamekasan ini,” kata bupati. [Baca Juga: Dinkes Pamekasan Meraih Penghargaan Public Service of The Year 2020]

Operasi gabungan yang melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI, dan Polres Pamekasan ini juga sebagai bentuk implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 serta Perbup Nomor: 50 Tahun 2020.

Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sementara itu, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Pamekasan. [Baca Juga: Inilah Isi Lengkap Perbup No 50/2020 Bupati Pamekasan]

Operasi gabungan yang digelar di sekitar area Monumen Arek Lancor, Pamekasan ini merupakan hari pertama, dan selanjutnya akan digelar secara rutin di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Pamekasan.

Gelar sidang ditempat oleh hakim tunggal bagi warga yang terjaring razia dan tidak mematuhi protokol kesehatan pada operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di area Monunen Arek Lancor, Pamekasan, Senin (14/9/2020).

Masyarakat yang terjaring operasi karena diketahui tidak menggunakan masker langsung disidang oleh hakim tunggal Dony Ardiansyah di sisi timur area Monumen Arek Lancor.

Hampir semua kelompok usia terjaring dalam operasi ini, baik pemuda, kalangan pelajar, ibu rumah tangga dan mahasiswa. Mereka yang terjaring razia dan terbukti melanggar protokol kesehatan, langsung diminta membayar denda yang besarannya antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu, setelah melalui proses sidang.

Target operasi penegakan disiplin protokol COVID-19 ini adalah masyarakat pengguna kendaraan dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur, Perbup Nomor 50 Tahun 2020, serta Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Hingga operasi berakhir, panitera mencatat sebanyak 89 warga Pamekasan tercatat melakukan pelanggaran dalam operasi penegakan dispilin protokol kesehatan di hari pertama itu. (PAMEKASAN HEBAT)

Baca Juga Artikel Lainnya:

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s