PAMEKASAN HEBAT – Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menjelaskan tentang kebijakan pemerintah menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area Monumen Arek Lancor, Pamekasan.
“Penertiban ini, sebagai upaya untuk menata kota Pamekasan ini agar cantik dan indah, bersih asri dan enak dipandang,” kata Baddrut saat menemui para pengunjuk rasa perwakilan pedagang asongan yang berjualan di sekitar area Arek Lancor itu.
Saat ini, tata kota nampak kumuh dan terlihat sangat tidak indah dipandang, sehingga pemerintah perlu melakukan langkah-langkah agar Pamekasan lebih indah dan cantik. Selain itu, penertiban bagi penjual asongan di area Monumen Arek Lancor bukan dimaksudkan untuk menggusur kegiatan ekonomi masyarakat, karena PKL sejatinya merupakan kekuatan ekonomi masyarakat Pamekasan.
Sebab Pemkab Pamekasan melalui Peraturan Bupati Pamekasan Nomor: 38 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima telah menentukan lokasi dan waktu kegiatan usaha.
Pada Pasal 6 Bab III tentang Lokasi dan Waktu Kegiatan Usaha dijelaskan ada delapan lokasi yang ditetapkan menjadi tempat aktivitas pedagang kaki lima Pamekasan dalam menjalankan usahanya. Masing-masing, (1) kawasan Sae Salera di Jalan Niaga, mulai sore hingga malam hari, (2), kawasan Sae Rassah di Jalan Dirgahayu mulai sore hingga malam hari, (3), kawasan eks Stasiun PJKA di Jalan Trunojoyo, selama 24 jam, (4), kawasan Jalan Wahid Hasyim sisi barat, mulai sore hingga malam hari, (5), kawasan Jalan Cokroatmojo sisi timur selama 24 jam, lalu (6), kawasan Jalan Kemayoran mulai sore hingga malam hari, (7), kawasan Jalan Stadion sisi barat mulai sore hingga malam hari dan (8) kawasan Jalan Panglegur ke barat selama 24 jam.
Pada Perbup Nomor: 38 Tahun 2009 yang ditanda tangani oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman kala itu pada 8 Desember 2009 dan diundangkan pada 14 Desember 2009, Arek Lancor bukan kawasan tempat berusaha PKL.
“Dan pada Pasal 10 Perbup Nomor: 38 Tahun 2009 ini dijelaskan bahwa sejak perbup ini diundangkan telah dinyatakan berlaku,” kata Baddrut menerangkan.
Dinas teknis dibawah kepemimpinan dirinya saat ini yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dibantu aparat kepolisian dan institusi teknis lainnya, menurut dia, menyelenggaran Perbup Nomor 38 Tahun 2009 yang telah ditanda tangani oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman kala itu.
“Jadi penertiban ini bukan untuk membubarkan usaha kecil, akan tetapi untuk menata, agar kota ini menjadi indah, enak dipandang dan tamu yang datang ke Pamekasan ini kerasan datang ke kabupaten yang kita cintai ini,” ujar mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur ini.
Baddrut menjelaskan, cita ideal “Pamekasan Hebat” di era kepemimpinan dirinya akan ditata melalui hal-hal kecil, sebagai bentuk realisasi nilai moral dari program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) yang telah menjadi keputusan politik Pamekasan sejak lama.
“Jargon baik kita di Islam itu kan ‘kebersihan sebagian dari iman’ dan saya berkomitmen agar nilai-nilai ini tidak menjadi jargon dan ajaran nilai semata, akan tetapi terlaksana,” kata bupati muda yang berlasangan dengan Raja’e ini.

Oleh karenanya, Bupati Baddrut Tamam mengajak semua elemen masyarakat mendukung program baik Pemkab Pamekasan dalam menata kota lebih indah, asri dan nyaman.
Bupati juga menuturkan, bahwa dirinya memiliki komitmen kuat dalam memberdayakan program ekonomi kerakyatan karena memang telah menjadi program perioritas dirinya. Bahkan ia menjelaskan, bahwa dirinya juga pernah menjadi pelaku pedagang kaki lima saat kuliah di Malang dulu, sehingga ia merasakan bahwa apa yang dirasakan para pedagang kali lima tersebut.
Sementara itu, hasil audiensi PKL dengan Bupati Pamekasan Baddrut Taman tercapai kesepakatan untuk sementara mereka tetap boleh berjualan hingga pemerintah menemukan tempat relokasi bagi mereka. Hanya saja, bupati, meminta agar mereka menjaga kebersihan dan tidak menaruh gerobak sembarangan, apalagi ditinggal di lokasi area PKL, karena merusak keindahan kota. (PAMEKASAN HEBAT)