PAMEKASAN HEBAT – Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang telah diperbaiki di Kabupaten Pamekasan selama kepemimpinan Baddrut Tamam-Raja’e (Berbaur) sebanyak 1.427 rumah, yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
“Jumlah rumah tidak layak huni yang telah diperbaiki Pemkab Pamekasan ini, selama kurun waktu 24 September 2018 hingga 24 September 2020 atau dua tahun kepemimpinan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dan Wakilnya Raja’e,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pemkab Pamekasan Muharram kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pamekasan Hebat (pamekasanhebat.com), Kamis (29/10/2020).
Perinciannya pada tahun 2018, jumlah rumah tidak layak huni yang telah diperbaiki Pemkab Pamekasan mencapai 175 unit, tahun 2019 sebanyak 548 unit dan pada tahun 2020 ini sebanyak 654 unit, bertambah dari data sebelumnya yang menyebutkan untuk tahun 2020 sebanyak 644 unit.
“Data tambahan ini, karena ternyata ada pengerjaan susulan sebanyak 10 unit, sehingga total rumah yang tidak layak huni dan diperbaiki Pemkab Pamekasan mencapai 654 unit,” kata Muharram.
Menurut Muharram, sebenarnya jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Pamekasan yang terdata di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pemkab Pamekasan sebanyak 8.288 unit dari total 221.322 unit rumah, tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.
“Jumlah ini hanya yang sudah diimput, karena masih ada sebagian desa yang belum menyetor kepada kami,” katanya.
Jumlah RTLH terbanyak di Kecamatan Pamekasan, yakni 1.998 unit, lalu Kecamatan Palengaan sebanyak 1.692 unit dan terbanyak ketiga di Kecamatan Batumarmar, yakni sebanyak 1.149 unit.
Namun karena ketersediaan anggaran terbatas, maka, belum semua rumah tidak layak huni bisa diperbaiki oleh Pemkab Pamekasan.
“Jadi, hanya 1.427 unit rumah tidak layak huni itu yang bisa kami perbaiki, dan itu, bukan dari satu anggaran, melainkan dari tiga sumber anggaran berbeda,” katanya.
Masing-masing anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBD).
Di Pamekasan, kata Muharram, sebenarnya program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni ini mulai tahun 2017. Kala itu, jumlahnya sebanyak 327 unit. Sehingga jika ditotal, sejak program perdana itu berjalan, maka RTLH yang sudah diperbaiki sebanyak 1.754 unit.
Tiga Jenis Kegiatan

Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang digelar Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk mendukung salah satu misi Kabupaten Pamekasan, yakni pemenuhan kualitas infrastruktur dasar yang merata dan berkelanjutan. Salah satunya adalah perumahan.
Terdapat tiga jenis kegiatan terkait dengan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Pamekasan. Yakni, Pertama, peningkatan kualitas rumah swadaya dengan sumber dana dari dana alokasi khusus (DAK). Landasan kegiatan ini adalah PERMENPUPR Nomor:8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kedua, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan sumber dana dari APBN. Landasan kegiatan ini PERMENPUPR Nomor: 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Ketiga, kegiatan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan sumber dana dari APBD Pemkab Pamekasan, dan kegiatan ini merupakan replikasi dari kegiatan BSPS, sehingga landasan kegiatannya juga mengacu kepada PERMENPUPR Nomor: 7 Tahun 2018. (PAMEKASAN HEBAT)
Baca Juga Artikel Lainnya: