KIHT dan Potensi Menekan Pengangguran

PAMEKASAN HEBAT – Usaha tembakau merupakan salah satu jenis usaha yang berpotensi meningkatkan serapan tenaga kerja, menekan angka penangguran, dan memperluas terciptanya lapangan pekerjaan, selain banyak menyumbang pendapatan pada negara.

Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan jumlah penghasil tembakau terbanyak di Indonesia, sehingga dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah juga lebih banyak dibanding provinsi lainnya.

Dasar ini pula yang menguatkan tekan Pemerintah Provinsi Jawa Timu membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai bentuk pemberdayaan bagi para pelaku usaha, masyarakat pencari kerja dan pemerintah daerah.

Kabupaten Pamekasan termasuk salah satu kabupaten yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kantor Bea Cukai Madura untuk dibangun KIHT, disamping Pasuruan, Malang, Sidoarjo dan Kabupaten Probolinggo.

Karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan, Senin (15/11/210) menerima kunjungan Studi Tiru Tim Pemkab Probolinggo. Mereka dipimpin oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Probolinggo A. Hasyim Ashari. Tujuannya mengetahui kesiapan Pamekasan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Rombongan diterima oleh Achmad Syaifuddin Kadisperindag Pamekasan bersama jajarannya. Mereka melakukan dialog di ruang pertemuan lantai II Kantor Disperindag Jalan Jokotole Pamekasan.

Hasyim Ashari mengatakan daerahnya kini juga merencanakan pembangunan KIHT, karena Probolinggo juga daerah penghasil tembakau. Dia mengakui pembangunan KIHT di Jawa ini ada dua yakni di Kudus Jawa Tengah yang telah berjalan baik dan Pamekasan yang baru mulai merintis.

“Jadi kami ke sini ini adalah studi tiru apa langkah langkah yang sudah dilakukan Pamekasan. Jadi tadi Disperindag sudah menceritakan bahwa lahan tanah sudah ada gak beli karena milik Pemkab dan kini sudah masuk ke pemadatan. Progresnya lebih maju dari Probolinggo,” tuturnya.

Dia bertekad keinginan membangun KIHT harus berhasil untuk membantu pengusaha rokok agar supaya mereka lebih aman dalam mengurusi perusahaannya. Tidak dikejar- kejar oleh aparat hukum. Sebab kalau sudah terbangun KIHT pengusaha dibina agar tidak melanggar hukum dan dikawal hingga sukses.

Dia juga mengakui luas areal lahan tembakau di Probolinggo memang tidak seluas Pamekasan, namun dinilai cukup potensial untuk berkembangnya sebuah industri rokok yang mandiri. Luas areal lahan tembakau di Probolinggo sektar 15 ribu hektar, separuh dari areal lahan tembakau Pamekasan yang mencapai 30 ribu hektar.

Kadisperindag Pamekasan Ahmad Syaifuddin mengaku sempat terkejut dengan permintaan studi banding tersebut. Sebab sampai saat ini Pamekasan masih belum terlaksana tuntas sekalipun berbagai langkah strategis sudah dilakukan dan sebagian prasana sudah disediakan.

“Langkah langkah kami mulai dari tahap awal perjuangan sampai saat ini sudah mulai running mau mewujudkan KIHT itu, yang kita ceritakan. Walaupun pertama kami agak kaget, kita mendapatkan surat permohonan studi tiru itu,” ujarnya saat ditemui usai dialog dengan para tamunya itu.

Ahmad mengatakan berbagai langkah yang telah dilakukan ternyata banyak menjadi masukan yang penting bagi tim Probolinggo. Termasuk dalam acara dialog mendatangkan dua pemilik perusahaan rokok (PR) di Pamekasan yang sudah siap bergabung dengan KIHT, yakni PR Wali Songo dan PR Garuda. Keduanya diberi waktu menceritakan apa latar belakang keinginan bergabung KIHT. Keduanya pun memberikan testimoninya.

Hingga kini, kata Achmad, sudah ada 9 perusahaan rokok ilegal yang siap bergabung dengan KIHT. Bahkan berdasar pengakuan pengusaha rokok yang diundang dalam dialog itu, ada belasan perusahaan rokok lain yang juga akan gabung dengan KIHT Pamekasan.

Dikatakan perusahaan rokok ilegal itu selama ini berjalan tanpa cukai, tanpa pajak. Karena itu ketika masuk KIHT nanti harus ikut prosedur. Bisa saja mereka akan kaget. Karena itu mereka perlu pembinaan, perlu pemberian insentif pajak dari Pemkab dan lain sebagainya.

“Selama tiga tahun pertama itu pasti aka ada intervensi dari Pemkab bagaimana supaya eksis, minimal biaya operasional sementara disubsidi dulu. Biarkan melakukan penjualan, tumbuh berkembang. Kalau sudah punya pasar dengan harga yang bagus, mulai besar, baru dinormalkan. Gak bisa langsung kaku-kakuan,” katanya.

Disamping untuk menekan peredaran rokok ilegal, menekan pengangguran melalui peningkatan serapan tenaga kerja, KIHT juga dimaksudkan untuk membantu pemerintah mensukseskan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19.

“Ada simbiosis mutualisme nantinya jika KIHT ini terbangun. Semuanya diuntungkan, baik pengusaha, petani, ataupun masyarakat Pamekasan pencari kerja,” kata Ahmad.

Pengusaha diuntungkan, karena dengan adanya KIHT, mereka bisa tetap berusaha, tanpa harus memiliki modal lengkap dan cukup. Pemerintah akan membantu fasilitas, seperti mesin produksi, lahan bangunan, sedangkan petani juga akan diuntungkan, karena dengan adanya KIHT, maka serapan hasil produksi tembakau juga akan meningkat.

“Jika produksi jalan, maka secara otomatis, kebutuhan pekerja juga akan meningkat, dan dengan demikian, maka banyak masyarakat di Pamekasan yang terserap menjadi tenaga kerja. Inilah yang kita sebut simbiosis mutualisme,” kata Ahmad, menjelaskan. (A1/718/Hsb/ PAMEKASAN HEBAT)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s