PAMEKASAN HEBAT – Muhammad Walidi, tidak menduga kini bisa bekerja di salah satu perusahaan rokok di Pamekasan, sebagai pelinting rokok di perusahaan itu. Maklum, pria ini tidak memiliki keterampilan sama sekali tentang cara melinting rokok.
Kalaupun ia tahu melinting rokok, ia hanya bisa melinting rokok ala kadarnya, seperti biasa dilakukan para orang tua dan kakeknya dulu, yakni dengan menggunakan kertas tembakau lalu digulung. Hasilnya tentu jauh berbeda dari lintingan pabrik atau lintingan rokok sebagaiman dijual di toko-toko.
Bagi Walidi, lintingan rokok yang bagus seperti yang dijual oleh pabrikan, tidak mungkin bisa dilakukan oleh dirinya. Kala itu, Walidi tidak terbersit dalam benaknya untuk bisa bekerja di perusahaan rokok. Selain karena memang tidak ada informasi mengenai lowongan pekerjaan sebagai pelinting rokok, juga karena ia merasa tidak bisa melinting rokok baik.
Tapi, lain dulu lain sekarang. “Sekarang saya sudah bisa melinting, sebagaimana rokok-rokok pabrikan yang dulu saya tahu,” katanya saat dialog di salah satu radio di Pamekasan pada acara talk show tentang program pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Pamekasan 2021.
Kini Walidi bukan hanya bisa melinting rokok saja, akan tetapi sudah menjadi karyawan salah satu perusahaan rokok di Pamekasan. SHM Jaya namanya, yakni salah satu perusahaan yang menjadi minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Pemkab Pamekasan.
Pria ini awalnya mengikuti program pelatihan melinting rokok yang digelar Pemkab Pamekasan melalui DPMTPSP-Naker dan kala itu, dinas menjadikan SHM Jaya sebagai narasumber dan mentor pelatihan.
“Setelah selesai pelatihan dan ternyata bisa melinting sesuai yang diajarkan, maka saya langsung bisa bekerja di perusahaan itu. Senang sekali rasanya, saat ini bisa bekerja,” katanya, dengan wajah terlihat sangat ceria.
Sasar 220 Orang
Program latihan melinting rokok ini, merupakan program yang dicanangkan Pemkab Pamekasan melalui
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Pemkab Pamekasan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMTSP-Naker Pemkab Pamekasan Supriyanto, pelatihan melinting rokok ini dananya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 yang diterima Pemkab Pamekasan dan disalurkan melalui dinas yang dipimpinnya itu.
Ada lima pabrik rokok yang dijadikan mitra dalam pelaksanaan pelatihan melinting rokok tersebut, diantaranya SHM Jaya dan PR Ayunda Pamekasan.
Pelatihan ini dipandang penting, karena beberapa pertimbangan. Pertama, karena di Pamekasan memang banyak perusahaan rokok lokal yang masih membutuhkan tenaga kerja melinting. Kedua, program yang disalurkan melalui dinas yang dipimpinnya itu, memang untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang berkaitan dengan usaha ekonomi tembakau.
“Atas dasar itulah, maka kami kemudian memutuskan untuk menggelar pelatihan melinting rokok, dengan cara bekerja sama dengan sejumlah perusahaan rokok yang ada di Pamekasan ini,” katanya.
Ketentuannya, berusia antara 17 hingga 40 tahun, dan diperioritaskan bagi warga yang tidak memiliki pekerjaan, atau karyawan yang di-PHK dengan jumlah peserta sebanyak 220 orang. Pelatihan dibagi menjadi 11 paket, dimana 1 paket diisi sebanyak 20 orang peserta.
“Kontak kesepakatan dengan perusahaan yang kami lakukan adalah merekrut peserta pelatihan itu apabila perusahaan memang sedang membutuhkan karyawan tambahan. Dan hasilnya, sangat bagus, semua peserta malah direkrut menjadi karyawan sebagai tenawa pelinting. Kami senang, perusahaan senang dan warga peserta pelatihan juga senang,” katanya.
Pelatihan tidak digelar di tempat tertentu, akan tetapi dengan cara mendatangkan secara langsung peserta pelatihan ke perusahaan rokok yang menjadi mitra pelatihan itu. Sebab dengan cara seperti itu, peserta tidak hanya mengetahui teorinya saja, akan tetapi bisa melakukan praktik secara langsung.
“Sebab titik tekan pada pelatihan melinting rokok itu bisa bekerja atau praktik secara langsung dan outputnya tentu bekerja dan cara ini juga yang diinginkan oleh perusahaan rokok yang menjadi mitra kami,” katanya, menjelaskan.
Sementara itu, pada tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp64,5 miliar.
Acuan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan DBHCHT 2021 meliputi tiga bidang. Masing-masing 1). Bidang Kesehatan, 2). Bidang Kesejahteraan Masyarakat, dan 3). Bidang Penegakan Hukum.
“Pelatihan melinting rokok ini termasuk bagian dari bidang kesejahteraan masyarakat yang disalurkan melalui Dinas Ketenagakerjaan ini,” kata Plt Kepala DPMTSP-Naker Pemkab Pamekasan Supriyanto, menjelaskan.
Teknik pelatihan keterampilan dengan cara mendatangkan peserta ke lokasi produksi atau tempat perusahaan ini, juga telah diterapkan pada program wirausaha baru (WUB) Pemkab Pamekasan, karena target yang diinginkan setelah pelatihan bisa langsung berusaha atau langsung bekerja. (A1/702/ AB/ PAMEKASAN HEBAT)