PAMEKASAN HEBAT – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Jawa Timur Afandi menjelaskan, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di berbagai sekolah di bawah naungan Kemenag setempat, mulai 31 Mei 2021.
“Ini sesuai dengan SKB empat menteri yang kami terima beberapa waktu lalu,” kata Afandi di Pamekasan, Senin (24/5/2021), menjelaskan pelaksanaan KBM tatap muka di berbagai lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag Pamekasan.
Afandi menjelaskan, ketentuan permulaan pembelajaran tatap muka itu, sesuai dengan disesuaikan dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Kesehatan (Menkes).
“Kami mengacu kepada SKB itu. Makanya, untuk sekolah-sekolah yang ada di bawah naungan Kemenag masih akan mulai pembelajaran tatap muka sesuai dengan SKB tersebut,” katanya, menjelaskan.
Menurut Afandi, selain mengacu kepada SKB empat menteri itu, Kemenag Pamekasan juga mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021.
“Kami juga masih berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemkab Pamekasan agar kebijakan yang diambil bisa selaras dengan Kemenag Pamekasan,” katanya, menjelaskan.
Afandi, menjelaskan, sesuai dengan SKB itu, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dibatasi maksimal 50 persen dari total jumlah siswa yang ada di satu sekolah.
“Kami juga masih terus berkoodinasi dengan tim Satgas COVID-19 Pamekasan, karena yang juga ikut menentukan nantinya sekolah-sekolah yang bisa menggelar tatap muka adalah satgas,” katanya.
Saat ini, sambung Afandi, Kabupaten Pamekasan memang sudah masuk kabupaten di Pulau Madura dengan status zona hijau.
Namun demikian, dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka, nanti pihaknya akan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.
Total jumlah lembaga pendidikan yang ada dibawah naungan Kemenag Pamekasan sebanyak 380 lembaga, tersebar di 13 kecamatan di wilayah itu.
Sesuai dengan SKB empat itu, kegiatan belajar mengajar tatap muka uji coba itu sudah bisa mulai sejak tanggal 30 Mei hingga 5 Juli 2021 dengan sistem hybrid learning karena kapasitas maksimal diisi lima puluh persen.
Hanya saja, meski dalam SKB itu telah ditetapkan waktu permulaan KBM, para orang tua dan wali siswa tetap diberi kesempatan untuk menolak atau menerima rencana tersebut.
“Jika misalnya para orang tua awal wali siswa tidak mengizinkan, karena khawatir dengan kasus penularan COVID-19, maka bisa saja KBM tatap muka tidak digelar,” kata Afandi.
Oleh karenanya, sambung dia, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan masing-masing kepala sekolah dan dewan guru untuk mengkomunikasikan hal itu kepada masing-masing orang tua dan wali siswa. (PAMEKASAN HEBAT)