Pemkab Pamekasan Usulkan 7.182 Pelaku UMKM Dapat Bantuan

Bupati Baddrut Tamam makan bareng warga dan petugas Satpol-PP di Gaden, Pamekasan.

PAMEKASAN HEBAT – Pemkab melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) mengusulkan sebanyak 7.182 pelaku UMKM terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menerima bantuan dari pemerintah pusat, sebagai upaya untuk menghidupkan perekonomian di era adaptasi kebiasaan baru ini.

“Bantuan ini merupakan bantuan Presiden RI melalui Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan A Fata dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada media, Senin (7/9/2020).

Jika usulan itu diterima, maka bantuan yang akan diperoleh oleh para pelaku UMKM itu nantinya sebesar Rp2,4 juta. Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk keperluan modal kerja produktif selama pandemi COVID-19.

Diskop Pemkab Pamekasan sudah mulai mendata sejumlah pelaku UMKM yang bergerak di bidang barang maupun jasa agar bisa mendapatkan bantuan tersebut. Kuota bantuan untuk para pelaku UMKM itu 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. [Baca Juga: Bank Jatim Dukung Program 10.000 Wira Usha Baru dengan CSR]

Menurut Fata, sebenarnya Kabupaten Pamekasan mendapatkan jatah 78.249 pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan pemerintah pusat itu. Namun, yang terverifikasi berdasarkan pendataan valid tim lapangan, baru 7.182 pelaku UMKM.

“Dengan demikian, jumlah 7.182 ini kemungkinan bisa berubah. Artinya bisa bertambah,” kata Fata.

Sasaran pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan tersebut meliputi, usaha berupa barang, jasa, usaha offline maupun online. Sistem bantuan nantinya akan ditransfer ke rekening bank masing-masing penerima melalui empat bank mitra yaitu, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN.

“Yang terpenting ada usahanya dan bukan usaha dalam skala besar, karena fokusnya pada usaha kecil dan menegah ke bawah,” kata Fata. [Baca Juga: Media Sosial Bupati Baddrut Tamam untuk Membatu Promosikan UMKM Warga]

Untuk menerima bantuan modal kerja produktif ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, calon penerima harus benar-benar memiliki usaha barang atau jasa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa setempat.

Kedua, calon penerima tidak memiliki saldo rekening lebih dari Rp2 juta. Ketiga, calon penerima tidak pernah dan tidak sedang menerima pinjaman dari bank manapun.

“Ini yang menjadi penyebab, mengapa tidak semua pelaku bisa menerima bantuan ini. Karena mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut, Pemkab Pamekasan melalui Diskop dan UKM, tentunya tidak semerta-merta mengusulkan,” katanya.

Selain itu, data yang diajukan, nantinya juga masih akan diverifikasi Kementerian Koperasi dan UMKM, dan validasi oleh Bank mitra. “Jadi, Kami hanya dari sisi data, untuk verifkasi wewenang pusat, dan nanti validasi tergantung masing-masing bank yang merupakan mitra,” katanya, menjelaskan. [Baca Juga: Sinergi Pamekasan-Kemenkop Kembangkan Usaha Mikro]

Plt Kepala Diskop dan UKM Pemkab Pamekasan ini juga mengajak seluruh pelaku UMKM di Pamekasan untuk segera mengusulkan ke masing-masing desa atau melalui kelompok usaha agar para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dana tersebut.

“Tentunya kami tekankan jangan sampai mengajukan bantuan modal kerja jika memang tidak memiliki usaha, sebab bantuan ini diberikan untuk kembali menghidupkan perekonomian masyarakat khusus para pelaku UMKM,” katanya, menjelaskan. (A1/HSP/PAMEKASAN HEBAT)

Baca Juga Artikel Lainnya:

Iklan

Satu pemikiran pada “Pemkab Pamekasan Usulkan 7.182 Pelaku UMKM Dapat Bantuan

  1. Klo yg daftar secara online yg di sediakan dinas koperasi pamekasan kapan keluar daftarnya yg di ajukan dinas dan yg diterima oleh koperasi pusat biar klo tidak dapet tidak berharap terus

    Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s