PAMEKASAN HEBAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur bersama Bea Cukai Madura menggelar rapat monitoring dan evaluasi publikasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Sabtu (20/11/2021). Rapat yang dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pamekasan, wartawan, pengawas DBHCHT, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dan perwakilan petani tersebut digelar di Ball Room Mahameru Aria Gajayana Hotel Malang.
Panitia Pelaksana Rapat Monitoring dan Evaluasi, Arief Rachmansyah menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi dan publikasi DBHCHT tahun 2021 berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi DBHCHT, dan beberapa regulasi lainnya. Acara dikemas dengan menghadirkan Bupati Pamekasan beserta sejumlah pemateri dari Organisasi Perangkat Daerah penerima DBHCHT pada tahun 2021, diantaranya, Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan, Dinas Komunikasi dan Informatika Pamekasan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, Bangkesbangpol, RSUD Waru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Tujuan acara ini diselenggarakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan yang merupakan komponen sumber dana yang bisa dmanfaatkan dalam upaya meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Kabid Pengelola Media dan Komunikasi Publik Diskominfo Pamekasan itu menyampaikan, rokok ilegal menjadi penyumbang devisi negara tertinggi, utamanya di Kabupaten Pamekasan. Makanya, upaya pengentasan rokok ilegal diharapkan dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, Ir. Mohamad, M.M. saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendirikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) sebagai upaya mendorong kesejahteraan petani dan masyarakat Pamekasan secara umum.
“Saya yakin KIHT bisa dilaksanakan di Kabupaten Pamekasan sebagai salah satu kabupaten penghasil tembakau di Madura,” ungkapnya.
Menurutnya, petani Madura selama ini masih menjadikan tembakau sebagai salah satu tanaman idola. Karena keberhasilan tembakau mampu mengangkat ekonomi masyarakat, apalagi adanya KIHT dipastikan bisa menyerap banyak tenaga kerja yang berdampak terhadap kesejahteraan warga.
“Bagi petani Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan tembakau merupakan jenis tanaman yang dipandang dapat memberikan dampak keuntungan yang besar,”terangnya.
Komoditas tembakau tidak diproteksi oleh pemerintah, artinya pemasarannya bersifat bebas, berbeda dengan sembilan bahan pokok. Sehingga tembakau rentan terjadi permainan harga yang dilakukan oleh pembeli, pabrikan atau oknum tidak bertanggungjawab lainnya.
“Kami sangat menyambut baik peraturan yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi DBHCHT,” pungkasnya.
Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam dengan tegas menyampaikan agar Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) transparan dalam melakukan pengelolaan keuangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHCT). Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang secara teknis dikerjakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh bersifat sembunyi sembunyi.
Salah satu bentuk transparansi tersebut, kata Baddrut Tamam harus dibuktikan dibuktikan dengan informasi yang akurat, informatif dan edukatif. Adanya Sosialisasi dan Publikasi ini sebagai upaya penyeimbang informasi yang benar dan edukatif dan transformatif terhadap masyarakat. Ia mengajak untuk menjadikan Pamekasan kabupaten yang luar biasa, hebat dengan menyajikan informasi yang positif.
“Mari jadikan Pamekasan menjadi kabupaten berdaya saing seperti beberapa Kabupaten atau Kota di Indonesia,” tutupnya.
Lebih lanjut Baddrut Tamam menyebut ada peran media dalam sosialisasi dan publikasi yang berkenaan dengan transparansi anggaran. Untuk itu, pihaknya menginginkan agar setiap pengelola anggaran, khususnya pada DBHCHT, setiap OPD bisa bersikap terbuka ke seluruh media dan wartawan, sehingga tidak mempunyai kesan bahwa pemerintah bersifat tertutup.
“Saya instruksikan setiap OPD harus bisa terbuka kepada wartawan, sehingga program yang kita lakukan benar-benar berasas pada kepentingan publik, semua kalangan dan semua kelompok kepentingan di kabupaten ini,” kata “Mas Tamam” sapaan akrab Bupati Baddrut Tamam ini.
Humas Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengatakan pemerintah dari pusat hingga daerah saat ini menyatakan perang terhadap rokok ilegal karena selain menimbulkan penyakit juga merugikan negara. Bea Cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan memiliki komitmen untuk bersama sama memerangi rokok ilegal. Hal itu ditempuh dengan dua cara, yakni cara preventif dan cara represif. Selain gencar melakukan operasi ke sejumlah pasar dan pelaku IKM, Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai juga gencar melakukan sosialiasi yang menyasar sejumlah lapisan masyarakat.
Diantara lapisan tersebut, seperti Organisas Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Tokoh Masyarakat (Tomas), Pelaku IKM, Pedagang Pasar, hingga sosialisasi lewat media dan kelompok informasi masyarakat. Adapun OPD penerima DBHCHT yang berwenang melakukan sosialisasi diantaranya, Disperindag Pamekasan, Diskominfo Pamekasan, Bangkesbangpol, dan DPMD Pamekasan
“Dari dulu sudah menyatakan perang pada rokok ilegal, makanya kalau masih ada oknum Bea Cukai yang main-main segera laporkan,” katanya, menegaskan. (A1/Hsn/725/ PAMEKASAN HEBAT)