PAMEKASAN HEBAT – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) merupakan suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang secara khusus yang berorientasi pada layanan informasi serta pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Kelompok yang terbentuk atas inisiatif masyarakat ini melaksanakan kegiatannya sebagai agen perubahan di tengah masyarakat. KIM juga merupakan lembaga komunikasi perdesaan yang dibentuk oleh masyarakat, dan untuk masyarakat secara mandiri yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi pada upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka.
Dasar hukum lembaga komunikasi ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.
Prinsip dan tujuan lembaga ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ketentuan itu yakni pada Prinsip Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial meliputi; (a) sinergitas, yaitu saling melengkapi antara upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta semua pihak yang terkait dengan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. (b). terstruktur, yaitu secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah, (c). terukur, yaitu hasil kegiatan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial dapat diukur tingkat keberhasilannya baik secara kuantitatif maupun kualitatif, (d). terintergritasi, yaitu satu kesatuan penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial secara nasional, (e) partisipatif, yaitu terdapat keterlibatan masyarakat secara aktif dalam pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, (f), berkelanjutan, yaitu kegiatan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi
Sosial dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan; dan (g), kemitraan adanya kesetaraan dalam menjalin kerjasama yang saling menguntungkan berdasarkan keterbukaan dan kepercayaan.
Fungsinya, secara mandiri diharapkan bisa melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap akses informasi dan komunikasi. Dalam proses pemberdayaan masyarakat ini, KIM memiliki tugas-tugas, diantaranya, (1), Mewujudkan masyarakat yang aktif, peka dan memahami informasi. (2), Memberdayakan masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat. (3), Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah. (4), Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok lain. (5), Memberdayakan kelompok dalam mengumpulkan, mengelola dan menyebarkan informasi.
Sebagai komunitas yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat, yang secara mandiri dan kreatif melalui melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan sebagai lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan informasi, KIM memiliki arti yang penting, baik sebagai mitra pemerintah dan sebagai bagian dari jaringan sistem informasi nasional dalam diseminasi informasi dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Setidaknya ada empat hal yang merupakan peran pokok KIM, yakni pertama, sebagai wahana informasi antar anggota KIM secara horisontal, dari KIM ke pemerintah secara bottom up; serta dari pemerintah kepada masyarakat secara top down. Kedua, sebagai mitra dialog dengan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan publik.
Ketiga, menjadi sarana peningkatan literasi di bidang informasi, media massa, dan teknologi komunikasi, serta sebagai media watch. Dan yang keempat, sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.
Peran KIM

Peran penting kelompok informasi masyarakat ini, setidaknya bisa menunjukkan bahwa KIM bukan hanya sekadar kelompok, akan tetapi bisa menjadi media forum, yaitu kelompok masyarakat yang memiliki aktivitas mengikuti informasi dari berbagai sumber, kemudian mendiskusikan hasil monitoring, dan menyalurkan informasi kepada masyarakat sekitarnya dan lebih lanjut mengimplentasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Pada tahap berikutnya, setelah ada akses infrastruktur teknologi komunikasi dan informasi, maka KIM diarahkan untuk mendayagunakan teknologi komunikasi dan informasi tersebut sebagai penunjang kebutuhan penyebaran informasi kepada khalayak.
Dari peran tersebut diatas, setidaknya dapat dipahami bahwa aktivitas para pegiat KIM pada upaya memfasilitasi ketersediaan informasi yang dibutuhkan masyarakat, yakni informasi yang mendidik, mencerahkan, serta bertanggung jawab.
Selain itu, KIM juga sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam membantu menyebarluaskan informasi, menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, disamping sebagai kontrol sosial dalam pembangunan, serta sebagai pelancaran arus informasi, termasuk bisa menjadi terminal informasi.
Disinilah para personel dari kelompok yang tergabung dalam KIM dibutuhkan orang-orang yang memiliki komitmen bersama untuk memberdayakan masyarakat. Paling tidak ketentuan pokok sebagaimana yang diinginkan secara substantif dalam Permenkominfo Nomor: 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 bisa terwujud.
Secara formil organisatoris misalnya menyusun ketua, wakil, dan anggota kelompok (penetapan pengurus). Menetapkan visi, misi, program, sarana, dan kegiatan, serta pengorganisasian Sumber Daya Manusia (SDM), aktivitas, sarana, dan prasarana.
Berikutnya menyusun perencanaan pelaksanaan aktivitas KIM dan yang juga tidak kalah pentingnya adalah mengetahui ragam media yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Poin ini menjadi penting, karena KIM bukan bertumpu pada upaya memproduksi informasi, akan tetapi mendistribusikan informasi yang mendidik, dan mencerahkan kepada khalayak. Diskusi tentang ide-ide baru, diseminasi informasi, baik melalui tatap muka/media untuk mengetahui dan memahami respon serta pemahaman masyarakat merupakan hal penting untuk dilakukan. (Bersambung ke-2)