Mewujudkan Masyarakat Sadar Cukai Bersama KIM

PAMEKASAN HEBAT – Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp64,5 miliar, lebih besar dari tahun 2020 yang hanya Rp56,2 miliar.

Jumlah penerimaan ini paling banyak dibanding tiga kabupaten lain di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang dan Sumenep. Pamekasan menerima kucuran dana paling banyak karena selain luas areal lahan tembakau paling banyak, juga karena serapan tembakaunya paling bagus, sehingga secara otomatis, kontribusi pada penerimaan negara juga paling banyak.

Kabupaten lain di Madura, seperti Bangkalan, Sampang dan Sumenep, luasan lahan pada realisasi tanam tembakau pada musim tanam tembakau 2020 lebih sedikit, sehingga kontribusi pada penerimaan bagi hasil cukai juga rendah. DBHCHT Pemkab Bangkalan tahun ini hanya Rp15 miliar, sedangkan untuk Kabupaten Sampang Rp26 miliar dan untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp40 miliar.

Sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, penggunaan dan persentase alokasi pemanfaatnnya, yakni untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

Aggaran pemanfaat DBHCHT ini berdasarkan pagu alokasi DBHCHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBHCHT dengan ketentuan, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.

Pada bidang program peningkatan kualitas bahan baku dimaksudkan untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan ketentuan itu, maka perlu digelar kegiatan antara lain pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pascapanen dan atau berupa dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau. Sementara pada program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, maka implementasi pelaksanaannya bisa dilakukan berupa pemberian bantuan, dan peningkatan keterampilan kerja.

Bentuknya bisa berupa bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/ atau buruh pabrik rokok, pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau atau subsidi harga tembakau. Sedangkan pada kegiatan peningkatan keterampilan kerja, bentuknya bisa berupa pelatihan keterampilan kerja kepada buruh tani dan atau buruh pabrik rokok, bantuan modal usaha kepada buruh tani dan atau buruh pabrik rokok yang akan beralih untuk menjalankan usaha, atau bisa juga berupa bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman.

Pada bidang kesehatan, pemanfaatan dana DBHCHT itu bisa berupa program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif, preventif, maupun kuratif / rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi seperti Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sosialisasi tentang pemanfaatan DBHCHT 2021 yang diterima Pemkab Pamekasan selama ini dilakukan melalui berbagai jenis media massa, seperti media cetak, radio, televisi, dan media daring (online). Sosialisasi ditekankan pada pemanfaatan dana dari sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pemanfaat DBCHT 2021, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker), Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), RSUD Waru dan Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan.

Tujuannya untuk menciptakan kesadaran publik tentang ketentuan barang kena cukai, disamping untuk menekan peredaran rokok ilegal. Sebab, jika barang kena cukai beredar luas secara ilegal, maka penerimaan negara di sektor cukai, termasuk bagi hasil barang kena cukai juga akan berkurang. Dampaknya tentu program peningkatan kesejahteraan masyarakat dari dana bagi cukai juga akan berkurang. Maka, mendidik publik dalam berupaya mewujudkan masyarakat sadar dan melek cukai, merupakan upaya yang penting dilakukan, dan media massa menjadi sarana efektif dalam mentransformasi pesan kepada khalayak.

Libatkan KIM

KIM DBHCHT Pamekasan
Penanda tanganan nota kesepahaman kerja sama sosialisasi pemanfaatan DBHCHT Pamekasan 2021 antara pegiat kelompok informasi masyarakat (KIM) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan.

Selain media massa, jenis media lainnya yang juga dilibatkan Pemkab Pamekasan dalam ikut memberikan pendidikan publik dan mewujudkan masyarakat Pamekasan yang melek cukai adalah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

“Pegiat KIM perlu kita libatkan membantu pemerintah menyosialisasikan ketentuan ini, mengawasi pelaksanaannya di lapangan, agar DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan ini bisa tepat guna dan tepat sasaran,” kata Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan Arif Rachmansyah.

Institusi ini memandang penting mengajak para pegiat KIM melalui media yang dikelola kelompok informasi itu, karena beberapa pertimbangan.

Pertama, KIM merupakan lembaga yang memiliki payung hukum yang keberadaannya resmi diakui oleh pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dasar hukum KIM adalah Peraturan Pemerintah (PP) No: 38 Tahun 2007 ttg Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009, dan didukung pula oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No: 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 ttg Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

Kedua, KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya mengelola informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah. Media yang dikelola KIM juga memiliki tanggung jawab sosial, baik kepada para kelompoknya atau masyarakat yang ditargetkan menjadi sasaran penerima informasi.

Ketiga, KIM adalah wahana informasi, yang isinya bisa melalui produksi informasi atau diseminasi dari berbagai informasi yang beredar di berbagai media.

Dengan cara dan ketentuan pola pengelolaan seperti cakupan dan isi informasi yang hendak disajikan di media yang dikelola KIM akan lebih luas, disamping target sasaran penerima informasi akan lebih tepat dan terarah. Pola penyajian informasi juga hampir sama, bahkan berpotensi lebih lengkap dari media massa.

Di Pamekasan ada sebanyak 13 KIM yang terdaftar di Diskominfo Pemkab Pamekasan. Masing-masing KIM Kafe Warta, KIM Pamekasan Hebat, KIM Mawabeya, KIM Titanic, KIM Barokah, KIM Suka Maju, KIM Suka Makmur, KIM Bintang, KIM Sakera, KIM Kamboja, KIM Taman Bunga, KIM Perona dan KIM Loka.

Hanya saja, dari 13 KIM itu hanya delapan KIM yang memenuhi ketentuan administratif menjadi mitra Diskominfo Pemkab Pamekasan menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT Pamekasan 2021.

Pada penanda tanganan nota kesepahatan kerja sama (MoU) pada 3 September 2021, kedepalan KIM itu masing-masing KIM Pamekasan Hebat, KIM Kafe Warta, KIM Kamboja, KIM Perona, KIM Bintang, KIM Suka Maju dan KIM Adhap Ashor.

MoU antara IKP Diskominfo Pamekasan dengan KIM di bidang desiminasi informasi yang anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pemberitaan program pemerintah kabupaten Pamekasan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Alhamdulillah, kita sudah melakukan MoU dengan 8 KIM, ini dalam rangka pembinaan sekaligus menghidupkan kembali KIM yang sempat vakum, hanya ada beberapa KIM yang semangat aktif bergerak dan menjadi desiminasi informasi,” katanya, menjelaskan.

Pemuda lulusan IPDN tersebut merangkul KIM juga untuk membantu mengawal publikasi di OPD yang belakang ini dirasa kurang maksimal publikasinya. Selain itu, juga untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pemberitaan DBHCHT.

“Mudah – mudahan langkah awal ini memberi manfaat kepada banyak pihak, baik kepada masyarakat, OPD serta Pemkab Pamekasan,” tambahnya.

Menurut “Mas Arif” sapaan akrabnya, sebenarnya KIM yang sudah terbentuk di kabupaten Pamekasan sebanyak 13 KIM, namun yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi hanya 8 KIM.

Adapun syarat administrasi yang diverifikasi, SK KIM dari kelurahan maupun Desa, memiliki AD/ART, memiliki sekretariat, susunan kepengurusan serta persyaratan lainnya.

“Alhamdulillah, setelah kami verifikasi, 8 KIM ini sudah lengkap persyaratannya, masing-masing KIM punya sekretariat, punya NPWP juga dan Alhamdulillah juga punya rekening Bank atas nama KIM sendiri,” katanya, menjelaskan. (A1/HSN/HSP/1.205/ PAMEKASAN HEBAT)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s