PAMEKASAN HEBAT – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk terus memberikan kesejahteraan kepada kepada para pelaku usaha di Kabupaten Pamekasan tetap gencar dilakukan, sebagai upaya untuk menghidupkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang juga ikut terdampak pandemi ini.
Melalui Surat Edaran Nomor: 430/237/432.013/2020 tentang Peningkatan Kegiatan Ekonomi Selama Pandemi COVID-19, Pemkab Pamekasan memberikan fasilitas berupa promosi gratis untuk para pelaku usaha mikro.
Promosi bebas biaya ini melalui publikasi di videotron milik Pemkab Pamekasan yang berada di sebelah selatan area Monumen Arek Lancor, Pamekasan dan di Jalan Balaikambang Pamekasan. Selain itu, SE tentang peningkatan kegiatan ekonomi yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ini juga memberikan potongan biaya 50 persen jika menggunakan promosi iklan usaha di Radio Swara Pelita Abadi (Ralita FM) milik Pemkab Pamekasan.
Kabid Komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan Arif Rahman kepada pamekasanhebat.com, Rabu (21/10/2020) mengatakan, kebijakan tersebut merupakan terobosan dari Pemkab Pamekasan di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati (Baddrut Tamam-Raja’e), untuk memulihkan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
Para pelaku usaha yang bisa mempromosikan usahanya secara gratis, serta potongan biaya iklan 50 persen di Radio Ralita FM itu, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pertama, pelaku usaha mikro merupakan warga Pamekasan dan harus memiliki domisili usaha di Pamekasan. Kedua, pembebasan biaya promosi/iklan di videotron dengan durasi 30 detik, tayang 2 kali per hari.
Ketiga, pemerintah memberikan potongan biaya promosi iklan jika meminta ditayangkan pada Ralita FM sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari biaya normal (sesuai jenis iklan).
Keempat, materi promosi iklan baik yang ada di videotron maupun di Ralita FM harus disiapkan sendiri oleh pelaku usaha mikro sesuai durasi waktu yang telah ditentukan.
Kelima, bantuan pembebasan dan keringanan biaya promosi iklan ini berlaku selama 3 (tiga) bulan mulai tanggal 01 Oktober 2020 hingga 30 Desember 2020. “Ini hanya berlaku untuk jenis usaha mikro, dimana modal usahanya dari 0-50 juta saja, sedangkan untuk yang kategori kecil dan menengah, maka tidak termasuk dalam ketentuan ini,” kata Arif Rahman, menerangkan.

Selain itu, Kata Arif, pihaknya tidak memberikan batasan untuk jumlah pelaku usaha mikro yang ingin mengiklankan via videotron ataupun Radio Ralita FM. Selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka pihaknya akan menayangkan bentuk video dari jenis usaha atau produk tersebut.
Untuk sekop pembinaan kepada pelaku usaha mikro memang merupakan prioritas, khususnya di masa pandemi COVI-19.
“Seperti pedagang kaki lima misalnya, selama dia warga Pamekasan dan usahanya di Pamekasan maka dia diperbolehkan untuk menampilkan iklan di videotron,” katanya.
Program bebas biaya promosi jenis usaha tersebut, merupakan kebijakan Bupati atau Pemkab Pamekasan melalui Diskominfo Pamekasan. Saat ini, Diskominfo sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial oleh seluruh pegawai Diskominfo, baik melalui akun facebook, instagram atau akun media sosial lainnya.
Langkah tersebut dinilai pas karena untuk mempermudah dan menarik minat pelaku usaha mikro.
“Makanya, kami juga berharap insan pers juga menjadi partner dalam mempromosikan program ini, agar pelaku usaha mikro juga bisa memberikan promosi tanpa dikenakan biaya,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha di bidang jasa menjahit, Faniken, sangat mengapresiasi program tersebut. Ia menilai langkah itu merupakan terobosan lanjutan dari Pemkab Pamekasan dalam memberdayakan para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha jenis mikro. Apalagi, saat ini Pemkab Pamekasan sudah berhasil mewujudkan program sepuluh ribu wirausaha baru demi menyokong kesejahteraan ekonomi.
“Ini feedback yang baik, karena tidak hanya selesai ketika mengikuti pelatihan saja, melainkan kita juga dikawal untuk mempromosikan usaha kita,” terang salah satu peserta WUB yang saat inii sudah menjadi penjahit baju itu. (A1/HSP/PAMEKASAN HEBAT)
Baca Juga Artikel Lainnya: