Ikhtiar Pamekasan Menuju Kabupaten Bebas Korupsi

Pimpinan KPK saat menyampaikan ceramah tentang pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi di institusi pemerintahan.

PAMEKASAN HEBAT – Kasus tindak pidana korupsi merupakan salah satu jenis tindak pidana kriminal tertentu yang menjadi perhatian serius pemerintah. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu upaya yang dilakukan, guna menekan jenis kasus pidana ini. Kebijakan pemerintah membentuk lembaga khusus ini, tentu sangat beralasan, mengingat korupsi termasuk jenis kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berperan penting merusak sendi perekonomian suatu negara.

Kejahatan korupsi yang terjadi secara masif dapat menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara, bahkan tak jarang mengakibatkan masyarakat jatuh ke jurang kemiskinan. Angka kemiskinan yang tinggi pada masyarakat di suatu daerah tertentu, cenderung berbanding lurus dengan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah tersebut.

Kasus korupsi di Indonesia cenderung terjadi di hampir semua lini, elemen dan instansi pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Indonesia Corruption Wach (ICW) belum lama ini merilis, selama kurun waktu 2015 hingga 2019 tercatat sebanyak 254 anggota dan mantan anggota DPR dan DPRD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Sementara, sepanjang sejarah KPK kurun waktu 2003-2018 sebanyak 885 orang telah diproses hukum, dan dari jumlah itu sebanyak 539 atau sekitar 60 persen diantaranya dari kelompok politik (CNN Indonesia, 19-09-2019).

Dari sisi cakupan kewilayahan, kasus tindak pidana korupsi ini tidak hanya terjadi di pusat pemerintahan saja, yakni pemerintah pusat di Jakarta, akan tetapi telah menyebar di sejumlah wilatah provinsi dan kabupaten di Indonesia. Rilis KPK RI belum lama ini menyebutkan, sejumlah provinsi yang terdata ditemukan melakukan tindak pidana korupsi meliputi, Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Riau dan Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Lampung, Banten dan Sumatera Selatan.

Perinciannya, di Pemerintah Pusat ditemukan sebanyak 359 kasus, Jawa Barat (101 kasus), Jawa Timur (85 kasus), Sumatera Utara (64 kasus), DKI Jakarta (61 kasus), Riau dan Kepulauan Riau (51 kasus), Jawa Tengah (49 kasus), Lampung (30 kasus), Banten (24 kasus), lalu, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bengkulu, dan Papua (22 kasus).

Sebaran pelakunya juga beragam. Mulai aparatur sipil negara (ASN), pihak swasta, wakikota/bupati, hakim, gubernur, jaksa, korporasi, duta besar, komisioner, hingga kepala lembaga/kementerian.

Data KPK RI dalam rilis yang disampaikan pada media pada Juni 2020 menyebutkan, bahwa pelaku korupsi dari kalangan swasta selama kurun waktu 2004-2019 tercatat, dari kalangan swasta sebanyak 297 orang, Anggota legislatif (DPRD dan DPR) sebanyak 257 orang, pejabat eselon I, II, III, dan IV: 225 orang, lain-lain: 142 orang, Walikota/Bupati dan wakil sebanyak 119 orang, Kepala Lembaga/Kementerian: 28 orang, Hakim: 22 orang, Gubernur: 21 orang, Pengacara: 12 orang, Jaksa: 10 orang, Komisioner: 7 orang, Korporasi: 6 orang, Duta Besar: 4 orang dan Polisi: sebanyak 2 orang.

Butuh Komitmen Pemimpin

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat menjadi inspektur upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2020

Data kasus dugaan korupsi yang terjadi di negeri ini menunjukkan bahwa masalah ini sudah menjadi masalah rumit, dan membutuhkan komitmen kuat dan keseriusan yang tinggi untuk bisa memberantasnya. Memang sulit untuk bisa segera memberantasnya, akan tetapi, tidak berarti tidak bisa. Komitmen atau niat baik pemimpin di pemerintahan merupakan salah satu faktor pendorong untuk terus menekan terjadinya tindak pidana korupsi di berbagai level dan tingkatan pemerintah.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyatakan, dibutuhkan upaya serius dan komitmen yang kuat dari para pemegang kendali kebijakan di berbagai tingkatan untuk mencegah praktik perbuatan yang mengarah pada upaya memperkaya diri dan merugikan kepentingan publik tersebut. Komitmen baik yang terimplementasi dalam upaya sistemik di level pemerintah, harus terus dilakukan, sehingga pada akhirnya bisa menjadi contoh yang baik di tingkat organisasi pemerintahan.

Upaya tersebut diantaranya bisa dilakukan dengan cara memberikan contoh secara langsung pada praktik yang biasa terjadi, akan tetapi sebenarnya membuka peluang tidak baik, terhadap upaya melakukan korupsi. Salah satunya dengan meniadakan sistem suap untuk menjadi kepada dinas.

