PAMEKASAN HEBAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan merekrut informan di masing-masing desa di wilayah itu, guna memantau dan mengawasi keberadaan produksi rokok ilegal yang akhir-akhir banyak beredar luas di Kabupaten Pamekasan.
“Ada sebanyak 189 informan yang kami rekrut khusus untuk memantau keberadaan rokok ilegal ini,” kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan Puji Astutik di Pamekasan, Jumat (4/6/2021).
Mereka itu tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan. [Baca Juga: Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2021 Pamekasan Rp64, 5 Miliar]

“Data informasi tersebut kemudian diunggah di aplikasi Sirelog,” kata Puji. [Baca Juga: Data Perolehan DBHCHT Pamekasan 2018-2021]
Pemkab Pamekasan, sambung dia, selanjutnya mengkoordinasikan data itu ke Kantor Bea dan Cukai Madura.
“Pihak kantor Bea dan Cukai inilah yang selanjutnya akan menindak lanjutinya sesuai dengan kewenangannya,” kata Puji menjelaskan.
Kabag Perekonomian Pemkab Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, peran serta pemkab ikut menertibkan peredaran rokok ilegal itu karena beberapa pertimbangan.
Selain agar semua perusahaan rokok yang diproduksi warga bisa terdata, juga agar mereka taat pajak. [Baca Juga: Anggaran Perdana Pembangunan KIHT sebesar Rp7,5 Miliar]
“Sebab, dengan demikian, maka dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima pemkab juga akan lebih banyak,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan merilis, jumlah perusahaan rokok lintingan ada 378 perusahaan, tersebar di 13 kecamatan di wilayah tersebut.
Dari jumlah itu, hanya 107 perusahaan yang memiliki izin produksi dan bercukai, sedangkan 272 sisanya belum. Dalam perkembangannya, jumlah perusahaan rokok berkurang dan data terakhir per 2021 menyebutkan bahwa jumlah perusahaan rokok yang tersebar di Madura sekitar 90 persuahaan saja, dan dari jumlah itu terbanyak di Kabupaten Pamekasan, yakni sekitar 70 perusahaan.
Mewujudkan Efektivitas Pengawasan
Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Kantor Bea Cukai Madura merekrut informasi guna mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah itu, tentu dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan tentang peredaran rokok ilegal di lapangan.
Sebab, jika mengacu kepada ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No. 206/PMK.07/2020, salah satu hal yang menjadi bidang pemanfaatan dana bagi hasil cukai adalah penegakan hukum tentang peredaran rokok ilegal.
Diktum tentang penegakan hukum ini akan efektif, apabila para pelaku rokok ilegal dan jaringan peredarannya diketahui. Bea Cukai dan Pemkab Pamekasan tentu tidak bisa menindak atau memberikan sanksi hukum, apabila peredarannya tidak diketahui.
Ketentuan lain yang bisa menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara, dalam Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Menurut Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama, peran informasi dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam menginformasikan tentang keberadaan rokok ilegal sangat penting. Petugas tidak akan bisa melacak keberadaan rokok ilegal semuanya, karena jumlah petugas sangat terbatas.
Apalagi, upaya oknum pengusaha rokok untuk bebas dari razia peredaran rokok ilegal sangat lihai, sehingga, dengan jumlah petugas yang terbatas itu, tidak akan mungkin bisa mengcover semua area yang ada di Kabupaten Pamekasan.
“Kami berharap, dengan adanya informan itu, maka peredaran rokok legal lebih bagus, karena Bea Cukai Pusat menargetkan peredaran rokok ilegal di negeri ini, tidak lebih dari tiga persen. Saat persentase peredarannya masih sangat tinggi,” katanya, menjelaskan.
Selain itu, cara lain untuk menekan peredaran rokok ilegal, melalui optimalisasi peran petugas keamanan baik TNI maupun polri di lapangan.
“Dan khusus untuk program pemberantasan rokok ilegal ini, kami sudah bekerja sama denga kedua institusi tersebut, dengan harapan peredaran rokok ilegal bisa semakin ditekan,” katanya, menjelaskan. (A1/723/AB/ PAMEKASAN HEBAT)