Pemkab Pamekasan Libatkan KIM Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT

PAMEKASAN HEBAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melibatkan para pegiat kelompok informasi masyarakat (KIM) di wilayah itu, menyosialisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.

Dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau diperuntukkan pada beberapa hal. Yakni, untuk kesejahteraan masyarakat, dan bantuan langsung tunai. Sebesar 50 persen untuk bidang Kesejahteraan masyarakat dengan rincian 15 persennya untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pelatihan-pelatihan sedangkan 35 persennya lagi untuk bantuan langsung tunai (BLT).

“Pegiat KIM perlu kita libatkan untuk membantu pemerintah menyosialisasikan ketentuan ini, mengawasi pelaksanaannya di lapangan, agar DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan ini bisa tepat guna dan tepat sasaran,” kata Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan Arif Rachmansyah, Senin (7/6/2021). [Baca Juga: Buruh Tani Tembakau Pamekasan Terima BLT-DBHCT]

KIM Pamekasan Hebat22
Pamekasan Hebat merupakan salah satu kelompok informasi masyarakat (KIM) yang ada di Kabupaten Pamekasan yang fokus pada penyajian informasi ekonomi, UMKM dan penguatan literasi media.

Diskominfo Pemkab Pamekasan memandang penting melibatkan para pegiat KIM melalui media yang dikelola kelompok informasi itu, karena beberapa pertimbangan. Pertama, KIM merupakan lembaga yang memiliki payung hukum yang keberadaannya resmi diakui oleh pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dasar hukum KIM adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

Kedua, KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah. Dengan demikian, maka media yang dikelola oleh KIM juga memiliki tanggung jawab sosial, baik kepada para kelompoknya atau masyarakat yang ditargetkan menjadi sasaran penerima informasi.

Ketiga, KIM sesuai dengan ketentuan ini merupakan wahana informasi, yang isinya bisa melalui produksi informasi atau diseminasi dari berbagai informasi yang beredar di berbagai media, sehingga dengan cara dan ketentuan pola pengelolaan seperti cakupan dan isi informasi yang hendak disajikan di media yang dikelola KIM akan lebih luas, disamping target sasaran penerima informasi akan lebih tepat dan terarah. [Baca Juga: KIM dan Cita Ideal Pamekasan Hebat]

“Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan kami, mengapa KIM perlu dilibatkan dalam hal menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT Pemkab Pamekasan tahun 2021,” katanya, menjelaskan.

Berdasarkan data Diskominfo Pemkab Pamekasan, jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang ada saat ini sebanyak 13 kelompok. Masing-masing KIM Kafe Warta, KIM Pamekasan Hebat, KIM Mawabeya, KIM Titanic, KIM Barokah, KIM Suka Maju, KIM Suka Makmur, KIM Bintang, KIM Sakera, KIM Kamboja, KIM Taman Bunga, KIM Perona dan KIM Loka.

Pola penyajian informasi di media yang dikelola oleh KIM ini, sampa dengan pola penyajian informasi di media massa. Hanya saja, Diskominfo meminta lebih lengkap dengan ketuan minimal 300 kata untuk jenis berita lempang atau minimal 700 kata untuk jenis berita karangan khas, seperti features, laporan khusus (lapsus) dan, atau artikel. [Baca Juga: Peran KIM Harus Dioptimalkan untuk Berdayakan Ekonomi Pamekasan]

Pola kerja sama dengan KIM ini, bisa juga digelar melalui diskusi terbatas, pemasahan banner dan baliho, atau jenis sosialisasi lain yang dinilai efektif untuk menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT Pamekasan tahun 2021 ini.

Pemkab Pamekasan tahun ini menerima DBHCHT sebesar Rp64,5 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya. Sebab pada 2020, DHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan hanya sebesar Rp56,2 Miliar.

Tentang KIM
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) merupakan suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

KIM dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Fungsi dari kelompok informasi masyarakat ini antara lain, sebagai wahana informasi antar anggota KIM secara horisontal, mengkomunikasi kepentingan antara masyarakat dengan pemerintah, serta berperan serta dalam ikut menyosialisasikan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah agar tersampaikan kepada masyarakat (bottom up).

Selain itu, kelompok ini juga bisa menjadi mitra dialog dengan Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota dalam merumuskan kebijakan publik.

Juga, bisa menjadi sarana peningkatan literasi masyarakat di bidang informasi dan media massa serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat, disamping berpotensi memiliki nilai ekonomi melalui usaha yang dilakukannya.

Aktivitas kelompok ini terangkum dalam istitah “Adinda”, yaitu dengan melakukan Akses Informasi yaitu melakukan aktivitas untuk mengakses informasi dari berbagai sumber, baik sumber langsung maupun tidak langsung.

Diskusi yaitu setelah mengakses informasi kemudian dilakukan diskusi, tukar menukar informasi, dan memecahkan masalah, lalu Implementasi yaitu tahapan yang sebelumnya diputuskan akan menerapkan atau mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang diperoleh.

“Networking” merupakan hubungan antar KIM atau antara anggota setiap KIM secara teratur dalam rangka saling tukar menukar informasi, disamping harus melakukan Diseminasi Informasi (Penyebaran Informasi) yaitu menyebarluaskan informasi, bisa dilakukan bila informasi itu sudah diolah dan diyakini sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.

Aspirasi, kegiatan KIM tidak saja menyebarkan informasi tetapi juga menyerap aspirasi masyarakat. Dengan demikian, maka informasi yang dioleh berpotensi lebih akurat, lebih detail dan bisa dipertanggung jawabkan dengan baik kepada khalayak. (A1/826/AB/ PAMEKASAN HEBAT)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s