PAMEKASAN HEBAT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk memudahkan peserta dalam membayar tunggakan iuran.
Program ini untuk peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri.
“Program ini diluncurkan, karena banyak peserta yang menunggal dalam membayar iuran BPJS Kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan dr Munaqib saat menyampaikan sosialisasi tentang program itu kepada insan pers di Kabupaten Pamekasan pada 13 Juli 2022.
Selama pandemi COVID-19, banyak peserta program jaminan kesehatan nasinal (JKN) yang tidak bisa membayar iuran secara rutin, sehingga program ini memberikan jalan agar iuran bisa dibayar secara bertahap.
Peserta yang bisa mengikuti program ini yakni yang memiliki tunggakan iuran 4 hingga 24 bulan dengan periode pembayaran tahapan paling banyak 12 bulan. Pengajuan untuk menjadi peserta program Rehab ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.
Program Rehab bisa diikuti peserta mandiri. “Kita tahu bahwa program JKN itu terbagi dua. Pertama yakni PBI (Penerima Bantuan Iuran) itu yang dari APBN maupun APBD. Dan yang kedua yakni Non-PBI,” katanya, menjelaskan.
Peserta non PBI terbagi menjadi tiga. Pertama PPU (pekerja penerima upah). PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja.
Perserta BPJS Kesehatan yang menunggak membayar iuran diperkiran lebih dari 70 ribu jiwa, dengan nilai total tunggakan mencapai Rp70 miliar lebih. (KIM PAMEKASAN HEBAT).