KIM dan Cita Ideal Pamekasan Hebat (8)

PAMEKASAN HEBAT – Secara keseluruhan payung hukum tentang pengelolaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) ada empat yani, 1). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kab/Kota, 2). Permenkominfo RI No 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota, 3). Permenkominfo RI Nomor: 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, dan 4). Permenkominfo RI No 22/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kab/Kota.

Ketentuan, sebagai tugas pokok, dan fungsi KIM sudah jelas, yaitu sebagai wahana diseminasi informasi dan pemberdayaan masyarakat, dengan kegiatan pada empat hal pokok yang disingkat ADINDA, yakni Akses Informasi, Diskusi, Implementasi, Networking, Diseminasi Informasi dan Apresiasi.

Akses Informasi berarti melakukan aktivitas untuk mengakses informasi dari berbagai sumber, baik sumber langsung maupun tidak langsung. Diskusi dilakukan setelah mengakses informasi, tukar menukar informasi, dan memecahkan masalah, dan Implementasi merupakan tahapan yang sebelumnya diputuskan akan menerapkan atau mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang di peroleh, sedangkan Networking yang merupakan hubungan antar KIM atau antara anggota setiap KIM secara teratur dalam rangka saling tukar menukar informasi. Sementara pada Diseminasi Informasi (Penyebaran Informasi) yaitu menyebarluaskan informasi, bisa dilakukan bila informasi itu sudah diolah dan diyakini sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, dan Aspirasi, merupakan kegiatan KIM tidak saja menyebarkan informasi tetapi juga menyerap aspirasi masyarakat.

Media yang berbasis desa ini, tentu akan memiliki kekuatan luar biasa, apabila dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung program pembangunan dan tata kelola pemerintahan. Disamping akan lebih aman dari “noise informasi” karena saluran dan pengelolanya sangat jelas, terdata dan terverifikasi oleh masing-masing institusi pemerintahan desa, juga yang terpenting pengurusnya memiliki komitmen untuk membantu dan ikut mensukseskan program-program pembangunan pemerintahan melalui media yang dikelola KIM tersebut.

Anti Mainstream
Dalam konteks ini, peran dan posisi KIM sejatinya bisa menjadi arah baru, dalam membangun efektivitas distribusi arus informasi yang lebih membumi, menyebar lebih luas di kalangan masyarakat, bahkan hingga ke komunitas yang terjauh di pedesaan sekalipun. KIM bisa saja kita sebut sebagai media “anti mainstream” karena melalui distribusi informasi media yang dikelola KIM inilah, sasaran penerima informasi akan lebih terarah.

Semangat “anti mainstream” ini tentu searah dengan semangat dunia baru di era global saat ini, dimana media baru, atau media sosial telah menempati peran strategis, hampir menyamai, bahkan dalam beberapa hal melebihi peran media massa, kendatipun disatu sisi harus diakui, di beberapa hal media sosial memang belum bisa dijadikan pedoman secara keseluruhan, akibat banyaknya berita hoax yang menyebar melalui media tersebut. Hal ini tentu bisa jadi merupakan sisi lain yang perlu diperbaiki.

Namun terlepas dari sejumlah kekurangan dan kelebihannya, “anti mainstream” bermedia sudah cenderung menjadi pola, gaya, bahkan kebutuhan, mengingat sebaran jenis media ini jauh lebih luas dibanding media massa.

Biaya promosi yang jauh lebih murah dengan biaya produksi informasi yang tidak terlalu mahal, akan tetapi bisa menjangkau khalayak yang lebih luas dan tepat sasaran, menjadi dasar kebanyakan orang lebih memilih media sosial sebagai alat promosi dan sosialisasi.

Contoh yang paling gampang misalnya, ketika kita hendak menawarkan sebuah produk baik berupa barang ataupun sejenis makanan dan minuman dengan target pemilik akun media sosial yang ada di sekitar kita, maka kita cukup mengiklankan produk yang hendak kita pasarkan tersebut melalui media sosial yang kita inginkan. Disana, sistem telah mempersiapkan siapa saja yang akan menjadi sasaran, serta luas jangkauan promosi yang hendak kita luncurkan di akun media sosial tersebut.

Jika kita memilih produk yang hendak kita promosikan hanya kaun perempuan saja, maka tinggal memilih menu sasaran yang telah tersedia di menu platform medsos tersebut dan demikian juga dengan jangkauan yang kita inginkan. Algoritma medsos hanya akan mengarahkan promosi yang kita unggah tersebut pada perempuan, sesuai dengan pilihan menu yang kita pilih, dengan batas usia tertentu yang juga telah kita pilih.

Dengan demikian, secara efektivitas, media sosial untuk kepentingan tertentu memang lebih efektif, lebih tepat sasaran dan lebih tepat guna dibanding media massa yang pembacanya terbatas pada kelompok usia tertentu, apalagi koran yang kini hanya dibaca oleh sebagian kecil pegawai di beberapa kantor pemerintahan dan sebagian swasta saja.

Pola promosi, distribusi informasi dengan target dan sasaran tertentu seperti ini, tentu saja bukan pola-pola lama sebagaimana pola distribusi informasi dan sosialisasi informasi yang biasa dilakukan melalui media massa. Sebab media massa hanya mampu menyampaikan informasi dalam ranah ruang publik dan tak bisa secara spesifik menjangkau elemen-elemen beragam sebagimana algoritma media sosial saat ini. (Bersambung Ke-9)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s