Tim Penegak Pamekasan Sanksi Kafe Lacosta dan Malathe Pote

Tim penegak disiplin protokol kesehatan Pemkab Pamekasan saat meminta keterangan kepada pemilih kafe, akibat melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker.

PAMEKASAN HEBAT – Tim gabungan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pamekasan memberi sanksi pada dua manajemen kafe, saat menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan guna mencegah penularan virus corona, Jumat (25/9/2020) malam.

“Kedua kafe itu masing-masing Kafe Lacosta dan Kafe Malathe Pote,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan Yusuf Wibisono dalam laporanya yang disampaikan kepada komunitas whatshapp “Pamekasan Hebat”, Sabtu (26/9/2020).

Razia gabungan yang melibatkan sebanyak 50 personel dari unsur Satpol-PP, POlres Pamekasan, TNI dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan itu merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, serta Perbup Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020. [Baca Juga: Penegak Protokol Kesehatan Sanksi Push Up Warga Tak Bermasker]

Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sementara itu, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Pamekasan.

Saat tim melakukan operasi di Kafe Lacosta, petugas menemukan penanggung jawab kafe itu tidak menggunakan masker, sedangkan di Kafe Malathè Potè yang tidak menggunakan masker adalah pemiliknya. [Baca Juga: Pemkab Pamekasan Rapd Tes 6.236 Warga Selama Pandemi COVID-19]

Tim gabungan yang berjumlah 50 orang ini melakukan operasi di lima kafe di Pamekasan, Kafe Lacosta, Malathe Pote, Kafe Loka, Insomnia dan Kafe Manifesto.

“Dari lima kafe yang itu, di Kafe Lacosta dan Malathe Pote itu yang kami temukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, sedangkan di Kafe Loka, Insomnia dan Kafe Manifesto nihil,” kata dalam laporan itu.

Kedua pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan ini selanjutnya diminta pernyataan oleh petugas, dan akan disidang pada pelaksanaan sidang cepat yang diagendakan pada 28 September 2020, pukul 10.00 WIB di Posko COVID-19 di area Monumen Arek Lancor Pamekasan
. (PAMEKASAN HEBAT)

Baca Juga Artikel Lainnya:

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s