PAMEKASAN HEBAT – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Pamekasan, menerapkan pola sosialisasi ‘jemput bola’ sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru tersebut.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan Yusuf Wibiseno di Pamekasan, Rabu (30/12/2020), langkah itu dilakukan, karena penyebaran COVID-19 di wilayah itu akhir-akhir ini terus semakin meningkat.
“Setiap hari selalu ada tambahan kasus baru, sehingga upaya proaktif perlu dilakukan tim, salah satunya dengan melakukan sosialiasasi secara langsung kepada masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil analisa tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, banyak warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 akhir-akhir ini, karena sebagian besar masyarakat mulai abai terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan.
Oleh karenanya, sambung dia, perlu ada upaya serius dari tim, untuk mencegah penyebaran COVID-19 tersebut, diantaranya dengan cara melakukan sosialisasi dengan sistem jemput bola, yakni mendatangi rumah-rumah warga di Pamekasan.
“Dengan cara ini, harapannya, kesadaran masyarakat akan meningkat, dan masyarakat patuh tentang penegakan disiplin protokol kesehatan,” katanya, menjelaskan.
Selain untuk sosialisasi tentang protokol kesehatan, kegiatan itu juga dalam rangka menjaga ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang pergantian malam tahun baru 2021.
“Jadi, sekali kerja, dua program langsung terealisasi, yakni melakukan sosialisasi dan antisipasi kerawanan saat malam pergantian tahun baru,” katanya.
Apalagi, kata Yusuf, pemerintah telah mengumumkan melarang berbagai jenis kegiatan di luar rumah yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat, seperti melakukan konvoi kendaraan bermotor jenis kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.
Sebelumnya pada razia yang digelar 29 Desember 2020 bersama Polres Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan, tim gabungan ini tidak juga menemukan adanya oknum warga (laki-laki dan perempuan) yang bukan suami istri, akan tetapi tinggal dalam satu kamar kos.
“Atas temuan itu, petugas melakukan penyitaan KTP, dan untuk selanjutnya keduanya diminta menghadap ke Kantor Satpol-PP Pemkab Pamekasan, Rabu (30/12/2020) pukul 09.00 WIB,” kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol-PP Pamekasan Yusuf Wibiseno.
Razia gabungan dalam rangka penegakan ketenteraman dan ketertiban umum ini mengacu kepada Perda Nomor: 3 Tahun 2019 tentang Tramtibun dan Linmas Perda Nomor: 14 Tahun 2014 tentang Tatakelola Hotel, Penginapan dan Rumah Kost, serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tempat hiburan dan Rekreasi.
Pada razia yang digelar mulai pukul 20.00 WIB tersebut, Satpol-PP Pemkab Pamekasan melibatkan 10 orang anggota Satpol-PP, 2 anggota TNI, 2 anggota Subdempom CPM, dan 2 anggota Polres Pamekasan.
Sebelum melakukan razia ke rumah-rumah kos yang ada di Pamekasan, petugas terlebih dahulu memantau sejumlah pusat keramaian di Kabupaten Pamekasan.
Ada lima rumah kos yang dirazia petugas dalam operasi kali ini. Masing-masing kost Al Faqih, Kost Pak Juhari, Kost EBE, Kost Moga Jaya, dan Kost Joker.
“Di Kost EBE ini ditemukan ada laki-laki dan perempuan tanpa surat nikah yang kumpul dalam satu kamar,” kata Yusuf, menjelaskan.
Selain melakukan razia tentang ketentraman dan keamanan, petugas gabungan ini juga menyampaikan sosialisasi secara langsung kepada para penghuni kos tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Titik tekannya pada ‘3M’, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun dan menjaga jarak. (PAMEKASAN HEBAT)