Bupati Pamekasan Fasilitasi Perdamaian Polres-PMII Terkait Kekerasan Unjuk Rasa

Jumpa pers Polres, Pemkab dan PMII serta alumni PMII Pamekasan terkait insiden kekerasan unjuk rasa pada 25 Juni 2020.

PAMEKASAN HEBAT – Bupati Pamekasan Baddrut Tamam memfasilitasi kesepakan damai antara institusi Polres Pamekasan dengan organisasi ektra kampus, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan, terkait insiden kekerasan dalam kegiatan unjuk rasa organisasi mahasiswa itu pada 25 Juni 2020.

Pertemuan tentang kesepakatan damai antara kedua institusi ini digelar di Mandhapa Agung Ronggosukowati Pemkab Pamekasan oleh Bupati Baddrut Tamam didampingi Wakil Bupati Raja’e, Sekda Pemkab Pamekasan Totok Hartono, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sigit Priyono, dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan, Sabtu (26/6/2020).

“Tapi proses hukum bagi oknum yang melakukan tindak kekerasan saat unjuk rasa itu tetap berlangsung,” kata Ketua Koordinator Cabang PMII Jawa Timur Abdul Ghoni, seperti dilansir situs antaranews.com, 26 Juni 2020.

Upaya damai insiden kekerasan oleh oknum anggota polisi saat unjuk rasa memrotes praktik penambangan galian C ilegal itu juga dihadiri sejumlah alumni organisasi PMII, seperti Ketua Ikatan Alumni (IKA) PMII Pamekasan Atiqullah dan sesepuh alumni PMII Pamekasan Sohibuddin. [Baca Juga: “Berbaur” Sowan Kepada Mantan Bupati dan Wabup Pamekasan]

Selain menuntut tetap menindak tegas oknum polisi yang terlibat kekerasan, PMII juga meminta agar polisi bertanggung jawab atas tiga orang mahasiswa yang cedera dalam insiden unjuk rasa tersebut.

PMII juga bersepakat untuk berkoordinasi dengan PMII se-Indonesia melalui PMII Jawa Timur agar kasus di Pamekasan tidak memantik unjuk rasa di berbagai daerah, demi menjaga situasi kondusif di tengah pandemik COVID-19 ini.

“Jadi, empat poin tersebut, yakni sepakat untuk berdamai, tindakan tegas bagi pelanggar aturan dan oknum pelaku kekerasan, dan menanggung biaya pengobatan korban menjadi kesepaktan damai,” kata Baddrut Tamam yang kini juga menjabat sebagai Sekretaris IKA PMII Jawa Timur ini.

Sementara Kapolres AKBP Djoko Lestari menyatakan pihaknya memang akan menindak tegas siapa saja yang terbukti bersalah. “Personel yang terekam melakukan pemukulan sudah menjalani pemeriksaan,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga bersedia memberikan ganti rugi biaya pengobatan bagi tiga orang peserta unjuk rasa tersebut. [Baca Juga: Ketika Yang Muda Membangun Kepemimpinan Tak Berjarak]

“Terkait dugaan praktik penambangan galian C ilegal juga kami proses, bahkan ditangani langsung oleh Polda Jatim,” ujar kapolres.

Insiden kekerasan pada unjuk rasa mahasiswa PMII Pamekasan yang digelar pada 25 Juni 2020 hingga menyebabkan tiga orang mahasiswa peserta aksi luka-luka, setelah sebagian di antara peserta itu ada yang melompat pagar.

Polisi kemudian menjadi beringas, dan memukul peserta yang dinilai tidak mengindahkan arahan petugas.

Selanjutnya Bupati Baddrut Tamam menyatakan, menyampaikan aspirasi di depan publik tidak dilarang dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi, akan lebih efektif apabila penyampaian aspirasi secara dialog, sehingga poin-poin yang hendak disampaikan akan lebih jelas dan terarah. (KIM PAMEKASAN HEBAT)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s