PAMEKASAN HEBAT – Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Pamekasan kini telah membuka pendaftaran Calon Wakil Bupati Pamekasan pengganti antarwaktu (PAW) pengganti Wabup Raja’e yang telah diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia pada 31 Desember 2020.
Pendaftaran Calon Wabup Pamekasan itu telah dibuka sejak tanggal 7 Januari, dan akan berlangsung hingga 25 Januari 2022. Sedangkan penjaringan bakal calon oleh partai koalisi telah digelar mulai tanggal 3 hingga 6 Januari 2022.
Salah seorang tokoh yang mendaftar menjadi pengganti Wabup Pamekasan Raja’e adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur Fattah Jasin.
“Selain Fattah Jasin, yang juga mendaftar kepada kami sebagai calon Wakil Bupati Pamekasan sebagai pengganti antarwaktu almarhum Raja’e, adalah Fandi Ahmad, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) asal Kabupaten Sampang,” kata juru bicara partai koalisi pengusung Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Heru Budi Prayitno dalam keterangan persnya kepada media.
Proses penjaringan bakal calon Wakil Bupati Pamekasan, pengganti almarhun Raja’e itu melalui partai koalisi pengusung Bupati Baddrut Tamam, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Penjaringan bakal calon wakil bupati di tingkat partai koalisi ini, telah digelar mulai tanggal 3 hingga 6 Januari 2022.
Menurut Heru, ada beberapa orang yang telah mendaftar mengikuti penjaringan sebagai bakal calon Wakil Bupati Pamekasan kepada partai koalisi. Yakni, mantan Kepala Dishub Provinsi Jawa Timur Fattah Jasin, Ketua Gerindra Pamekasan Taufikurrahman, dan politikus PAN asal Sampang Fandi Ahmad.
Dari nama-nama yang mendaftar ini, partai koalisi selanjutnya akan memilih dua orang untuk didaftarkan kepada panitia pemilihan (Panlih) DPRD Pamekasan.
“Kami di internal partai koalisi belum memutuskan, siapa dua orang yang akan didaftarkan ke Panlih DPRD Pamekasan ini, karena batas akhir pendaftaran di tingkat panlih masih lama, yakni hingga tanggal 25 Januari 2022,” kata Heru.
Menurut Ketua Panlih DPRD Pamekasan Fathor Rohman, proses penjaringan pengganti antarwaktu Wakil Bupati Pamekasan Raja’e sebenarnya telah dimulai sejak 15 Februari 2021 saat lembaga legislatif resmi memberhentikan secara hormat pada rapat paripurna istimewa DPRD Pamekasan kala itu.
Hanya saja, panitia pemilihan tidak bisa bergerak cepat, karena ada ketentuan dalam tata tertib pemilih di DPRD Pamekasan yang perlu dikonsultasikan kepada Mendagri.
“Karena hasil konsultasi tertulis telah kami terima, maka tahapan berikutnya baru bisa dilanjutkan saat ini,” katanya, menjelaskan.
Almarhum Wakil Bupati Pamekasan Raja’e meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2020, setelah menjalani perawatan selama 16 hari di RSUD Dr Sutomo Surabaya. Ia meninggalkan seorang istri beranama Yuni Lailatul Fitriyah dan empat orang anak yang masih kecil-kecil. Masing-masing Muhammad Sulthan, Sulthan Akbar Maulana, Ratu Alifah Pertiwi dan Ratu Fathimatus Zahroh.
Saat meninggal dunia, istrinya juga hamil dengan usia kandungan delapan bulan, dan bayinya lahir bersamaan dengan pemberhentiannya sebagai Wakil Bupati Pamekasan, yakni pada 15 Februari 2021. (PAMEKASAN HEBAT)