Unira Pamekasan Beri Bantuan Hukum Gratis Warga Miskin Terjerat Kasus

PAMEKASAN HEBAT – Fakultas Hukum Universitas Madura (Unira) Pamekasan, saat ini mulai memberikan bantuan hukum gratis kepada warga miskin yang terjerat kasus hukum sebagai bentuk pengabdian institusi itu kepada masyarakat.

Menurut Ketua Biro Bantuan Hukum (BBH) Unira Sapto Wahyono, M.Hum, pemberian bantuan hukum kepada warga miskin yang terjerat kasus hukum itu sebagai bentuk pelaksanaan dari Tridharma Perguruan Tinggi.

“Salah satu dari Tridharma Perguruan Tinggi itu adalah pengabdian pada masyarakat, selain penelitian, pendidikan dan pengajaran,” katanya dalam keterangan seperti dilansir sejumlah media, Jumat (11/3/2022). [Baca Juga: Unira Bantu Promosikan Batik Tulis Pamekasan ke Mahasiswa Filipina]

FH UNIRA PAMEKASANOleh karenanya, sambung dia, Fakultas Hukum Unira Pamekasan perlu mengimplementasikan misi Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut dalam bentuk nyata, sesuai dengan spesifikasi keilmuan dengan membentuk Biro Bantuan Hukum (BBH).

Ia menuturkan, pada 8 Maret 2022 pihak rektorat telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Biro Bantuan Hukum (BBH) Fakultas Hukum Unira yang salah satu isinya memberikan bantuan hukum gratis pada warga miskin yang terjerat kasus hukum.

Selain itu, BBH juga akan memberikan edukasi melek hukum kepada masyarakat melalui penyebaran informasi hukum, konsultasi hukum, pemberian advis hukum dan pembuatan permohonan dan gugatan, mediator hukum dan auditor hukum, dan kajian kebijakan pemerintah daerah (pemda). [Baca Juga: OSIS SMAN 2 Pamekasan Gelar Festival Ghifari]

SAPTO UNIRA PAMEKASAN2Sapto yang juga dosen ilmu hukum di Fakultas Hukum Unira Pamekasan itu lebih lanjut menjelaskan, pemberian bantuan hukum itu dilakukan melibatkan dosen, paralegal, advokat mitra Biro Bantuan Hukum (BBH) FH Unira dan Mahasiswa.

“Selain sebagai bentuk pengabdian sebagai implentasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut, dengan adanya BBH Unira ini, maka harapannya pola pengabdian dari FH Unira lebih komprehensif, sistematis dan berkelanjutan,” katanya, menjelaskan.

Sapto berharap, keberadaan BBH FH Unira ini dapat memberikan layanan bantuan hukum yang menghadirkan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

Program ini juga sebagai bentuk dukungan dari program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemkumham RI) tentang pentingnya pemerintah memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin yang terjerat kasus hukum. [Baca Juga: Pamekasan Terapkan Skema Pentahelix Penanganan Bencana Banjir]

Pada 2022 ini, Kemenkumham RI bahkan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,1 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Timur.

Penyaluran bantuan hukum ini melalui 65 pemberi bantuan hukum (PBH) terverifikasi dan akan dibagi menjadi dua bidang, yakni litigasi sebesar Rp3,4 miliar lebih dan untuk bantuan non-litigasi senilai Rp680 juta lebih.

Dari 65 PBH yang mendapatkan hak tersebut, terdiri dari 48 PBH terakreditasi C, 14 PBH terakreditasi B, dan sebanyak tiga PBH terakreditasi A.

“BBH Unira belum termasuk di antara 65 PBH ini, akan tetapi sejak SK tentang Pembentukan BBH diterbitkan oleh Dekan Fakultas Hukum Dr Nadir per tanggal 8 Maret 2022, kita langsung bekerja dan kita juga telah mencatatkan keberadaan BBH Unira ini di pusat untuk mendapatkan akreaditasi,” kata Ketua BBH Unira Sapto Wahyono, menjelaskan.

Sasar Lapas Narkotika
LAPAS NARKOTIKA2Meski belum terakreditasi, keberadaan BBH Unira Pamekasan, faktanya memang telah menunjukkan eksistensinya. Buktinya, pada Kamis, (10/3/2022) lembaga yang dipimpin oleh Dosen Ilmu Hukum Unira tersebut telah melaksanakan kegiatan rehabilitasi sosial dan penyuluhan hukum kepada warga binaan pemasyarakat (WBP) Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkotika Pamekasan.

Kegiatan ini diikuti Oleh 240 WBP peserta rehabilitasi sosial dan 60 WBP mengikuti penyuluhan hukum, Kegiatan dilaksanakan di 13 ruangan blok rehabilitasi dan ruang kunjungan Lapas Narkotika Pamekasan. Dekan Fakultas Hukum Unira Dr Nadir, bahkan datang secara langsung menjadi narasumber dalam kegiatan itu.

Program ini juga sekaligus merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, bagi Warga Binaan Pemasyarakatan tindak pidana narkotika wajib dilakukan rehabilitasi baik melalui pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Tatalaksana rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika ini merupakan tahapan proses terpadu melalui intervensi baik medis maupun psikososial, termasuk wawasan melek hukum.

Selain itu, maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum tersebut untuk mewujudkan WBP yang lebih baik sehingga setiap WBP menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum serta menghormati hak asasi manusia. (PAMEKASAN HEBAT)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s