PAMEKASAN HEBAT – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Bea Cukai Madura menggelar lomba Film pendek dengan tema “Stop Rokok Ilegal” tahun 2021.
Program memanfaatkan industri kreatif melalui lomba konten kreator vedio ini menjadi bagian dari cara Diskominfo Pemkab Pamekasan untuk menyosialisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta UU Cukai kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang dimiliki Diskominfo Pamekasan, ada 43 peserta yang sudah mengikuti lomba tersebut baik secara individu maupun kelompok.
Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Pamekasan, Arif Rahmansyah, mengatakan, dari 43 peserta yang ada, terdiri dari 21 peserta tingkat pelajar dan 22 peserta dari tingkat umum.
Pemenang lomba film yang terbuka untuk masyarakat Jawa Timur itu akan diumumkan pada hari Senin, 6 Desember 2021, bertempat di Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan. Sedangkan untuk pengumuman pemenang lomba sekaligus penerimaan hadiah, akan diumumkan pada Senin tanggal 06 Desember mendatang, pukul 18:30 WIB di Mandhapa Agung Ronggosukowati Pamekasan.
“Kami harapkan kedatangannya untuk mendapatkan hadiah bagi para pemenang lomba, karena semuanya akan diumumkan langsung pada saat malam Anugrah Festival Film Pendek Stop Rokok Ilegal tahun 2021,” tutur Arif.
Malam pelaksanaan penganugrahan lomba film video pendek menurutnya dibuat tertutup dengan dana dan undangan yang terbatas, sesuai protokol kesehatan (Prokes), karena saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19.
Sementara untuk undangan diwajibkan membawa kartu jika sudah divaksin minimal dosis pertama, namun demikian panitia tetap akan menyediakan tenda kesehatan untuk melakukan tes cepat antigen bagi para tamu.
“Nanti dalam memeriahkan malam anugrah tersebut, Panitia juga mengundang Artis Nasional untuk menghibur para tamu dan undangan,” imbuhnya.
Arif menilai banyaknya peserta lomba tersebut merupakan bukti jika masyarakat antusias dalam mengikuti informasi tentang program program pemerintah, khususnya pada program pemberantasan rokok bodong.
Dengan film itu, dirinya berharap akan banyak banyak masyarakat yang bisa teredukasi untuk bisa mengenali akan bahaya peredaran rokok bodong. Ditegaskan, Diskominfo Pamekasan menyediakan dana 63 Juta Rupiah yang akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu tingkat umum dan tingkat pelajar/mahasiswa
.Ketentuan Lomba
Adapun ketentuan lomba film pendek dengan tema “Stop Rokok Ilegal” ini sebagai berikut:
Sub Tema (Dana Bagi Hasil Cukai untuk Kesejahteraan Petani Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai untuk Buruh Pabrik Rokok, Dana Bagi Hasil Cukai untuk Kesehatan, Kawasan Industri Hasil Tembakau, dan Sosialisasi stop Rokok ilegal secara umum).
Poin-poin ketentuan lomba yang telah ditetapkan panitia meliputi:
1. Pendaftaran tidak di pungut biaya (gratis)
2. Peserta lomba untuk kalangan umum, pelajar / mahasiswa
3. Karya merupakan hasil perorangan atau kelompok
4. Durasi film maksimal 5 menit
5. Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran
6. Link pendaftaran bisa di akses di website http://www.kominfo.pamekasan.co.id atau mendaftar melalui radio Ralita fm
7. Video di beri logo pamekasan hebat dan cukai di pojok kanan atas
8. Memberikan video bamper di awal video
9. Logo dan video bamper bisa di ambil di webset http://www.kominfo.pamekasan.co.id
10. Resolusi full HD1080x1920 format .MP4 dan video tidak ada watermark dari manapun
11. Bahasa yang dapat digunakan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa asing maupun Bahasa daerah wajib menggunakan subtitle dalam Bahasa Indonesia
12. Peserta wajib mengumpulkan thumbnail karya
13. Peserta wajib membuat sinopsis film yang di buat
14. Pendaftaran dimulai tanggal 20 Oktober 2021 hingga 30 November 2021
15. Pendartaran ditutup tanggal 30 November 2021 (pukul 12:00)
16. Pengumpulan karya ditutup tangggal 30 November 2021 (pukul 12:00)
17. Materi film (video, thumbail, sinopsis) di upload di google drive masing masing peserta dalam satu folder (jangan di privat) pada form pendaftaran, diharap link yang di sertakan tidak bermasalah dan bisa di akses oleh panitia.
18. Video yang di kirim akan langsung di upload di youtube PEMKAB PAMEKASAN
19. Karya film pendek tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan perundang undangan yang berlaku di Indonesia seperti, kesusilaan, moral, kekerasan, tidak mengandung unsur pornografi, serta bertentangan dengan SARA (Suku, Agama dan Ras)
20. Musik lagu dan karya lainnya (video, fotografi dan lainnya) tidak melanggar hak cipta
21. Semua karya yang dikirim menjadi hak milik panitia
22. Khusus untuk kepentingan publikasi, penyelenggara memiliki hak siar, dan dapat menggunakan materi foto maupun video karya peserta Sebagian ataupun penuh
23. Apabila di kemudian hari terdapat gugatan hak cipta, pihak panitia tidak bertanggung jawabatas hal tersebut,panitia akan berasumsi bahwa seluruh videoyang di ikut sertakanmerupakan karya orisinil peserta
24. Peserta dilarang mengupload materi lomba yang dikirim di akun media sosial pribadi
25. Pengumuman pemenang akan dilaksanakan tanggal 30 November 2021
26. Video merupakan karya orisinal dan bukan karya orang lain, jika di temukan kecurangan maka akan langsung diskualifikasi
27. Untuk pemenang wajib menandatangani surat bukti keaslian karya dan pemindahan kuasaan hak (masing- masaing bermatrai 10.000)\
28. Jika ada perubahan maka akan di umumkan di media sosial penylenggara. (A1/762/Hsb/ PAMEKASAN HEBAT)