PAMEKASAN HEBAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, berupaya menekan peredaran rokol ilegal melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg), yakni melalui aplikasi yang dapat menginput informasi beserta gambar perusahaan rokok yang tersebar di berbagai daerah di wilayah itu.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Administrasi dan Perekonomian Pemkab Pamekasan Sri Puja Astutik di Pamekasan, Kamis (3/6/2021), sistem ini, mendata jumlah perusahaan rokok yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan dengan cara menyajikan lokasi, gambar dan lingkungan sekitar.
“Melalui data yang terinput di Siroleg ini, maka semua perusahaan rokok yang ada di Pamekasan ini bisa terpantau,” katanya. [Baca Juga: Pemkab Pamekasan Tekan Peredaran Rokok Ilegal Melalui Siroleg]
Melalui data di Siroleg ini, maka Pemkab Pamekasan bisa melakukan pemantauan secara efektif perusahaan rokok yang legal dan perusahaan rokok yang masih ilegal.
Apalagi, sambung dia, pada data yang terinput di Siroleg itu juga dilengkapi dengan titik koordinat, sehingga keberadaan dan lokasi perusahaan rokok tersebut bisa terlacak dan diketahui oleh petugas Bea dan Cukai.
“Secara otomatis, maka aplikasi Siroleg ini juga bisa membantu petugas Bea Cukai dalam melaksanakan kewenangannya,” katanya. [Baca Juga: Anggaran Perdana Pembangunan KIHT Sebesar Rp7,5 Miliar]

Sehingga, sambung dia, melalui data yang tersaji di aplikasi Siroleg itu, Bea Cukai juga bisa melakukan pembinaan bagi perusahaan rokok yang belum menggunakan pita cukai.
“Jadi, ini juga dalam rangka menertibkan adanya perusahaan rokok ilegal di kabupaten ini, disamping sebagai bentuk pendataan akan potensi ekonomi masyarakat melalui perusahaan rokok yang akhir-akhir ini marak berkembang di kalangan masyarakat,” katanya.
Selain menyajikan data perusahaan rokok, aplikasi Siroleg yang dikembangkan Pemkab Pamekasan ini juga untuk menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat Pamekasan, seperti di toko dan warung. [Baca Juga: Pemkab Pamekasan Siapkan Lahan Seluas 2,5 Hektare untuk Lokasi KIHT]
Penanganan secara terintegratif ini, sambung Puji, karena peredaran rokok ilegak bisa menyebar luas di kalangan masyarakat berkat dukungan dari pihak lain.
“Jika pemilik toko dan warung tidak bersedia menjual rokok ilegal, tentu tidak akan terjadi peredaraan di pasaran,” katanya.
Makanya, sambung dia, yang juga menjadi perhatian Pemkab Pamekasan pada toko dan warung, sehingga toko dan warung yang menjual rokok ilegal juga dimasukkan dalam input data Siroleg tersebut.
Catatan Peredaran Rokok Ilegal
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati padal awal Januari 2021 mengatakan, peredaran rokok ilegal pada tahun lalu cukup tinggi, dengan kenaikan 4,9 persen dari tahun sebelumnya. Padahal, pemerintah telah meminta agar peredaran rokok ilegal tidak naik melebihi 3 persen setiap tahunnya.
“Saya minta supaya rokok ilegal di Indonesia tidak boleh naik lebih dari 3 persen, tapi di tahun 2020 dengan kenaikan cukai cukup tinggi, kelihatan tingkat peredaran rokok ilegal naik lagi mendekati ke 4,9 persen,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1/2021) kala itu.
Menurutnya, kenaikan peredaran rokok ilegal ini disebabkan oleh kenaikan cukai rokok yang cukup tinggi. Sehingga untuk mengantisipasinya perlu dilakukan penegakan hukum yang lebih gencar lagi. Apalagi, kenaikan rokok ilegal dipastikan akan bertambah sehingga langkah pencegahan yang dilakukan Bea dan Cukai harus lebih banyak.
“Ini artinya, kenaikan cukai yang terlalu tinggi memang harus disertai dengan penegakan hukum. trade off ini yang akan kita lihat maupun dimensi-dimensi lain,” kata dia.
Lanjutnya, meski peredaran rokok ilegal masih tinggi, namun penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai terus meningkat. Di mana tahun lalu nilai penindakan mencapai Rp370 miliar dan 448 juta batang rokok yang disita.
“Ini bagus, dan kita akan coba tetap pertahankan meskipun harga rokok terus dinaikkan yang menyebabkan orang akan punya insentif untuk terus melakukan pemalsuan cukai maupun pemalsuan rokok ilegal,” tegasnya.
Di Pamekasan secara khusus, dan Madura pada umumnya, peredaran rokok ilegal juga diketahui tidak sedikit berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Madura.
Selama 2020 saja, Bea Cukai Madura menyita jutaan batang rokok ilegal dari hasil operasi yang digelar di sejumlah titik di empat kabupaten di wilayah itu, seperti di Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Kabupaten Bangkalan.
Jutaan batang rokok ilegal dengan total nilai miliaran rupiah dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Angsanah, Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) dan pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun.
Sebanyak 3 juta lebih batang rokok ilegal senilai Rp2,85 miliar dimusnahkan oleh kantor Bea dan Cukai Madura pada Kamis (26/11/2020) kala itu. Rokok-rokok tersebut ditimbun bersama air dan sampah dalam lubang sedalam sekitar 10 meter.
Pemusnahan rokok ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari institusi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 3.077.112 batang. Rokok tersebut merupakan hasil penindakan selama periode 29 November 2019 hingga 13 Agustus 2020. “Potensi kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar,” katanya, menjelaskan.
Kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi Institusi Bea dan Cukai, yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance dan Community Protector. (A1/804/AB/ PAMEKASAN HEBAT)