Istilah Pemilu 2024

PAMEKASAN HEBAT – Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berikut ini istilah, baik berupa frasa, akronim, maupun singkatan yang perlu dipahami dalam ejaan tertulis.

1. pemilihan umum (pemilu). Jika ada tahunnya, maka penulisannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

2. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) termasuk penyelenggara pemilu. Dua lainnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu.

3. komisi pemilihan umum provinsi (KPU provinsi); komisi pemilihan umum kabupaten/kota (KPU kabupaten/kota). Catatan: Jika disertai nama daerah huruf awal tiap lema menggunakan huruf kapital. Misalnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Provinsi Jateng).

4. panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Catatan: jika disertai nama daerah huruf awal tiap lema menggunakan huruf kapital. Misalnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tembalang

5. panitia pemungutan suara (PPS).

6. panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

7. kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

8. kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN).

9. petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

10. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Catatan karena hanya satu, penulisan huruf awal tiap lema menggunakan huruf kapital.

11. badan pengawas pemilu provinsi (bawaslu provinsi). Jika disertai nama daerah huruf awal tiap lema menggunakan huruf kapital. Misalnya, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Provinsi Jateng).

12. badan pengawas pemilu kabupaten/kota (bawaslu kabupaten/kota). Sebelumnya, panitia pengawas kabupaten/kota (panwas kabupaten/kota).

13. panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslu kecamatan).

14. panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (panwaslu kelurahan/desa).

15. panitia pengawas pemilu luar negeri (panwaslu LN).

16. pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

17. Tempat Pemungutan suara (TPS). Penulisannya beda bila disertai nama TPS. Misalnya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 Kelurahan Mangunharjo.

18. tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).

19. Pemilu Anggota DPR RI atau pemilu anggota legislatif, bukan pemilu legislatif.

20. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI.

21. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, bawaslu provinsi, dan/atau bawaslu kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian daerah, dan/atau kepolisian resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kejaksaan tinggi, dan/atau kejaksaan negeri. (KIM PAMEKASAN HEBAT)

Iklan

Satu pemikiran pada “Istilah Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s