PAMEKASAN HEBAT – Peredaran rokok ilegal merupakan hal utama yang menjadi perhatian pemerintah melalui kantor Bea dan Cukai di masing-masing daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Kantor Bea dan Cukai Madura.
Hanya saja, tidak semua orang memahami ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Sebab, selain tidak menggunakan pita cukai, rokok ilegal juga ada yang menggunakan pita cukai, atau yang disebut dengan pita cukai palsu. Modus peredaran rokok ini juga bervariatif, sehingga sulit untuk terdeteksi, meskipun banyak juga yang berhasil diungkap petugas.
Maka, menjadi penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri rokok ilegal agar peredaran rokok ini bisa ditekan.
Panduan yang disampaikan Kantor Bea dan Cukai Madura dalam berbagai kesempatan sosialisasi yang dilakukan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan setidaknya akan menambah wawasan dan pemahaman masyarakat untuk mengenai ciri-ciri rokok ilegal:
1. Rokok tanpa pita cukai Rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok ilegal. Jika masyarakat menemukan rokok polos, tidak perlu ragu untuk melaporkan kepada Bea dan Cukai melalui call center atau Kantor Bea dan Cukai terdekat.
2. Rokok dengan pita cukai palsu. Pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan, antara lain, (a). Cetakan pita cukai. Pada pita cukai asli, cetakannya tajam. (b). Kertas pita cukai. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV. Hologram. (c). Pada pita cukai asli, hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.
3. Rokok dengan pita cukai bekas. Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai. Pada jenis pita cukai ini, akan terlihat keaslian pita cukai yang sebenarnya.
4. Rokok dengan pita cukai berbeda yakni rokok dengan pita cukai berbeda adalah produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan. “Kita dapat melihat ketidaksesuaian antara informasi pada pita cukai dan kemasan rokok. Salah personalisasi adalah rokok produksi perusahaan X yang dilekati pita cukai perusahaan Y. Maka untuk mengetahuinya, dapat membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai.
Modus Peredaran Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea dan Cukai Madura Yanuar Calliandra menyatakan, banyak modus yang dilakukan oknum produsen dan pengusaha rokok ilegal yang berhasil diungkap oleh petugas kantor Bea dan Cukai di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pamekasan.
“Kalau di Pamekasan dan Madura pada umumnya yang pernah kami temukan, perusahaan rokok itu memang resmi, membeli cukai, akan tetapi jumlah produksi rokoknya melebihi jumlah cukai yang dibeli. Jadi, ada rokok yang memang dipasang pita cukai, akan tetapi, disatu sisi ada rokok yang diedarkan secara gelap, tanpa memasang pita cukai,” katanya.
Modus lainnya peredaran rokok memang tanpa pita cukai, dan pola pendistribusian rokoknya pada malam hari, dengan sasaran toko-toko pinggiran dan di pedesaan.
Berbagai pengalaman petugas Kantor Bea dan Cukai Madura juga dipaparkan di sejumlah media massa dalam operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang digelar di sejumlah daerah di Indonesia, seperti yang dirilis Kantor Bea dan Cukai Pusat pada media massa.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan modus-modus baru peredaran rokok ilegal yang berhasil diungkap petugas Bea Cukai seperti yang terjadi di Sumatera Bagian Barat.
“Petugas Bea Cukai di Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat berhasil menggagalkan modus penyelundupan dengan menggunakan mobil box bersegel plastic seal. Rokoknya ditaburi bubuk kopi sehingga mengurangi aroma tembakau,” ujar Firman.
Ia menuturkan, penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (4/9/2021), Bea Cukai Sumatera Bagian Barat bersama Bea Cukai Lampung mendapat informasi bahwa ada pengiriman rokok ilegal. Petugas gabungan kemudian bergerak menuju Pelabuhan Bakauheni. Di sana petugas menemukan target operasi dan berhasil mengamankan 30.000 batang rokok ilegal senilai Rp30,4 juta batang.
Di saat yang bersamaan petugas juga menemukan sebuah mobil box bersegel plastic seal. Petugas yang mencurigai mobil tersebut melakukan pemeriksaan dan menemukan 1.848.000 batang rokok ilegal senilai Rp 1,8 miliar. Untuk mengelabui petugas, rokok tersebut ditaburi bubuk kopi agar tidak tercium bau tembakau.
Dari kedua penindakan tersebut, petugas mengamankan 1.878.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp1,23 miliar.
Modus peredaran rokok ilegal lainnya juga berhasil digagalkan Bea Cukai Kudus. Bea Cukai Kudus berhasil menindak pelaku penjualan rokok ilegal yang melakukan penawaran melalui e-commerce pada Selasa (07/09). Penindakan dilakukan di lokasi jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Demak, dan rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan Kalinyamatan, Jepara. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
Dalam rangka melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan dan analisis penawaran rokok ilegal di beberapa e-commerce di Indonesia. Dari hasil analisis, petugas Bea Cukai Kudus bergegas menuju jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirim rokok.
Sekitar pukul 19.00, tim melihat sebuah mobil warna abu-abu metalik, yang diduga membawa rokok ilegal tiba dan memasuki jasa pengiriman untuk mendaftarkan barang kirimannya. Petugas segera melakukan penindakan, pada saat rokok ilegal sedang didaftarkan untuk dikirmkan melalui jasa pengiriman tersebut.
Pemilik barang berinisial F (23 tahun) beserta seluruh barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengembangan, diperoleh informasi dari pemilik barang (F) bahwa terdapat rokok Ilegal di bangunan/rumah yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal di Jepara. Kemudian Tim segera menuju rumah yang terletak di Desa Robayan Kalinyamatan Jepara dan melakukan penindakan.
Total diperoleh barang bukti sebanyak 183.640 batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 138.352.800 dan potensi kerugian negara mencapai Rp90.922.204.
“Modus-modus terbaru dan yang serupa seperti yang terjadi di sejumlah daerah ini, bisa saja terjadi di empat kabupaten di Pulau Madura, apalagi Madura ini memang dikenal memiliki tembakau berkualitas bagus,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra, menjelaskan. (A1/AB/955/ PAMEKASAN HEBAT)