PAMEKASAN HEBAT – Aparat kepolisian Polres Pamekasan, menyita sedikitnya 3.768 buah petasan dari berbagai jenis menjelang Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah ini.
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, ke 3.768 petasan itu merupakan hasil operasi dari Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan terhadap berbagai jenis penyakit masyarakat dan gangguan ketertiban menjelang Idul Fitri.
“Jadi, ini hasil dari operasi yang dilakukan tim terhadap berbagai jenis gangguan dan potensi gangguan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” katanya dalam keterangan persnya kepada media.
Ke 3.768 petasan hasil sitaan Polres Pamekasan itu terdiri dari 2.056 buah petasan siap ledak berbentuk silinder berukuran panjang 7 Cm, dengan diameter 2 Cm, dan sebanyak 662 buah sisanya berupa petasan dengan berbagai ukuran.
Selain menyita ribuan petasan, Polres Pamekasan juga menangkap 2 orang yang diduga menyimpan bahan peledak tanpa izin tersebut. Mereka adalah SE (51), warga Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, SA (28) dengan alamat yang sama.
Kapolres menuturkan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, menyebutkan ada sebuah rumah di Dusun Sentol, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu yang dijadikan tempat penyimpangan petasan.
“Kami langsung menindak lanjuti informasi itu dengan menerjunkan tim ke lapangan, dan ternyata memang benar, sehingga saat itu juga langsung dilakukan penggerebekan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Polres Pamekasan, semua petasan yang disita polisi itu, memang merupakan hasil buatan pelaku berinisial SA dan SE.
“Mesiunya dibeli secara online melalui facebook, dan rencananya akan dijual saat malam takbiran,” katanya, menjelaskan.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (KIM PAMEKASAN HEBAT)