PAMEKASAN HEBAT – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur dr Nanang Suyanto menyatakan, wartawan dan atlet masuk sasaran vaksinasi COVID-19 gelombang kedua, bersama TNI dan Polres, serta aparatur sipil negara (ASN).
“Saat ini prosesnya masih pendataan,” kata Nanang di Pamekasan, Sabtu (13/2/2021).
Khusus untuk organisasi profesi, seperti wartawan dan atlet nantinya akan melalui induk organisasi masing-masing di tingkat pusat.
“Kami nanti akan menerima dari Kemenkes RI, nama-nama atlet dan wartawan yang masuk dalam daftar penerima vaksin,” kata Nanang.
Ia menjelaskan, vaksinasi COVID-19 gelombang kedua di Kabupaten Pamekasan kemungkinan pada awal Maret, karena sesuai jadwal, vaktinasi gelombang pertama tahap kedua ditargetkan selesai pada minggu ketiga Februari 2021 ini.
Sebagaimana ketentuan pelaksanaan vaksinasi pada kelombang pertama, pada vaksinasi tahap kedua juga sama, yakni melalui screening dan tes suhu tubuh serta tekanan darah.
Di screening itu, petugas telah mempersiapkan 16 poin pertanyaan, di antaranya apakah yang bersangkutan pernah terkonfirmasi positif COVID-19 atau tidak.
Berikutnya, apakah yang bersangkutan pernah mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek atau sesak nafas dalam tuju hari terakhir. Pertanyaan lainnya mengenai riwayat alergi, sedang terapi, pernah menderita sakit jantung atau jantung coroner, autoimun sistemik/lupus atau autoimun lainnya, ginjal, rematik, saluran pencernaan kronis, hipertiroid, kanker, diabet, HIV, dan penyakit paru.
Berbagai jenis penyakit yang terbagi dalam 16 poin pertanyaan saat di-screening itu, sambung Nanang merupakan prasayarat mutlak agar seseorang bisa divaksin COVID-19, termasuk suhu tubuh dan tekanan darah.
Jika suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius, maka vaksinasi ditunda, dan jika tekanan darahnya di atas 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan kepada yang bersangkutan. Demikian juga apabila terdapat jawaban “iya” di antara 16 poin pertanyaan, maka vaksinasi juga tidak boleh diberikan kepada yang bersangkutan.
“Untuk poin pertanyaan tentang diabet ini, yang bersangkutan bisa diberikan vaksin apabila jenis penyakitnya pada tipe 2 terkontrol dan hemoglobin A1C (HbA1C)-nya di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen,” ujar petugas screening Subaidi.
Sementara untuk HIV, maka akan ditanyakan lebih lanjut angka sel bagian dari sistem imun yang berperan vital untuk menghadang infeksi (CD4)-nya. Bila CD4-nya lebih kecil dari 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan.
Khusus untuk pasien TBC yang masih dalam pengobatan, dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan antibodi tuberkulosis.
Sementara itu, jumlah vaksin yang diterima Dinkes Pamekasan pada vaksinasi gelombang pertama di 4.680, untuk dua dosis, 2.840 (satu dosis).
Dewan Pers Surati Organisasi Profesi
Sementara itu, terkait vaksinasi COVID-19 gelombang kedua ini, Dewan Pers telah mengirim surat kepada sejumlah organisasi profesi wartawan dan organisasi perusahaan media, masing-masing AJI, IJTI, PWI, SPS, ATVSI, ATVLI, PRSNNI, PFI, AMSI, SMSI dan Ketua Forum Pemred.
Dalam surat bernomor: 140 /DP/K/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Moh Nuh itu dijelaskan, bahwa Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada wartawan mendapatkan vaksinasi COVID-19 bagi 17.800 orang.
Dewan Pers akan melaksanakan kegiatan vaksinasi tersebut bersama organisasi pers. Sebagai tahap awal, program pertama akan dilaksanakan di Jakarta untuk 5.000 wartawan.
“Sehubungan dengan hal itu, kiranya Saudara dapat menyampaikan informasi tersebut kepada perusahaan pers atau wartawan anggota organisasi Saudara untuk mendaftarkan para wartawan calon penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” demikian isi surat itu.
Hanya saja, surat Dewan Pers terkait vaksinasi COVID-19 ini baru untuk wilayah Jakarta, sedangkan daerah lain belum.
Dalam surat itu, Dewan Pers juga menjelaskan secara detail tentang wartawan yang bisa mendaftar sebagai calon penerima vaksin COVID-19. Diantaranya, 1). Media/wartawan yang berkantor redaksi atau beroperasi di Jakarta Raya, termasuk wartawan media luar Jakarta/luar negeri yang liputannya di Jakarta Raya. 2). Perusahaan pers/medianya minimal terverifikasi administratif oleh Dewan Pers atau wartawan bersangkutan telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan atau mendapatkan rekomendasi dari organisasi wartawan. 3). Diutamakan wartawan lapangan dalam arti luas, yakni wartawan yang sehari‐hari bertugas di lapangan peliputan atau berinteraksi dengan orang luar dalam durasi cukup lama (min 15 menit). 4). Calon penerima vaksin wajib mengisi form pendaftaran melalui google form yang telah tersedia.
Ketentuan untuk daerah lain mengenai vaksinasi bagi wartawan ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan vaksinasi bagi wartawan yang bertugas di Jakarta.
Ketua PWI Pamekasan Abd Aziz menilai, surat Dewan Pers yang mengutamakan wartawan lapangan sebagai calon penerima vaksin COVID-19 pada gelombang kedua itu, sudah tepat, termasuk mendahulukan perusahaan media yang memang telah terverifikasi di Dewan Pers.
Demikian juga sambung Aziz dengan persyaratan harus lulus uji kompetensi sebagai bukti bahwa wartawan yang bertigas itu legal, dan memang bekerja di perusahaan pers resmi, yakni yang memenuhi ketentuan perundang-undang bidang pers. (PAMEKASAN HEBAT)