Diskominfo Pamekasan berdayakan KIM cegah penyebaran COVID-19

PAMEKASAN HEBAT – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur memberdayakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk membantu menyosialisasikan program gerakan disiplin protokol kesehatan yang dicanangkan pemerintah, guna menekan penyebaran COVID-19.

“Pemberdayaan kelompok informasi masyarakat ini penting, mengingat kelompok ini memiliki peran strategis dalam penyebarluasan informasi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan Arif Rachmansyah, seperti dilansir jurnalsumatra.com, Selasa (26/1/2021).

Untuk memasifkan penyebaran informasi tentang pencegahan penularan COVID-19, menurut dia, semua media perlu digerakkan.

Kelompok Informasi Masyarakat, kata Arif merupakan kelompok media yang berbasis media sosial, sehingga disamping bisa membantu dalam penyebarluasan informasi, juga bisa membantu menangkal kabar bohong yang juga banyak beredar di media sosial.

Kelompok ini juga memiliki anggota dan kepengurusan, sehingga pengorganisasian penyebaran informasi akan lebih luas, bahkan bisa hingga ke desa-desa.

Diskusi Rutin tentang Kemitraan Efektif Media dengan Pemkab Pamekasan dalam mendukung program pembangunan yang lebih baik.

Sejauh ini, keberadaan KIM di Pamekasan memang belum difungsikan secara optimal, padahal organisasi ini memiliki landansan operasional perundang-undangan yang jelas, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Permenkominfo Nomor 17/P/M.KOMINFO/03/2009, Permenkominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/6/2010, dan Permenkominfo Nomor 08 Tahun 2019.

PP Nomor 38 Tahun 2007 mengatur tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, Permenkominfo Nomor 17/P/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, sedangkan Permenkominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota dan Permenkominfo Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Dalam ketentuan ini, peran KIM tertuang secara jelas, yakni sebagai fasilitator bagi masyarakat, mitra pemerintah, sebagai penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat, pelancar arus informasi, dan sebagai sebagai terminal informasi bagi masyarakat desa/kelurahan.

Di masa pandemi COVID-19 ini, sambung Arif, peran KIM perlu dioptimalkan, sehingga bisa membantu pemerintah dalam hal penyebaran informasi, melakukan diseminasi informasi dan kanalisasi informasi yang mendidik dan mencerahkan publik.

“Kekuatan utama kelompok informasi ini, karena berbasis desa dan kelurahan, sehingga dengan demikian, maka penyebaran informasi juga akan lebih luas, disamping KIM itu sendiri memang berbasis komunitas,” katanya.

Sebelumnya dalam dialog rutin yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan bertajuk “Membangun Kemitraan Efektif antara Pemerintah dan Media”, Kasi Pembinaan Media Komunikasi Diskominfo Pemkab Pamekasan Arif Rachmansyah menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, masing-masing desa memang diarahkan untuk membentuk dan membina KIM.

Hanya saja di Pamekasan hanya ada beberapa desa/kelurahan yang memiliki KIM, sehingga ke depan pembentukan KIM perlu diperluas hingga di 178 desa dan 11 kelurahan yang ada di Pamekasan.

“Yang kita optimalkan adalah KIM ada dulu dan telah aktif. Salah satunya KIM Pamekasan Hebat dan KIM Kafe Warta,” kata Arif, menjelaskan.

Kedua Kelompok Informasi Masyarakat ini memang bergerak dalam penyebaran informasi kebijakan pemerintah, pengembangan usaha mikro dan pemberdayaan wirausaha baru (WUB) disamping pendidikan dan kesehatan.

“Apalagi kedua KIM ini memang merupakan binaan organisasi profesi wartawan, yakni PWI Pamekasan sehingga dari sisi jurnalistik lebih terkontrol,” kata Arif, menjelaskan. (PAMEKASAN HEBAT)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s