Bea Cukai Madura Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

PAMEKASAN HEBAT – Kantor Bea Cukai dan Cukai Madura menyita sedikitnya 1.382.000 batang rokok ilegal atau senilai Rp1,5 miliar lebih dalam sebuah operasi gabungan yang digelar di area pintu masuk Jembatan Suramadu, sisi Madura di Kabupaten Bangkalan pada 29 November 2022.

Jumlah kerugian negara dari peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai dari total sebanyak 20 merk itu mencapai Rp985 juta lebih. Seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, termasuk sopir pengangkut rokok ilegal tersebut.

Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan, TNI dan Polres Bangkalan itu merupakan bentuk optimalisasi dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 di bidang penegakan hukum.

Sasarannya adalah kendaraan roda empat berupa truk, van, engkal bak, dan sejenisnya. Dasar ketentuan operasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Hasil operasi oleh Bea Cukai Madura terkait peredaran rokok ilegal kali ini menambah daftar temuan rokok yang tidak dilekati pita cukai semakin banyak.

Sebelumnya pada 15 November 2022 institusi ini telah memusnahkan sebanyak 11.711.409 batang rokok ilegal hasil operasi yang digelar di empat kabupaten di Pulau Madura selama kurun waktu Januari hingga 15 Oktober 2022 dengan nilai total mencapai Rp13,2 miliar lebih.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura Muhammad Syahirul Alim, potensi kerugian negara dari peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai itu mencapai Rp8,3 miliar lebih. Enam orang telah diproses secara hukum.

Selama kurun waktu 2019 hingga 15 November 2022, total jumlah rokok ilegal yang diketahui beredar di Madura dan dimusnahkan oleh Bea Cukai Madura sebanyak 31.810.934 batang.

Perinciannya, pada tahun 2019 rokok ilegal yang dimusnahkan tercatat sebanyak 5.465.363 batang, pada bulan Februari 2020 sebanyak 6.227.884 batang, dan pada bulan November 2020 sebanyak 3.077.112 batang, lalu pada Oktober 2021 sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal dimusnahkan.

Dengan adanya tambahan dari hasil operasi yang digelar pada 29 November 2022, maka jumlah total rokok ilegal yang telah disita institusi ini mencapai 33.192.934 batang rokok ilegal atau senilai Rp14,7 miliar lebih. (KIM PAMEKASAN HEBAT)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s