
Gubernur Imbau Pengusaha Tak Telat Bayar THR
SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau para pengusaha agar tidak telat membayarkan hak tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja, dan THR yang dibayarkan besarannya harus penuh, tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Imbauan tersebut juga merujuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan … Lanjutkan membaca Gubernur Imbau Pengusaha Tak Telat Bayar THR