Rp14,5 Miliar Dana Cukai Pamekasan untuk Bantuan Premi BPJS Kesehatan

PAMEKASAN HEBAT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan menerima kucuran Dana Bagi Hadil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp14,5 miliar pada tahun 2021 ini. Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) pada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditanggung oleh pemkab setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pamekasan melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan, dr Saifudin mengatakan, alokasi DBHCHT untuk kesehatan sudah sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Sesuai dengan regulasi tersebut, sebagian DBHCHT bisa dialokasikan untuk bidang kesehatan.

“Pada tahun 2021, kita itu mendapatkan alokasi sebesar Rp 14.137.403.250 atau 14,1 milyar. Sebenarnya penggunaannya bisa beberapa kegiatan seperti promotif preventif, untuk peningkatan kompetensi petugas, pembelian alkes, tetapi karena jumlahnya tidak cukup banyak hanya Rp 14,1 milyar maka digunakan untuk pembayaran iuran PBID peserta JKN KIS yang dibiayai oleh pemerintah daerah,” katanya.

Menurut dr Syafi’dengan adanya DBHCHT tersebut, Pemkab Pamekasan melalui Dinas Kesehatan sudah meringankan beban sebagian warga Kabupaten Pamekasan yang memiliki tanggung premi di BPJS Kesehatan, meski demikian Ia mengaku jika dana tersebut masih kurang dibandingkan dengan membeludaknya jumlah Warga Pamekasan peserta BPJS Kesehatan.

“Karena peserta kita cukup banyak dan harus membayar Rp42 ribu perorang, sedangkan anggota kita itu yang dibiayai pemerintah daerah sekitar lebih dari 90 ribu sehingga kekurangannya cukup banyak,” ujarnya.

Syafi’ mengaku jika setiap tahun, Dinas Kesehatan Pamekasan selalu menerima DBHCHT yang alokasinya untuk pembayaran premi para peserta BPJS. Sedangkan kekurangannya ditutupi dari beberapa subsidi lainnya seperti pajak rokok dan beberapa kegiatan yang bisa diefisiensikan. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat di Kabupaten Pamekasan dengan kategori ekonomi menengah ke bawah tidak perlu lagi khawatir tidak tercover bantuan di bidang kesehatan.

“Jadi tidak usah khawatir, karena pasti pemerintah daerah tidak mungkin membiarkan masyarakat miskin yang tidak terkafer itu tidak terbiayai. Akhirnya kita dapat subsidi dari pajak rokok dan dari beberapa kegiatan yang bisa diefisiensikan,” ungkapnya, menjelaskan.

Sisa DBHCHT Bisa Dialihkan 
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir menegaskan, untuk mengantisipasi tak terserapnya anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pamekasan tahun 2021, OPD penerima DBHCHT bisa mengalihkan sisa anggaran ke bidang lainnya. Pengalihan dana dari OPD tertentu kepada OPD lain dalam program pembangunan yang menggunakan dana DBHCT bisa dilakukan selama berdasarkan pada aturan serta penyesuaian di lapangan. Hal itu juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No 206 Pasal 5 ayat 9.

“Sepanjang sesuai fakta dilapangan serta regulasi yang ada maka peralihan dana itu bisa dilakukan,” terangnya.

Menurut Sahrul, untuk bidang kesehatan khususnya di Dinkes Pamekasan memang belum bisa menangani seluruh peserta Premi BPJS Kesehatan. Pasalnya, pagu DBHCHT yang diterima di dinas tersebut masih belum bisa memenuhi seluruh peserta BPJS untuk bisa dibantu iuran preminya

“kalau mengacu pada regulasi jelas dibolehkan, karena bagaimanapun DBHCHT harus diserap secara keseluruhan, namun yang tidak bisa dialihkan yaitu untuk DBHCHT bidang penegakan hokum,” tegasnya.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puji Astutik mengatakan kemungkinan dana yang tak akan terserap total pada bidang kesejahteraan, yakni pada program Bantuan Langsung Tunai (Blt) untuk buruh pabrik dan petani tembakau. Dana yang mencapai Rp 22 miliar sebagian akan dialihkan untuk bidang kesehatan karena calon penerimanya program itu banyak yang tidak memenuhi syarat.

“Dana yang tak terpakai dalam program BLT itu bisa dialihkan untuk program bantuan pembayaran iuran daerah (BPID), yakni iuran BPJS bagi warga tidak mampu yang selama ini dikelola oleh Dinas Kesehatan Pamekasan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Dinas Kesehatan setempat membutuhkan Rp45 miliar untuk pembayaran BPID bagi warga tidak mampu sementara yang tersedia hanya Rp29 miliar.

“Yang Rp22 miliar itu cukup tinggi, mau kita alihkan ke situ, tapi kan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206 peruntukannya persyaratannya sudah ada, 50 persen untuk kesejahteraan social, 15 persen untuk rokok ilegal penegakan hukum, dan 35 persen untuk produksi, yang 50 persen itu dibagi, peningkatan mutu dan bansos, yang bansos ketemu angka Rp22,5 miliar itu,” terang Astutik.

Terdapat delapan OPD lainnya yang mendapatkan kucuran dari DBHCHT. Adapun OPD tersebut diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker), Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waru Pamekasan. (A1/721/Hsb/ PAMEKASAN HEBAT)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s