PAMEKASAN HEBAT – Kantor Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memiliki alasan kuat berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan dan mengarahkan para pelaku usaha tembakau (pabrikan) menjalankan usahanya secara legal. Sebab dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Taat aturan, dalam artian berusaha secara legal, sama artinya ikut memakmurkan masyarakat, termasuk membantu pembangunan infrastruktur jalan yang digunakan oleh masyarakat Pamekasan. Karena itu, berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Bumi Gerbang Salam.
Menurut Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan Sri Puji Astutik, dana bagi hasil cukai tembakau yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Pamekasan dari DBHCHT 2021 adalah sebagian dari bidang kesejahteraan masyarakat yang merupakan satu dari tiga bidang peruntukan yang ditetapkan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT 2021. Dua bidang lainnya, yakni kesehatan dan penegakan hukum.
Alokasi DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat, sebesar Rp32,2 miliar atau sekitar 50 persen dari total dana yang diterima Pemkab Pamekasan tahun ini yang mencapai Rp64,5 miliar lebih.
Bidang kesejahteraan masyarakat ini dibagi dalam dua kegiatan yakni bidang peningkatan kualitas bahan baku yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan kegiatan pelatihan yang ditangani oleh Dinsosnakertran, dan pemberian BLT yang dikelola oleh Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan.
“Alokasi untuk peningkatan kualitas bahan baku, yang merupakan wewenang dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemkab dialokasikan sebesar Rp8,7 miliar,” katanya, menjelaskan.
Selanjutnya bentuk nyata dari dinas pengelola atas pemanfaatan DBHCHT itu berupa penanganan panen dan pasca-panen, peningkatan kualitas bahan baku, yang kegiatannya berupa pembangunan infrastruktur jalan, jaringan irigasi untuk usaha tani, dan produksi tembakau.
“Pemanfaatan DBHCHT untuk bahan baku yang dianggarkan sebesar Rp3 miliar tujuannya untuk mempermudah akses jalan para petani dalam mengembangkan pertaniannya, sehingga kesejahteraan yang diharapkan masyarakat dapat dirasakan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Pertanian DKPP Pamekasan Almarah Sugandi.
Pembangunan Infrastruktur di 30 Titik
Berdasarkan hasil kajian akademisi dan instansi dinas yang menangani bidang pertanian, akses transportasi merupakan penunjang bagi petani dalam mengembangkan usaha pertanian di berbagai jenis usaha pertanian.
Seperti yang dikeluhkan para petani garam saat berdialog dengan anggota DPR RI di Kecamatan Pademawu, Pamekasan belum lama ini. Sebab, jika jalan menuju lokasi produksi usaha tani rusak, maka secara otomatis biaya transportasi juga lebih mahal. Sebaliknya, jika jalan menuju lokasi pertanian bagus, maka ongkos angkut produksi hasil pertanian juga lebih murah.
Kesimpulan bahwa infrastruktur jalan pertanian baik berpengaruh pada biaya produksi pertanian ini jamak bagi semua jenis pertanian.
“Dasar ini pula yang menjadi pertimbangan kami, memanfaatkan sebagian dana bagi hasil cukai tembakau untuk pembangunan jalan usaha pertanian di Pamekasan ini,” kata Kabid Prasarana Pertanian DKPP Pemkab Pamekasan Almarah Sugandi, menjelaskan.
Oleh karenanya, pemanfaatan sebagian DBHCHT yang dialokasikan melalui DKPP Pemkab Pamekasan diperuntukkan pembangunan infrastruktur jalan untuk memudahkan para petani dan pengusaha tembakau di Pamekasan.
“Ada 30 titik jalan usaha pertanian yang kami bangun dari DBHCT Pamekasan tahun ini, yang tersebar di berbagai lokasi pertanian di Pamekasan ini,” katanya.
Kegiatan pembangunan berupa jalan makadam, yang meliputi pelebaran jalan dan pengerasan jalan menggunakan bahan pasir batu (sirtu). Selain itu, juga dilakukan pembangunan jaringan irigasi untuk membantu petani saat musim kemarau.
Sesuai jadwal, kegiatan tersebut, diagendakan tuntas sebelum akhir 2021. Masing-masing titik rata-rata bernilai Rp75 juta sampai Rp100 juta dengan rata-rata lebar jalan yang akan dibangun yaitu 2 meter. Total Panjang jalan yang akan dibangun diperkirakan sepanjang 12 kilometer.
Melalui program pembangunan jalan usaha pertanian ini, diharapkan petani bisa merasakan manfaat secara langsung dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Pemkab Pamekasan, apalagi dana itu memang dari para petani yang dipungut pemerintah melalui cukai tembakau.
Selain berupa pembangunan infrastruktur jalan usaha pertanian, pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau melalui DBHCHT ini juga digunakan untuk membeli hand tractor dan diberikan kepada kelompok tani di Pamekasan.
Penyerahan bantuan hand tractor itu akan dilakukan bersaman dengan bantuan alat alat petanian yang lain yang masih belum diserahkan, diantaranya cultivator, handspreyer dan lain lain. Pihak DKPP kini tengah mencari lokasi yang tepat untuk acara penyerahannya nanti.
Bantuan alat pertanian itu sekalipun menggunakan dana DBHCT, namun bukan hanya untuk kepentingan pertanian tembakau saja, namun juga untuk komoditas pertanian lainnya sesuai dengan kebutuhan kelompok tani. Selain itu alat alat pertanian ini juga bisa dipakai atau dipinjamkan kepada para petani secara umum yang memenuhi syarat. (A1/726/Hsb/ PAMEKASAN HEBAT)