PAMEKASAN HEBAT – Tunjangan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan Periode 2019-2024 sebesar Rp10.030.000 per bulan, sedangkan tunjangan perumahan para wakil rakyat ini, sebesar Rp9.600.000 per bulan.
Khusus Ketua DPRD Pamekasan, nilai tunjangan perumahan sebesar Rp15.000.000 per bulan, dan Wakil Ketua DPRD Pamekasan sebesar Rp14.000.000 per bulan. Besaran tunjangan transportasi dan perumahan para anggota DPRD Pamekasan ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota dan Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(PAMEKASAN HEBAT)
Baca Juga Artikel Lainnya: