Tembakau Madura, KIHT dan Masa Depan Ekonomi Pamekasan (4)

PAMEKASAN HEBAT – Solusi jalan tengah yang ditawarkan pemkab di bawah kepemimpinan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, yakni membina para pelaku usaha rokok lokal disatu sisi, dan menggencarkan sosialisasi tentang penegakan hukum, di sisi lain, seolah seperti gayung bersambut.

Hal ini, karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai bersedia membantu Pemkab Pamekasan membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), yakni kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.

Landasan hukum KIHT ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. Pelaksanaan kegiatan pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan KIHT tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. Ketentuan itu meliputi: (a). Permenperin Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri; (b). Permenperin Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; (c). Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri; (d). Permenperin Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal; (e). Permenperin Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.

Salah satu tujuan KIHT tersebut untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau. Pemerintah memfasilitas para pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan standar izin usaha rokok, sehingga pengusaha yang sebelumnya belum berizin, maka bisa memiliki izin atas bantuan pemerintah melalui fasilitas yang tersedia di KIHT itu.

“KIHT menawarkan fasilitas kerjasama pelintingan, dimana perusahaan dalam KIHT yang tidak memiliki mesin pelinting rokok dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan pemilik mesin di KIHT. Kami berkomitmen siap memfasilitasi dan mengawal pembentukan KIHT di Pamekasan,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I, Padmoyo Tri Wikanto saat berkunjung ke Pamekasan.

Padmoyo juga menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus mendorong para pengusaha pabrik rokok kecil dan menengah yang ada di Pamekasan Madura untuk memasarkan produknya ke pasar global melalui ekspor.

Kebijakan Bea Cukai mengeluarkan izin pembentukan KIHT di Pamekasan ini, sejalan dengan keinginan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam yang menginginkan adanya win-win solution dalam kasus peredaran rokok ilegal di bumi Pamekasan dan Madura pada umumnya.

“Jadi, ini merupakan upaya pemerintah Pamekasan dengan Bea Cukai untuk bergandengan tangan dengan para pengusaha rokok. Beberapa langkah strategis yang akan dijalankan adalah studi kelayakan, penentuan lokasi, serta pembangunan infrastruktur pendukung KIHT yang ditargetkan selesai pada tahun 2022,” kata bupati waktu itu.

KIHT ini, juga merupakan pendekatan kepada pengusaha rokok ilegal untuk menjadi legal, dan hal itu selaras dengan target otoritas yang berusaha menekan penyebaran rokok ilegal tahun 2021 ini menjadi 1 persen, turun dari pencapaian tahun sebelumnya di level 3,3 persen.

Pembangunan KIHT di Pamekasan mulai tahun 2021, berlokasi di lahan seluas 2,5 hektare di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, dengan dana pembangunan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021.

Dampak Ekonomi Bagi Masyarakat
Keberadaan KIHT di Kabupaten Pamekasan jelas akan memberikan dampak positif dari sisi ekonomi bagi semua pihak, baik bagi pengusaha rokok, dan masyarakat Pamekasan yang membutuhkan pekerjaan.

Keberadaan kawahan khusus ini, juga bisa memperluas peredaran ekonomi masyarakat, dari yang sebelumnya terpusat di menjadi lebih menyebar. Pilihan Desa Gugul sebagai lokasi pembangunan KIHT salah satunya juga karena pertimbangan perluasan penyebaran ekonomi dari yang sebelumnya terpusat di Kota Pamekasan ke daerah pinggiran.

“Selain itu, jika KIHT telah dibangun dan beroperasi, maka akan terjadi pengembangan ekonomi lain, sebagai dampak ikutan dari keberadaan KIHT di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan itu,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Achmad Sjaifudin.

Ekonomi lain sebagai dampak ikutan yang dimaksud kepala disperindag itu, seperti berkembangnya jenis usaha kuliner seperti makanan dan minuman di sekitar lokasi KIHT, serta berbagai jenis usaha lainnya, seperti kosan untuk para pekerja perusahaan rokok dan berbagai jenis usaha pendukung kebutuhan pekerja dan pemilik perusahaan yang bergabung di KIHT tersebut.

Menurut Achmad, Desa Gugul termasuk desa yang gersang, lahannya kurang produktif untuk pertanian, dan ekonomi masyarakat dibawah rata-rata.

“Dan jika KIHT beroperasi, masyarakat disana bisa berjualan apa saja yang jadi kebutuhan pekerja rokok. Sehingga akan sangat membantu,” katanya.

Disamping itu, kebijakan yang ditekankan oleh Bea Cukai dan Pemkab Pamekasan agar memperioritas masyarakat di sekitar lokasi untuk mengisi tenaga kerja. “Jadi, dengan adanya KIHT ini, masa depan ekonomi masyarakat Pamekasan secara umum akan lebih baik, dan itu bukan hanya diraskan pengusaha rokok saja, akan tetapi petani tembakau, karena dengan adanya KIHT ini, disatu sisi serapan tembakau juga akan meningkat,” pungkasnya. (A1/772/AB/ PAMEKASAN HEBAT)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s