Razia Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kembali Digencarkan

PAMEKASAN HEBAT – Tim gabungan dari unsur polisi, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pamekasan, Jumat malam (2/12/2022), kembali menggelar razia penegakan disiplin protokol kesehatan kepada para pengunjung pusat perbelanjaan, dan pengendara sepeda motor di wilayah itu.

Selain dalam rangka menegakkan kembali disiplin protokol kesehatan, razia ini juga sebagai media sosialisasi kepada masyarakat agar mewaspadai kembali penyebaran COVID-19 yang akhir-akhir ini kembali meningkat.

Razia oleh tim gabungan ini menyasar sejumlah pusat perbelanjaan Jalan Jokotole, Jalan Kemuning dan di sepanjang Jalan Trunojoyo, Pamekasan. Mereka mengingatkan masyarakat bahwa kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Pamekasan dan sejumlah daerah lain di luar Madura mulai meningkat, sehingga penegakan disiplin protokol kesehatan perlu ditingkatkan.

Tim gabungan yang terdiri dari unsur polisi, TNI dan Satpol-PP Pemkab Pamekasan ini juga mengingatkan secara langsung kepada para penjaga toko, pemilik toko swalayan agar mengingatkan pengunjung agar menggunakan masker.

Selain marazia pusat-pusat perbelanjaan, tim juga melakukan razia pada pengendara kendaraan bermotor yang melintas di sekitar area Monumen Arek Lancor, Pamekasan.

Para pengendara sepada motor yang tidak menggunakan masker langsung dihentikan dan diberi masker oleh petugas.

“Selanjutnya tolong dipakai, karena ini menyangkut kesehatan bersama,” ucap salah seorang petugas dari Mapolres Pamekasan kepada pengendara sepada motor yang tidak menggunakan masker.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Hasanurrahman lebih lanjut menjelaskan, selain atas permintaan Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan, razia penegakan disiplin protokol kesehatan itu juga mengacu kepada sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Di antaranya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Inmendagri Nomor: 45 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/3917/SJ Tahun 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat, dan Surat Edaran Menkes Nomor: HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron

Ketentuan lainnya adalah Peraturan Bupati Pamekasan Nomor: 16 Tahun 2022 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, lalu Surat dari Polres Nomor: B/1553/XI/HUK.1.3/2022/Bagops tentang Permohonan Bantuan Personil Dalam Rangka Giat Pamor Keris di Kabupaten Pamekasan.

Sementara itu, total jumlah warga Pamekasan yang terdata positif COVID-19 per tanggal 1 Desember 2022 sebanyak 3.312 orang, 3.075 orang sembuh, 232 orang meninggal dunia, dengan jumlah kasus aktif sebanyak 5 orang. (KIM PAMEKASAN HEBAT)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s