Sosialisasi UU Cukai Sasar Pelaku IKM di Pamekasan

PAMEKASAN HEBAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat menggelar sosialisasi tentang perundang-undangan barang kena cukai dengan melibatkan 100 orang peserta. Sosialiasi tersebut menyasar sejumlah pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan sejumlah pedangan pasar.

Sosialisasi yang dilaksanakan selama 2 hari, mulai Kamis, 23 September hingga Jumat 24 September 2021, yang terbagi menjadi 2 sesi, sesi pertama berjumlah 50 orang peserta, sedangkan untuk hari yang kedua juga beranggotakan 50 orang. Kegiatan ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Tahun 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Cahaya Berlian Pamekasan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Achmad Sjaifuddin, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sri Puja Astutik, Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura Tesar Pratama, beserta seluruh tamu undangan lainnya.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Achmad Sjaifuddin, sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai kepada para pelaku industri kecil menengah (IKM), bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, sehingga produksinya bisa terhenti. Diakuinya saat ini, peredaran rokok illegal di Pamekasan kian massif lantaran ada peran dari sejumlah pedagang di beberapa pasar. Mereka banyak menerima kiriman dari para sales produk rokok bodong untuk kemudian di pasarkan kepada masyarakat.

Menurut Ahmad, persoalan rokok ilegal merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk pihaknya, karenanya para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) non tembakau juga inginkan mempunyai peranan penting dalam menekan peredarannya, sehingga bisa saling mendukung dalam penekanannya. Secara terperinci, untuk IKM Non tembakau, ada 30 orang, sedangkan, 20 orang lainnya dari perwakilan Pedagang Pasar Kolpajung Pamekasan.

“Ini bermanfaat dalam menekan peredaran barang ilegal yang kena cukai seperti rokok dan barang lainnya,” paparnya.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pamekasan itu, menjelaskan, para peserta diinginkannya menginformasikan kepada orang disekelilingnya, atau bisa mempengaruhi yang lainnya, dalam menekan peredaran barang kena cukai. Dengan berbekal informasi tersebut masyarakat yang tidak mengikuti sosialisasi bisa mengetahui secara seksama tentang ciri-ciri rokok bodong, mulai dari rokok yang tanpa cukai atau polos hingga rokok bodong yang menggunakan pita bekas.

“Harapan saya, masyarakat bisa mengetahui lebih dini tentang rokok ilegal, sehingga bisa dicegah,” ulasnya.

Dia juga menjabarkan, adanya pencegahan terhadap barang kena cukai yang ilegal, perlu kerjasama dari semua pihak, sehingga bisa dengan mudah dijangkau dalam peredarannya. Pihaknya menginginkan masyarakat juga bisa mencegah peredaran rokok ilegal. Karena hal itu merupakan kerugian bagi masyarakat dan Negara. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pihaknya, untuk menekan jual beli rokok ilegal, menyasar target sosialisasi IKM dan pedagang pasar.

“Disperindag target sasarannya itu ada dua, yaitu IKM dan para pedagang pasar, jadi pedagang khususnya yang jualan kelontong yang mana itu yang jual rokok itu semacam di buka lah, jangan sampai menjual, menerima rokok ilegal”,ungkapnya.

Dalam peredaran rokok ilegal, sejauh identifikasinya para pelaku usaha ilegal, menjual di toko kecil di beberapa pasar, sehingga kedepannya hal itu bisa ditekan.

”Kalau mereka sudah tidak menjual maka peredaran pasarnya rokok ilegal itu kan akan semakin menyempit”, ujarnya.

Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura Tesar Pratama yang juga menjadi narasumber dalam acara sosialisasi itu menegaskan, adanya cukai dari pemerintah berdampak pada rotasi ekonomi yang akan langsung kepada masyrakat. Namun, dalam penekanan rokok ilegal, pihaknya lebih menekankan langkah persuasif, supaya bisa didorong berkembang dan melegalkan atas usaha rokok yang sedang dirintis.Ditambahkan, pendapatan dari biaya cukai dikembalikan ke masyarakat lagi, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT, yang diperuntukkan untuk berbagai pembangunan.

“Penerimaan negara juga bergantung dari penerapan cukai rokok yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat melalui DBHCHT,”ujarnya.

Mengenal Rokok Ilegal
Selain menjelaskan tentang ketentuan perundang-undangan tentang larangan peredaran rokok ilegal, petugas Bea Cukai Madura ini juga menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal.

Audien diajari cara mengenai rokok ilegal sebagaimana yang selama ini banyak beredar di masyarakat secara luas di Kabupaten Pamekasan, termasuk di tiga kabupaten lain di Madura, seperti Kabupaten Sumenep, Sampang dan Kabupaten Bangkalan.

Pertama, Rokok tanpa pita cukai Rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok ilegal. Jika masyarakat menemukan rokok polos, tidak perlu ragu untuk melaporkan kepada Bea dan Cukai melalui call center atau Kantor Bea dan Cukai terdekat.

Kedua, Rokok dengan pita cukai palsu. Pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan, antara lain, (a). Cetakan pita cukai. Pada pita cukai asli, cetakannya tajam. (b). Kertas pita cukai. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV. Hologram. (c). Pada pita cukai asli, hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.
Ketiga, Rokok dengan pita cukai bekas. Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai. Pada jenis pita cukai ini, akan terlihat keaslian pita cukai yang sebenarnya.

Keempat, Rokok dengan pita cukai berbeda yakni rokok dengan pita cukai berbeda adalah produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan. “Kita dapat melihat ketidaksesuaian antara informasi pada pita cukai dan kemasan rokok. Salah personalisasi adalah rokok produksi perusahaan X yang dilekati pita cukai perusahaan Y. Maka untuk mengetahuinya, dapat membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai. (A1/883/Hsb/ PAMEKASAN HEBAT)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s