Warga Meninggal Dunia Akibat COVID-19 akan Menerima Santunan Rp15 Juta

PAMEKASAN HEBAT – Dinas Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menjelaskan, warga yang meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) akan mendapatkan santunan dari pemerintah pusat sebesar Rp15 Juta.

Menurut Kepala Dinsos Jatim Alwi Beik, hal itu sesuai dengan ketentuan yang disampaikan pemerintah pusat belum lama ini, sebagai upaya untuk meringankan beban keluarga korban COVID-19.

“Saat ini Pemprov melalui dinas sosial telah mengusulkan sebanyak 330 orang korban COVID-19 yang meninggal dunia dari sejumlah daerah di Jawa Timur untuk menerima santunan itu,” kata Alwi kepada wartawan di Pamekasan, Senin (14/9/2020).

Data sebanyak 330 orang yang yang telah diusulkan ini, sambung dia, yang telah dinyatakan lengkap secara administratif. [Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Berpotensi Kena Sanksi Hingga Rp500 Ribu]

“Santunan ini nantinya akan dicairkan ke nomor rekening ahli warisnya dan tidak ada batas waktunya,” kata Alwi.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, syarat pokok yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan kematian bagi warga korban COVID-19 itu, harus mengantongi surat keterangan kematian akibar COVID-19 dari puskesmas, rumah sakit.

“Selain itu, surat keterangan ahli waris dari institusi berwenang, dan nomor rekening atas nama ahli waris korban,” katanya.

Alwi tidak menjelaskan peruntukan santunan kematian itu, apakah hanya bagi yang positif saja atau juga bagi suspect.

“Yang terpenting dalam penjelaskan dari pihak rumah sakit atau puskesmas yang akan diajukan ke pemerintah pusat itu, dijelaskan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia akibat COVID-19,” kata Alwi.

Kecepatan pencairan bantuan ini, sambung dia, bergantung pada kelengkapan berkas administrasi yang diajukan. [Baca Juga: Inilah Isi Lengkap Perbup No:50/2020 Bupati Pamekasan]

“Jika berkasnya sudah lengkap, segera ajukan kepada kami, dan kami akan segera mengajukan ke pemerintah pusat,” katanya, menjelaskan.

Di Jawa Timur, total warga meninggal dunia akibat COVID-19 hingga 14 September 2020 ini sebanyak 2.800 orang, dari total kasus terkonfirmasi sebanyak 38.431 orang.

Dari 2.800 warga yang meninggal dunia itu, 78 diantaranya berasal dari Kabupaten Pamekasan, dengan perincian sebanyak 48 orang meninggal dengan status suspect dan 30 orang sisanya terkonfirmasi positif terpapar COVID-19.

Dari 30 orang yang meninggal dunia dan terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 itu, satu diantaranya merupakan seorang perawat di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan dan seorang lagi merupakan wartawan dengan status suspect COVID-19. (PAMEKASAN HEBAT)

Baca Juga Artikel Lainnya:

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s