Ketentuan Standar Perusahaan Pers

PAMEKASAN HEBAT – Pemerintah melalui Dewan Pers telah menetapkan peraturan mengenai standar perusahaan pers yang menjadi pedoman sekaligus acuan bagi semua pihak terkait pers, yakni sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Peraturan yang terdiri dari 10 bab dengan 27 pasal ini, mengatur ecara rinci tentang ketentuan perusahaan pers, termasuk pentingnya karyawan perusahaan pers dalam berupaya meningkatkan kualitas jurnalistik melalui berbagai bentuk pendidikan, dan pelatihan oleh perusahaan pers.

Berikut ini aturan lengkap tentang Standar Perusahaan Pers: 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s