PAMEKASAN HEBAT – Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Sri Puja Astutik menyatakan, buruh tani tembakau menjadi sasaran program pemanfaatan dana hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021, dan dana itu dibagikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
“Selain dalam rangka memberdayakan masyarakat buruh tani, bantuan dari DBHCHT itu juga dalam rangka membantu buruh tani yang terdampak COVID-19,” katanya dalam keterangan persnya kepada wartawan di Pamekasan, Senin (7/6/2021), menjelaskan pemanfaatan DBHCHT 2021.
Tahun ini, Pemkab Pamekasan menerina dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp64,5 miliar, meningkat sekitar Rp17 miliar dibanding tahun sebelumnya. [Baca Juga: Pemkab Pamekasan Tekan Peredaran Rokok llegal Melalui Siroleg]
Menurut Puji, peningkatan itu terjadi, karena jumlah perusahaan rokok yang ada di Pamekasan terus bertambah, sehingga penggunaan pita cukai oleh perusahaan rokok juga meningkat. Dampaknya pada perolehan DHCHT Pemkab Pamekasan.
Puji lebih lanjut menjelaskan, pemanfaatan DBHCHT bagi petani tembakau itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.
“Peraturan ini, mengatur tentang alokasi pemanfaatan dana yang diterima kabupaten penghasil cukai,” katanya. [Baca Juga: Data Perolehan DBHCHT Pamekasan 2018-2021]
Dalam ketentuan itu dijelaskan, sebesar 50 persen untuk bidang Kesejahteraan masyarakat dengan rincian 15 persennya untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pelatihan-pelatihan sedangkan 35 persennya lagi untuk bantuan langsung tunai (BLT).
“Penerima BLT dijelaskan secara gamblang bahwa yang berhak menerima adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” katanya.
Untuk bisa mendapatkan BLT-DBHCHT itu, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan. Salah satunya penerima itu tidak boleh menjadi penerima bantuan langsung pada program lainnya, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
“Jadi kalau yang sudah pernah menerima BLT dari BLT yang lain seperti dari dana desa, BPUM, PKH dan lain-lain itu tidak boleh menerima dari BLT-DBHCHT ini,” katanya, menjelaskan.
Ia juga menambahkan jika penerima BLT bidang Kesejahteraan masyarakat hanya berlaku untuk satu KK (kartu keluarga) 1 orang.
Pemberian BLT-DBHCHT oleh pemerintah didasari sebagai salah satu langkah dalam memulihkan perekonomian di masa pandemi COVID-19 saat ini.
“Saat ini, kami masih berkoodinasi dengan instansi dinas lainnya terkait dengan pelaksanaan pencairan bantuan ini,” kata Puji. [Baca Juga: DBCHT Pamekasan Ternyata Bisa Dialokasikan untuk Bantuan COVID-19]
Nantinya, sambung dia, data yang masuk dari dinas tehnis akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu.
“Kami juga berkoordinasi dengan perusahaan rokok yang ada di Pamekasan, karena data tentang bantuan pada buruh tani dan buruh perusahaan rokok ini merupakan yang pertama kali kami gelar,” katanya.
Total jumlah perusahaan rokok yang kini terdata di Pemkab Pamekasan sebanyak 57 perusahaan dengan jumlah buruh, sekitar 12 ribu orang, sedangkan buruh tani tembakau sekitar 15 ribu orang.
Terkait penyaluran bantuan pada buruh tani tembakau ini, Kabag Perekonomian Pemkab Pamekasan Sri Puji Astutik menyatakan, pihaknya akan mengupayakan pencairannya secepat mungkin.
Penerimaan Dana Cukai Pamekasan
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerima kucuran dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 sebesar Rp64,5 miliar dan jumlah penerimaan ini paling banyak dibanding tiga kabupaten lain di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang dan Sumenep.
Menurut Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura Tesar Pratama, Pamekasan menerima kucuran dana paling banyak karena selain luas areal lahan tembakau paling banyak, juga kaena serapan tembakaunya paling bagus. “Secara otomatis, kontribusi ke Bea Cukai Madura juga tinggi,” katanya, menjelaskan.
Kabupaten lain di Madura, seperti Bangkalan, Sampang dan Sumenep, luasan lahan pada realisasi tanam tembakau pada musim tanam tembakau 2020 lebih sedikit, sehingga kontribusi pada penerimaan bagi hasil cukai juga rendah.
Ia menuturkan, DBHCHT Pemkab Bangkalan tahun ini hanya Rp15 miliar, sedangkan untuk Kabupaten Sampang Rp26 miliar dan untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp40 miliar.
Tesar menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan ke masing-masing pemkab di empat kabupaten di Pulau Garam itu, agar pemanfaat data tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Ketentuan ini, sambung dia, mengatur tentang penggunaan dan persentase alokasi pemanfaatnnya, yakni untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
Aggaran pemanfaat DBHCHT ini berdasarkan pagu alokasi DBHCHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBHCHT dengan ketentuan, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.
Pada bidang program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan ketentuan itu, maka perlu digelar kegiatan antara lain pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pascapanen dan atau berupa dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.
Sementara pada program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, maka implementasi pelaksanaannya bisa dilakukan berupa pemberian bantuan, dan
peningkatan keterampilan kerja.
“Bentuknya bisa berupa bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/ atau buruh pabrik rokok, pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau atau subsidi harga tembakau,” katanya, menjelaskan.
Sedangkan pada kegiatan peningkatan keterampilan kerja, bentuknya bisa berupa pelatihan keterampilan kerja kepada buruh tani dan atau buruh pabrik rokok, bantuan modal usaha kepada buruh tani dan atau buruh pabrik rokok yang akan beralih untuk menjalankan usaha, atau bisa juga berupa bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman. (A1/838/Hsb/Hsn/ PAMEKASAN HEBAT)