PAMEKASAN HEBAT – Kantor Bea Cukai Madura terus berupaya mendorong pemulihan ekonomi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dan salah satunya dengan memaksimalkan pemanfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini merupakan alokasi dana yang dikucurkan pemerintah sebagai timbal balik atas pendapatan negara non pajak kepada Pemkab Pamekasan dalam bentuk bagi hasil.
Pada Tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Pamekasan mendapatkan DBHCHT terbanyak sebesar Rp64,5 miliar, atau meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp56,2 miliar.
Tambahan DBHCHT ini, tentu tidak lepas dari upaya pemerintah dalam mengarahkan para pelaku usaha tembakau agar berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dengan cara itu bisa menambah pendapatan negara di bidang cukai.
Pada nomenklatur pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sebagai tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 7/PMK.07/2020 tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2021 memang tidak tercantum dengan jelas program pemberdayaan ekonomi dari DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan.
Poin yang tertulis dalam ketentuan itu meliputi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan layanan kesehatan.
Alokasi untuk bidang kesehatan sebesar 25 persen dari dana yang diterima Pemerintah Kabupaten, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen dan alokasi dana untuk bidang penegakan hukum sebesar 25 persen.
“Dari tiga bidang ini, maka pemberdayaan masyarakat bisa masuk pada bidang kesejahteraan masyarakat,” kata kata Kasubag Pengendalian Distribusi Ekonomi, pada Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan Farhatin Syaifillah dalam sebuah dialog di salah satu televisi swasta lokal di Pamekasan.
Upaya memberdayakan ekonomi masyarakat melalui bidang peningkatan kesejahteraan masyarakat ini, bisa dilakukan dengan cara memberikan pelatihan keterampinan atau berupa bantuan langsung tunai kepada masyarakat, khusus pada buruk tani tembakau atau buruh perusahaan rokok yang ada di Pamekasan.
Pemkab Pamekasan telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan tentang program yang perlu dilakukan guna meningkatkan perekonomian melalui pemanfaatan DBHCHT 2021.
Bentuk Pemberdayaan Ekonomi
Salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi yang dirancang oleh Pemkab Pamekasan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau melalui bidang pemberdayaan masyarakat ini berupa bantuan langsung tunai (BLT). Sasarannya para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Pamekasan.
Penyaluran BLT-DBHCT ini melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Pemkab Pamekasan, yakni dinas yang memang membidangi pertanian.
Menurut Kepala Bidang Produksi di dinas itu Achmad Suaidi, perkiraan awal jumlah buruh tani tembakau yang bisa menerima BLT-DBHCHT yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan sekitar 20 ribuan orang.
Hanya saja, setelah dilakukan verifikasi faktual, tinggal 4.814 orang saja.
“Sebenarnya data awal mencapai 20 ribu lebih. Tetapi setelah dilakukan tahap verval dengan bantuan yang lain, ternyata hanya 4 ribuan,” katanya dalam keterangan persnya kepada sejumlah media di wilayah itu.
“Kami bersinergi dengan penyuluh desa masing-masing, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan serta melakukan kroscek dengan dinas sosial,” tambahnya.
Menurutnya, realokasi BLT DBHCHT ini benar-benar dilakukan secara hati-hati. Agar tepat sasaran dan tidak terjadi dobel bantuan. Sebab, bantuan tersebut khusus diperuntukkan kepada mereka yang terkategori sebagai non petani mandiri atau penerima upah garapan lahan orang lain.
“Buruh tani artinya mereka bekerja kepada orang yang memiliki tanah atau mereka menerima upah dan mereka bukan petani mandiri,” papar dia.
Lebih lanjut dia berharap, semoga BLT DBHCHT yang dialokasikan untuk kesejahteraan para buruh tani tembakau bisa membantu meringankan beban hidup dan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Semoga BLT Buruh tani tembakau bisa membantu meningkatkan perekonomian ditengah pandemi COVID-19,” pungkasnya.
Syarat utama untuk mendapatkan BLT-DBHCHT 2021 diantaranya adalah tidak menerima BLT selain BLT buruh tani tembakau, seperti BLT dana desa, atau jenis bantuan sosial lainnya yang disalurkan oleh pemerintah, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun oleh pemerintah pusat.
“Selain itu, yang juga menjadi syarat pokok, penerima bantuan BLT-DBHCHT ini memang benar-benar buruh tani tembakau,” katanya, menegaskan.
Program berupaya BLT-DBHCHT ini, diharapkan bisa membantu perekonomian masyarakat yang akhir-akhir terpuruk akibat pandemi COVID-19. Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia, sangat berpengaruh pada perekonomian masyarakat, bahkan pertumbuhan ekonomi secara nasional, termasuk di Kabupaten Pamekasan minum 2 persen lebih.
“Maka dari itu, DBHCHT kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk membantu program pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Pamekasan untuk mendorong pemulihan dan pemberdayaan ekonomi mereka,” katanya, menjelaskan.
Pemkab Pamekasan berharap, melalui program BLT-DBHCHT ini, upaya mendorong pemulihan ekonomi masyarakat oleh pemerintah akibat pandemi COVID-19 bisa segera terwujud, dan ekonomi kembali bangkit seperti sedia kala. Intervensi pemerintah sangat dibutuhkan, dan ini bisa terjadi apabila mendapatkan dukungan penuh dari semua elemen masyarakat.
Bentuknya, masyarakat tidak lagi membiarkan adanya peredaran rokok ilegal, para pedagang tidak menjual rokok ilegal, dan para pelaku usaha, menjalankan usahanya secara legal pula, sehingga kesinambungan dan saling mendukung antarsemua elemen tercipta di Pamekasan. (A1/766/AB/ PAMEKASAN HEBAT)