Berkat DBHCHT, Pemkab Hibahkan 20 Unit Mesin Rajang pada Petani

PAMEKASAN HEBAT – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan pada tahun 2021 ini, memberikan manfaatkan bagi warga dan para petani di wilayah itu, termasuk pada petani tembakau di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

Sebab, melalui pemanfaatan DBHCHT tersebut, pemkab melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan menyerahkan bantuan hibah berupa 20 paket mesin rajang kepada sejumlah kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Pamekasan.

Pada 6 September 2021, mesin rajang tembakau tersebut diserahkan kepada pengurus Poktan penerima bantuan di Balai Penyuluhan Pertanian, Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Penyerahan bantuan puluhan paket mesin rajang tembakau yang merupakan wujud realisasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021 yang dialokasikan melalui dinas terkait tersebut secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala DKPP Pamekasan Ajib Abdullah kepada pengurus Poktan yang diwakili oleh ketua masing-masing kelompok penerima bantuan.

Kepala DKPP Pemkab Pamekasan Ajib Abdullah menyampaikan, tahun ini, Pemkab Pamekasan menyerahkan bantuan paket alat rajang sebanyak 20 unit. Bantuan yang bersumber dari DBHCHT diberikan kepada 20 Poktan dengan tujuan untuk mengurangi biaya produksi tembakau. Puluhan paket alat tekhnologi rajang meliputi, mesin rajang, jenset dan alat pengangkut.

“Tujuannya untuk mengurangi biaya produksi dengan memberi bantuan alat rajang, dengan rincian satu set terdiri mesin rajang, jenset dan alat pengangkut,” kata Ajib Abdullah usai menyerahkan bantuan alat rajang kepada Kapoktan.

Pengurus Poktan penerima bantuan mesin rajang tembakau ini, memang hanya sebagian, karena dana yang tersedia juga terbatas.

Menurutnya, Poktan diperbolehkan untuk menyewakan mesin tekhnologi tepat guna ini kepada masyarakat diluar Poktan, namun harus mengutamakan kepentingan anggota kelompok. Kata Ajib, Poktan yang telah menerima alat tekhnologi tepat guna itu nantinya akan diundang dalam acara pertemuan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui seberapa besar manfaat dari alat tekhnologi tepat guna tersebut.

“Karena alat tekhnologi tepat guna artinya tekhnologi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” tutur mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Pamekasan itu.

Terima DBHCHT Rp8,8 Miliar
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKKP) Pemkab Pamekasan merupakan satu dari sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan yang menerima kucuran dana pemanfaatan DBHCHT Pamekasan 2021.

Instansi lain yang juga menerima dana pemanfaatan DBHCHT Pamekasan 2021 itu meliputi, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker), Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), RSUD Waru dan Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan.

Kepala Bidang Produksi DKPP Pemkab Pamekasan Achmad Suaidi mengatakan, instansinya menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp8,8 miliar. Dari anggaran itu dialokasikan untuk 2 program andalan.

Dari Rp8,8 miliar itu dibagi menjadi dua, yakni untuk infrastruktur Rp3 miliar, kemudian pembelian alat-alat pertanian sekitar Rp4,9 miliar.

Untuk pembelian alat-alat pertanian kata dia, pihaknya memberikan bantuan sebanyak 165 unit traktor tangan, dengan rincian, pengadaan cultivator sebanyak 11 unit dan pengadaan hand suprayer sebanyak 150 unit. Selain itu ada mesin rajang tembakau, genset dan widik tembakau.

Disisi lain terang Suaidi, pihaknya juga memberikan bantuan mesin rajang sebanyak 20 buah, kemudian mesin genset 20 buah dan pengadaan widik tembakau sebanyak 2.500 buah.

“Kegiatan di DKPP Pamekasan ini ada infrastruktur jalan, jaringan irigasi, yang dibangun untuk usaha tani dan produksi tembakau,” katanya, menjelaskan.

Alokasi anggaran DBHCHT tahun 2021 di Pamekasan ini meliputi 3 bidang. Yakni, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum 25 persen, dan bidang kesehatan 25 persen.

Di bidang kesejahteraan masyarakat, dari 50 persen pembagian DBHCHT dirinci lagi, yakni 15 persen digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku dan 35 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

“Sebagian dari program peningkatan kualitas bahan baku ini berupa perbaikan jalan usaha pertanian yang kami lakukan di 30 titik di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan,” kata Suaidi, menjelaskan.

Terpisah, Ali Makki, seorang penerima alat rajang tembakau DBHCHT, mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemkab Pamekasan. Ali sangat senang atas kepedulian Pemkab terhadap masyarakat melalui bantuan rajang tembakau.

“Saya mendapat bantuan rajang ini melalui sekolah lapang, jadi kami haturkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada pak kadis, Ajib Abdullah,” kata Ali Makki dengan raut muka ceria.

Pria ini mengaku, selama ini cara merajang tembakau dilakukan secara manual. Hasilnya lambat dan membutuhkan banyak orang. Namun, dengan menggunakan masin perajang, proses merajang akan lebih cepat disamping hasilnya juga akan lebih baik. (A1/719/Hsb/ PAMEKASAN HEBAT)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s