PAMEKASAN HEBAT – Semua elemen memiliki peran penting dalam ikut mensukseskan sebuah program, karena kebersamaan atau kekompakan merupakan kunci utama dalam sebuah organisasi, termasuk dalam konteks ini adalah organisasi pemerintah.
Program yang dijalan pemerintah bisa berjalan sukses sesuai harapan, apabila elemen masyarakat juga proaktif mendukung dan merealisasikan program yang telah dicanangkan oleh pemerintah, termasuk program merekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.
Dasar ini yang menjadi pijakan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Pemkab Pamekasan mengundang para pengurus organisasi kemasyarakat dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan untuk ikut membantu mensukseskan program gerakan pemberantasan rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam ini.
“Kami yakin, dengan kebersamaan dan kekompakan, upaya pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal bisa berhasil. Karena itu, peran ormas dan LSM sangat kami harapkan untuk ikut membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha rokok agar mereka bisa berusaha secara legal,” kata Kepala Bakesbangpol Linmas Pemkab Pamekasan Imam Rifadi.
Institusi ini mengundang perwakilan semua LSM dan Ormas di Kabupaten Pamekasan dalam acara sosialisasi yang digelar secara berkala selama sekitar satu bulan Oktober hingga November 2021.
Panitia pelaksana menyampaikan tiga materi, yakni ormas, pemanfaatan dana cukai 2021 dan ketentuan perundang-undangan tentang cukai.
Materi tentang Ormas disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol-Linmas Pemkab Pamekasan Imam Rifadi, ketentuan pemanfaatan dana cukai oleh Bagian Kesekretariatan Daerah Pemkab Pamekasan dan ketentuan perundang-undangan tentang cukai oleh pejabat dari Kantor Bea Cukai Madura.
Kaban Kesbangpol-Linmas Imam Rifadi menekankan tentang pentingnya peran ormas sebagai orgas yang dilindungi hukum melalui ketentuan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa ormas merupakan salah satu elemen penting dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat dijamin oleh negara dan peran ormas sangat dibutuhkan,” katanya.
Karena itu, Rifadi meminta kepada para perwakilan pengurus ormas dan LSM di Pamekasan agar bisa membantu mensukseskan program pemerintah dalam berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.
“Sebab, jika peredaran rokok ilegal bisa ditekan, dan para pelaku usaha mulai menjalankan usahanya secara legal, maka asas manfaatkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sebab, sambung dia, program yang dijalan pemerintah dalam hal pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau substansinya pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat disamping juga pada bidang penegakan hukum.
Sanksi Pelanggaran
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura Zainul Arifin yang merupakan narasumber dalam acara sosialisasi menjelaskan tentang ketentuan perundang-undangan mengenai larangan peredaran rokok ilegal dan sanksi hukumnya.
Materi ini, sebagai bentuk pembekalan kepada para pengurus ormas dan pegiat LSM di Kabupaten Pamekasan agar mereka bisa paham, sehingga bisa bergerak secara optimal dalam berupaya membantu pemerintah menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.
Zainul memulai penjelasannya dengan terlebih dahulu memaparkan realitas di lapangan mengenai peredaran rokok ilegal secara nasional dengan mengutip pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani yang menyebutkan bahwa telah terjadi kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9 persen sepanjang 2020.
Dalam catatan pihak Bea Cukai, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita.
Selanjutnya ia menjelaskan mengenai sanksi bagi pengusaha dan penjual rokok ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pada Pasal 54 dan Pasal 54.
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selanjutnya pada Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Inilah yang menjadi landasan hukum pemerintah dalam berupaya menekan atau memberantas peredaran rokok ilegal. Maka dari itu, mari kita bantu program pemerintah ini, karena tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Jika peredaran rokol ilegal bisa ditekan dan para pengusaha rokok menjalankan usahanya secara legal, maka pendapatan negara di bidang cukai pasti meningkat,” katanya.
Selanjutnya, pendapatan negara dari hasil cukai dikembalikan lagi oleh pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk program pemberdayaan dan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. (A1/765/AB/ PAMEKASAN HEBAT)