Dalam berbagai pertemuan, Baddrut Tamam selalu menyampaikan, bahwa untuk menjadi kepala dinas, kepala badan, atau kepala bagian di lingkungan Pemkab Pamekasan tidak perlu menyediakan sejumlah uang sebagai alat transaksi, akan tetapi cukup komitmen yang kuat untuk tidak mengotori tata kelola pemerintahan dengan praktik yang tidak baik, dan berkomitmen untuk mengabdi kepada masyarakat Pamekasan.

Logika pemikiran “RBT” sapaan akrab Bupati Baddrut Tamam ini sangat sederhana, jika ada pejabat yang ‘nyogok’ untuk menjadi kepala dinas, kepala badan ataupun kantor dengan membayar sejumlah uang, maka yang pertama kali dipikirkan saat menduduki jabatan yang diinginkan, adalah bagaimana caranya mengembalikan uang yang telah dikeluarkan tersebut. Sehingga pada akhirnya kepentingan publik, yakni kepentingan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Pamekasan akan tergadaikan. “Dan ini saya sampaikan sejak awal, sejak saya baru menjabat sebagai Bupati Pamekasan, dan hingga kini, komitmen yang saya tanamkan bersama Pak Wabup tidak berubah,” katanya dalam sebuah kesempatan dalam acara bincang santai dengan kalangan insan pers di Pamekasan.

Dukungan Sistemik

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dalam sebuah momentum.

Memang, niat dan komitmen baik tidak cukup untuk memberantas praktik tindak pidana korupsi yang terindikasi telah terpola sedemikian rupa, bahkan sudah menyebar dari berbagai tingkatan institusi pemerintah dan hampir menyentuh semua elemen masyarakat di negeri ini. Salah satu cara yang perlu dilakukan adalah melalui upaya sistemik, yakni dalam bentuk pencegahan, disamping tindak tegas bagi oknum yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Transparansi dalam hal penggunaan, dan pengelolaan uang negara di masing-masing organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pamekasan harus dilakukan, serta memberikan akses yang cukup bagi publik di Pamekasan agar bisa mengontrol pemanfaatan anggaran. Sebab, kontrol yang kuat dan ketat, bisa menjadi salah satu pendorong untuk menekan terjadi penyalahgunaan anggaran keuangan daerah.

Disamping kontrol yang ketat, dan transparansi pemanfaatan anggaran kepada publik, yang juga perlu dilakukan ialah dengan melakukan pendampingan secara khusus saat pembahasan anggaran, yakni dengan bekerja sama dengan KPK RI. Selain pencegahan, pendampingan secara langsung dengan melibatkan KPK tersebut juga untuk mengarahkan agar pemanfaatan APBD Pemkab Pamekasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, dalam pandangan “RBT” ada sebagian kasus korupsi di Indonesia itu, akibat pengelolannya tidak paham akan aturan yang berlaku, sehingga pendampingan secara langsung oleh KPK akan sangat mendukung pada pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Maka dari itu, saya mohon KPK pada pembahasan APBD 2021 nanti, turun langsung ke Pamekasan, biar ada transparansi dan kehati-hatian dalam pemanfaatan APBD Pemkab Pamekasan ini,” kata Baddrut Tamam saat menyampaikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Penyerapan Anggaran di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan, Senin (28/09/2020).

Pimpinan KPK Nurul Gufran dalam kesempatan itu menjelaskan, yang menjadi titik tekan dalam penanganan kasus korupsi di KPK adalah niat jahat, berupaya untuk memperkaya diri, atau mencari keuntungan semata, baik pada dirinya sendiri, maupun melalui pihak lain dari program yang telah dijalankan tersebut.

“Selama niatnya baik, untuk kepentingan publik, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka jalankan saja. Tidak perlu takut. Yang takut itu, apabila niatnya buruk, mengedepankan kepentingan pribadi, dan melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Nurul Gufron.

Jika program yang dijalankan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pria asal Jember, Jawa Timur selanjutnya menyarankan, agar fokus dan tidak mengindahkan pada pihak-pihak yang berupaya melayangkan protes. “Kalau ingin protes ya silahkan saja protes, tapi program harus tetap jalan apabila ada kelompok yang mengganggu,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan tentang pentingnya institusi aparat keamanan dan penegak hukum di tingkat kabupaten membantun berbagai jenis program yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut.

Pimpinan KPK Nurul Gufron dalam kesempatan itu juga menyanggupi, lembaganya bersedia memberikan pendampingan, bahkan sangat apresiatif dengan niat tulus Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dalam berupaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dan niat baik bupati muda itu, dinilai sebagai bentuk tanggung jawab pemimpin pada jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Pamekasan agar nantinya tidak ada yang terjerat kasus korupsi. (PAMEKASAN HEBAT)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s