Banpres Bagi Pelaku UMKM 2021 Berlanjut

PAMEKASAN HEBAT – Bantuan Presiden (Banpres) untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta tahun ini diperpanjang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pamekasan M Fata menjelaskan, perpanjangan dilakukan karena masih ada pelaku yang belum menerima pencairan bantuan tersebut. Namun demikian ia masih menunggu arahan dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Informasi yang kami terima terakhir, Banpres akan diperpanjang. Cuma perpanjangan di tahun 2021 ini kami belum mendapatkan surat resmi dari Kementrian ataupun dari Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Menurutnya, perpanjangan itu sepintas ada dua penafsiran. Pertama Kementerian bisa menggunakan data lama yang sudah masuk karena keterbatasan waktu sehingga diproses kembali.

Kedua perpanjangan Banpres juga bisa ada tambahan baru dimana pemohon atau pelaku UMKM mengajukan permohonan kembali sebagai data baru.

“Jadi, kami tidak bisa memastikan karena memang suratnya belum kami terima, mudah-mudahan karena harapan kita semua pelaku usaha mikro ini ada perpanjangan dari keduanya. Jadi yang masuk diproses kembali dan kalau sudah selesai semuanya bisa ada pendaftaran baru,” ungkapnya.

Pada tahun 2020, pemerintah menetapkan kuota bantuan bagi pelaku UMKM sebanyak 12 juta. Dari jumlah itu, kuota untuk Kabupaten Pamekasan sebanyak 78 ribu lebih, dan data yang dikirim oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah ke kementerian mencapai 83.027 pelaku usaha.

Data yang diusulkan Diskop Pamekasan ini, sambung Fata, belum termasuk usulan dari sejumlah lembaga lain. Sebab, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Koperasi Nomor 98 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), perbankan juga bisa mengusulkan, termasuk lembaga pembiayaan seperti pegadaian.

Selain itu, juga ada lembaga gerakan koperasi yang salah satunya koperasi binaan dari dinas terkait diantaranya koperasi wanita, koperasi pondok pesantren dan sebagainya yang juga diberi kewenangan.

Adapun cara untuk memperoleh Banpres, pelaku UMKM hanya dibebani beberapa persyaratan yaitu: pertama, WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan.

Kedua, bukan dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD. Ketiga, pelaku UMKM dapat mengajukan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah setempat.

Keempat, pelaku UMKM saat mendaftar harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan seperti KTP, jenis bidang usahanya dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kelima, pendaftar harus meminta surat keterangan usaha dari desa setempat.

Sedangkan bagi pendaftar untuk mengecek menerima atau tidak Banpres sebesar Rp2,4 juta itu, bisa mengecek secara online hanya cukup ngeklik melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Apabila sudah masuk, penerima dalam proses pencairannya hanya melengkapi beberapa seperti dokumen surat pernyataan dan atau kuasa penerima dana BPUM dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang sudah disediakan oleh pihak Bank BRI. (A1/HL/PAMEKASAN HEBAT)

Iklan

2 pemikiran pada “Banpres Bagi Pelaku UMKM 2021 Berlanjut

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s