PAMEKASAN HEBAT – Peredaran rokok ilegal hasil operasi kantor Bea dan Cukai Madura yang dilakukan empat kabupaten di Pulau Madura, yakni Pamekasan, Sampang, Bangkalan dan Kabupaten Sumenep ternyata tidak sedikit. Pada tahun 2021 ini sedikitnya 6,4 juta barang rokok ilegal berhasil disita institusi ini dengan perkiraan jumlah total kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar lebih.
Fakta tentang maraknya peredaran rokok ilegal dan perkiraan jumlah kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu terungkap saat Kantor Bea dan Cukai Madura memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil operasi yang digelar selama kurun waktu 12 Oktober 2020 hingga 30 Juli 2021 di tempat pembuangan akhir (TPA) Desa Angsanah, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra, total yang dimusnahkan dari hasil penyidataan itu sebanyak 5.329.166 batang rokok.
“Pemusnahan ini juga bentuk keseriusan Bea dan Cukai Madura dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” katanya di sela-sela acara pemunahan itu.
Rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai hasil 151 kali penindakan dalam bentuk operasi rutin gabungan bersama polisi, TNI dan pemkab se-Madura ini diangkut dua armadara truk dari gudang penyimpanan Kantor Bea Cukai di Jalan Panglima Sudirman Pamekasan menuju TPA Sampah di Desa Angsanah, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Petugas selanjutnya menaruh rokok yang terdiri dari puluhan merk ini di lubang yang telah tersedia, lalu dicampur dengan sampah, setelah acara simbolis pemusnahan rokok tersebut digelar.
Kepala KPP Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra menyatakan, keberhasilan petugas melakukan penyitaan rokok ilegal itu, merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Pulau Madura.
“Jadi, tidak benar jika ada rumor yang berkembang di masyarakat bahwa Kantor Bea Cukai dikatakan sering bermain-main dengan rokok ilegal,” katanya.
Pernyataan Yanuar ini, sekaligus membantah tudingan sebagian aktivis lembaga swadaya masyarakat dan pengusaha rokok lokal Pamekasan yang berunjuk rasa ke kantor Bea Cukai Madura, memprotes pola penyitaan rokok dengan sistem tebus belum lama ini.
Kala itu pengunjuk rasa menuding, tindakan terhadap peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagai bentuk pemerasan, karena sebagian rokok yang disita masih bisa ditebus melalui oknum.
Data Rokok Ilegal Hasil Operasi
Pemusnahan rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai di TPA Sampang Desa Angsanah, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Jumat (29/10/2021) itu merupakan kali keempat selama kurun waktu 2019 hingga Oktober 2021.
Pada 2019 rokok ilegal yang dimusnahkan tercatat sebanyak 5.465.363 batang, lalu pada Februari 2020 sebanyak 6.227.884 batang, dan pada November 2020 sebanyak 3.077.112 batang rokok ilegal juga dimusnahkan, dan pada Oktober 2021 sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal dimusnahkan.
Dengan demikian, maka total jumlah rokok ilegal yang berhasil disita petugas dan dimusnahkan selama kurun waktu 2019 hingga 29 Oktober 2021 ini sebanyak 20.099.525 batang rokok.
Jumlah ini tergolong sedikit, karena faktanya hingga kini rokok yang tidak dilekati pita cukai masih beredar di sejumlah pelosok desa, dengan sistem penjualan secara tersembunyi.
Upaya Pencegahan
Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah melalui Kantor Bea dan Cukai di masing-masing daerah, termasuk di empat kabupaten di Pulau Madura.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Madura Yanuar Calliandra, ada dua strategi yang dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal, yakni (1). preventif, dan (2). represif.
Upaya preventif dilakukan dengan menggelar sosialiasi kepada hampir semua elemen masyarakat, seperti produsen rokok, pedagang, tokoh masyarakat, kalangan pelajar, mahasiswa, santri, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan dan organisasi pemuda dan mahasiswa.
Selain melakukan sosialisasi secara langsung, Kantor Bea dan Cukai Madura juga menggelar sosialiasi melalui berbagai jenis media massa, seperti media cetak, elektronik dan media dalam jaringan (daring/ online). Sosialisasi melalui media luar ruang juga gencar dilakukan, seperti pemasangan baliho, spanduk dan banner di sejumlah titik strategis agar bisa diketahui langsung oleh masyarakat.
“Kalau sosialisasi langsung ini, kami menyasar 52 kecamatan yang tersebar di empat kabupaten di Pulau Madura,” katanya, menjelaskan.
Stretagis represif, berupa operasi langsung di lapangan dan memberikan sanksi kepada pemilik usaha rokok ilegal dengan cara bekerja sama dengan aparat keamanan, yakni Polres dan Kodim di masing-masing kabupaten di Pulau Madura, mulai dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.
Operasi dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal ini dilakukan dengan mendatangi toko-toko kelontong, pasar tradisional yang tersebar di masing-masing kecamatan.
Saat operasi, petugas tidak hanya menindak oknum warga dan pengusaha rokok ilegal yang diketahui mengedarkan, menyimpan dan memiliki rokok ilegal tersebut, akan tetapi juga memberika arahan dan pencerahan tentang pentingnya berusaha, berjualan rokok resmi atau legal. “Melalui dua strategi ini, kami berharap, peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” kata Yanuar. (A1/PH/723/ PAMEKASAN HEBAT)