PAMEKASAN HEBAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kini kembali meraih predikat Wajar Tampa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 20201.
“Predikat WTP yang diraih Pemkab Pamekasan kali ini tentu tidak lepas dari peran aktif semua pihak,” kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dalam keterangan persnya kepada media, Rabu (18/5/2022).
Predikat dengan opini WTP tersebut didapat Pemkab Pamekasan, dalam kurun waktu delapan tahun terakhir ini, sekaligus menjadi penghargaan ketiga secara di bawah kepemimpinan Bupati Pamekasan, Badrut Tamam.
BPK RI memberikan predikat WTP atas laporan keuangan Pemkab Pamekasan berdasarkan pertimbangan pada empat hal. Pertama, kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kedua, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketiga, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan keempat, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).
Meski Pemkab Pamekasan kembali meraih WTP, akan tetapi Bupati Baddrut Tamam meminta pada semua pihak agar tidak cepat puas dengan predikat tersebut. “Yang tidak kalah penting, komitmen untuk mempertahankan predikat WTP ini. Tentunya dengan cara bekerja sesuai pakem, yakni sesuai aturan, dan menghindarkan diri dari perbuatan yang tercela,” katanya.
Penyerahan laporan keuangan Pemkab Pamekasan dengan predikat WTP itu bersamaan dengan empat pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Sumenep yang juga mendapatkan predikat WTP.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono di Kantor BPK Jawa Timur, Rabu (18/5/2022) dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman juga hadir dan ikut menandatangani penyerahan laporan keuangan Pemkab Pamekasan dengan predikat WTP itu. Bahkan, ia mengaku bangga atas prestasi yang diraih Pemkab Pamekasan dibawah kepemimpinan Baddrut Tamam. (KIM PAMEKASAN HEBAT)