PAMEKASAN HEBAT – Pemerintah melalui Dewan Pers telah menetapkan peraturan mengenai standar perusahaan pers yang menjadi pedoman sekaligus acuan bagi semua pihak terkait pers, yakni sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.
Peraturan yang terdiri dari 10 bab dengan 27 pasal ini, mengatur ecara rinci tentang ketentuan perusahaan pers, termasuk pentingnya karyawan perusahaan pers dalam berupaya meningkatkan kualitas jurnalistik melalui berbagai bentuk pendidikan, dan pelatihan oleh perusahaan pers.
Berikut ini aturan lengkap tentang Standar Perusahaan Pers: