PAMEKASAN HEBAT – Perolehan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pamekasan sejak Bupati Pamekasan Baddrut Tamam memimpin kabupaten ini, yakni mulai 2018 hingga 2021 ini terus meningkat.
Hal ini terjadi, karena upaya mendorong legalisasi perusahaan rokok lokal terus dilakukan secara bersama antara Pemkab Pamekasan dengan pihak Bea Cukai Madura. Pola kemitraan, pembinaan dan intensivikasi penyuluhan dengan menggugah kesadaran pelaku usaha rokok terus dilakukan.
Pada tahun 2018, perolehan DBHCHT untuk Kabupaten Pamekasan hanya sekitar Rp45,2 miliar, akan tetapi pada tahun 2021 ini sudah mencapai Rp64,5 miliar.
Berikut perincian perolehan DBHCHT Pamekasan selama kurun waktu 2018 hingga 2021:
PEROLEHAN DBHCHT PAMEKASAN TAHUN 2018
Bangkalan Rp13,2 Miliar
Sampang Rp17,9 Miliar
Pamekasan Rp45,2 Miliar
Sumenep Rp33,3 Miliar
PEROLEHAN DBHCHT PAMEKASAN TAHUN 2019
Bangkalan Rp13,7 Miliar
Sampang Rp19,1 Miliar
Pamekasan Rp47,2 Miliar
Sumenep Rp34,4 Miliar
PEROLEHAN DBHCHT PAMEKASAN TAHUN 2020
Bangkalan Rp18 Miliar
Sampang Rp25,9 Miliar
Pamekasan Rp56,2 Miliar
Sumenep Rp40,9 Miliar
PEROLEHAN DBHCHT PAMEKASAN TAHUN 2021
Bangkalan Rp15 Miliar
Sampang Rp26 Miliar
Pamekasan Rp64,5 Miliar
Sumenep Rp40 Miliar.
Acuan Pemanfaatan
Acuan tentang pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini telah diatur dalam PMK Nomor. 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan DBHCHT 2021 yang di dalamnya disebutkan meliputi beberapa bidang, yakni 1). Bidang Kesehatan, 2). Bidang Kesejahteraan Masyarakat, dan 3). Bidang Penegakan Hukum.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.7/PMK.07/2020 di dalamnya disebutkan bahwa DBHCHT untuk kegiatan di bidang kesehatan kini dapat dialokasikan untuk pembayaran pelayanan kesehatan bagi fakir miskin, termasuk program pembinaan lingkungan sosial.
Salah satu bentuk kegiatannya bisa meliputi pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan/atau orang tidak mampu, sebagaimana tertuang di Pasal 2 dan Pasal 7 ketentuan tersebut.
Ketentuan ini juga mendukung program jaminan kesehatan nasional tentang pembayaran tindakan pelayanan kesehatan untuk fakir miskin dapat dialokasikan maksimal sebesar 10 persen dari alokasi DBHCHT di bidang kesehatan.
Dengan penambahan, cakupan alokasi DBHCHT di bidang kesehatan menjadi 5 kegiatan. Pertama, kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk keperluan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitative. Kedua, penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan. Ketiga, pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS. Keempat, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan/atau pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kelima, pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan/atau orang tidak mampu. Selain itu, melalui beleid ini pemerintah juga mengatur penggunaan DBH CHT pada layanan kesehatan harus diutamakan untuk menurunkan angka prevalensi stunting.
“Kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif diutamakan untuk menurunkan angka prevalensi stunting,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (3) beleid tersebut.
Di bidang kesejahteraan masyarakat, dana bagi hasil cukai tembakau bisa dimanfaatkan untuk memfasilitas berbagai jenis kebutuhan masyarakat yang bisa mendorong peningkatan ekonomi dan keterampilan masyarakat.
Di Pamekasan, bidang ini dimanfaatkan untuk memberikan bantuan kepada para buruh tani dan buruh pabrik rokok tembakau, dengan harapan bisa membantu masyarakat miskin dan kurang mampu, serta memdorong peningkatan jalan raya untuk usaha pertanian.
Pada peningkatan kesejahteraan masyarakat alokasi DBHCHT ini juga digunakan untuk membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk memfasilitasi para pelaku usaha agar memenuhi ketentuan hukum dalam menjalani usahanya. Selain itu, pemerintah kabupaten memfasilitasi bantuan alat-alat mesin pertanian yang dibeli dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Pada bidang penegakan hukum, alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau diperuntukkan bagi upaya penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Pamekasan berupaya operasi peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi tentang ketentuan rokok ilegal dengan melibatkan aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa juga gencar dilakukan, sehingga tercipta pemahaman di kalangan masyarakat tentang pentingnya taat hukum dalam berusahaan, serta pemahaman pentingnya ikut mendukung penegakan hukum dalam memberantas rokok ilegal.
Operasi penegakan disiplin dan pemberantasan rokok ilegal dengan sasaran toko, pasar tradisional hingga ke desa-desa juga menjadi kegiatan penting dalam rangka mengimplementasikan PMK Nomor. 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan DBHCHT 2021 tersebut.
Saluran sosialisasi dengan beragam jenis media, baik media massa yang terdiri dari media cetak, elektronik, media daring/online juga gencar dilakukan oleh petugas Bea Cukai bersama Pemkab Pamekasan disamping melalui media luar ruang, seperti baliho banner dan kelompok informasi masyarakat yang ada di wilayah itu.
“Ini semua kita lakukan, karena jenis kegiatan ini merupakan amanah dari ketentuan pemanfaatan DBHCHT sebagaimana telah tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.7/PMK.07/2020 tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2021,” kata Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama dalam sebuah kesempatan sosialisasi di Pamekasan. (A1/725/Ab/ PAMEKASAN HEBAT)
Baca Juga Artikel Lainnya tentang Pamekasan: