Pemusnahan Rokok Ilegal, dan Komitmen Bea Cukai pada Penegakan Hukum

PAMEKASAN HEBAT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, berencana akan kembali memusnahkan jutaan rokok bodong di akhir bulan Desember 2021 mendatang. Hal itu sebagai komitmen kuat dari Bea Cukai Madura untuk memberantas peredaran rokok bodong di Bumi Gerbang Salam.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis pada Kantor Bea Cukai Madura, Ako Rako Kembaren, Selasa, (30/11/2021) saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media, mengatakan, lokasi pemusnahan barang tanpa pita cukai tersebut bakal ditempatkan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Angsanah, sesuai dengan lokasi pemusnahan pada Oktober 2021 lalu. Menurutnya, pemusnahan yang akan dilakukan oleh Bea Cukai Madura di bulan Desember untuk menghabiskan tahun anggaran 2021.

Ako merinci, ada sekitar 2 juta lebih batang rokok bodong yang akan kembali dimusnahkan, atau sekitar 1 truk. Rencananya, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura akan dimusnahkan dengan cara seperti sebelumnya yaitu dimasukkan kedalam satu lubang yang dicampur dengan sampah dan air yang selanjutnya ditimbun dengan tanah.

“ini sebagai komitmen kami dalam memberantas rokok bodong di Pamekasan, mengingat saat ini Pamekasan masih menjadi lumbung peredaran dan produksi rokok illegal,” tegasnya.

Ako menambahkan, Bea Cukai bersama Pemkab Pamekasan yang tergabung dalam Satgas Barang Kena Cukai Ilegal (BKC) tengah gencar menggelar operasi ke sejumlah pasar dan kios kios kecil yang diduga menjadi lumbung peredaran rokok illegal. Selain itu, Ia juga menyasar sejumlah produsen produsen rokok ilegal berbekal informasi yang didapat dari informan.

“Sasaran kami tentunya sejumlah pasar dan kios kecil yang kerap kali menjadi sasaran para sales rokok ilegal di Pamekasan,” tuturnya.

Lebih lanjut Ako menambahkan, selain gencar menggelar operasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, mencabut izin puluhan pabrik rokok. Pabrik-pabrik tersebut dicabut izinnya karena sudah tidak beroperasi lagi, terhitung akhir bulan oktober 2021 lalu. Pencabutan terhadap izin perusahaan rokok dilakukan lantaran perusahaan tersebut tidak pernah mengindahkan semua peringatan yang sudah dilayangkan oleh Bea Cukai.

“Untuk para pengusaha yang nakal, kami tidak segan-segan melakukan peringatan. Ketika peringatan satu, dua dan tiga tidak didengar, berarti memang para pengusaha tidak mau legal, kami juga melakukan penindakan yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan tidak mau punya keinginan kuat untuk menjadi legal. Mereka sudah menjadi perusahaan rokok harapannya adalah mau mengikuti seluruh aturan, kita telah melakukan pencabutan PR yang ternyata niatan legalnya tidak besar. Tahun 2021 kita sudah melakukan pencabutan kepada 15 PR,” katanya.

Menurutnya, kehadiran Bea Cukai di pulau Madura tidak dalam rangka untuk menakut-nakuti perusahaan rokok, namun untuk memberikan pembinaan kepada perusahaan rokok yang sudah resmi untuk lebih maju dan yang belum agar supaya meresmikan produksinya.

“Kehadiran kami disini (Madura) tidak untuk menakut-nakuti perusahaan rokok, namun untuk memberikan pembinaan. Untuk perusahaan yang resmi bagaimana supaya lebih maju, sedang yang tidak resmi agar supaya meresmikan produksinya,” ungkap Yanuar Calliandra, saat itu.

Lebih lanjut ia berharap kedepan Madura tidak hanya dikenal dengan rokok ilegalnya, namun harum dengan rokok legalnya.

Rokok Lokal Tembus Pasar Nasional
Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Bea Cukai Madura terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas produk lokal di Pamekasan agar tembus di pasar mancanegara. Hal itu tak terlepas dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 64,5 miliar yang diterima pemkab setempat.

Fungsional Pemeriksa Kantor Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menyebut, sebagian DBHCHT di Pamekasan dipergunakan untuk perbaikan dan peningkatan mutu produksi, baik produksi tembakau maupun produksi rokok. Untuk produksi tembakau sendiri digawangi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), sedang peningkatan produksi rokok digawangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker).

“Kalau ada rokok di Pamekasan sampai tembus pasar internasional atau berkelas ekspor, itu pertanda bahwa para pekerja industri rokok dari Pamekasan telah bisa bekerja profesional menghasilkan kualitas ekspor. Dan itu juga bagian dari konsen dari penggunaan dana DBHCHT,” terangnya.

Menurut Tesar, kinerja apik DKPP dan DPMPTSP-Naker Pamekasan dalam merealisasikan DBHCHT patut mendapatkan apresiasi. Pasalnya, salah satu poin kegunaan DBHCHT adalah untuk meningkatkan kemampuan atau kompetensi tenaga kerja agar bisa memproduksi rokok yang berkualitas baik, termasuk diantaranya memenuhi syarat produk ekspor.

“DKPP gencar dengan program peningkatan bahan baku, sedang DPMPTSP Naker mengajari masyarakat memiliki kemampuan produksi rokok linting,” terangnya.

Terkait dengan adanya produk rokok asal Pamekasan yang sudah memenuhi pesanan ekspor, yakni rokok merek Exceed produksi PR Ayunda, Desa Jarin Kecamatan Pademawu, Tesar membenarkannya. Bahkan kini pihak PR Ayunda tengah memproses untuk mendapatkan surat keputusan merek ekspor dari Bea Cukai Madura.

Salah satu pengusaha rokok lokal, Bambang Budianto mengatakan, jika produk rokok miliknya dibawah PR Ayunda, dalam waktu dekat akan segera dieskpor ke Malaysia. Produk rokok dengan merek Exceed itu saat ini menjadi pilihan pengusaha Malaysia dari sekian rokok produk PR Ayunda. Untuk ekspor perdana yang akan dikirim baru 120.000 batang rokok.

“Kita mengutamakan tenaga kerja lokal tidak mengutamakan pakai mesin untuk packingnya, karena kami memang dari awal membuka perusahaan itu untuk membantu meringankan beban Pemkab dalam mengatasi pengangguran,” ungkapnya.

Keberhasilan membuat rokok produk ekspor ini, kata Bambang, tidak lepas bantuan dan pembinaan dari Pemkab Pamekasan dan Kantor Bea Cukai Madura. Menciptakan rokok kualitas ekspor, baik dari kualitas maupun administratifnya tidak sulit. Kantor Bea Cukai Madura banyak membantu kepentingan administrasi, pengurusan merk ekspor. Hal yang sama juga bantuan diberikan Pemkab Pamekasan terkait dengan soal perijinan dan kualitas produk. (A1/862/Hsn/ PAMEKASAN HEBAT)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s