PAMEKASAN HEBAT – Para pegiat seni dan budaya di Kabupaten Pamekasan membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang pementasan seni dan budaya sebagai pijakan bagi para pegiat seni dan budaya untuk melakukan pementasan.
Hal ini disampaikan para pegiat seni dan budaya yang tergabung dalam organisasi Dewan Kesenian Pamekasan (DKP) pada acara Rapat Pleno dan Rapat Kerja Tahun 2021 di kantor Sekretariat DKP di Jalan Trunojoyo Pamekasan, Minggu (7/2/2021).
Kebutuhan tentang payung hukum dalam pementasan seni dan budaya dalam bentuk Perbup tersebut, untuk memberikan kepastian hukum jenis dan bentuk seni yang diperbolehkan dan yang dilarang dipentaskan di Kabupaten Pamekasan.
Pada kesempatan itu juga disampaikan evaluasi berbagai jenis kegiatan yang telah digelar pengurus DKP di Kabupaten Pamekasan selama 2020. Diantaranya, workshop photografi tingkat pelajar di sejumlah sekolah di Kabupaten Pamekasan dan pementasan seni budaya tradisional Madura sebagai upaya untuk melestarikan seni budaya Madura.
Para dewan pakar DKP juga memberikan masukan tentang banyak hal yang berkaitan dengan pembinaan seni budaya di Kabupaten Pamekasan termasuk di lembaga pendidikan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pamekasan.
Rapat pleno dan Rapat Kerja Tahun 2021 kali ini juga membahas rencana program kerja 2021. Beberapa usulan yang disampaikan anggota forum rapat, di antaranya pentingnya melestarikan kesenian khas Pamekasan, seperti topeng dalang, tari topeng gethak yang sesuai dengan pakem, seminar daring Bahasa Madura serta perlunya perluasan pendidikan seni photografi, mengingat jenis seni ini sangat diminati dan dibutuhkan.
Selanjutnya di forum rapat itu juga muncul usulan, agar kepengurusan DKP ke depan memperhatikan keterlibatan dari kalangan milenial, sehingga representasi pegiatan seni budaya Pamekasan akan lebih variatif disamping untuk menuhi kebutuhan tuntutan zaman.
Pada bagian akhir, Ketua DKP KH Makmun Tamim menyampaikan, Perbup tentang Pementasan memang sangat dibutuhkan, sehingga aktivitas seni dan budaya di Pamekasan tidak terbelenggu dengan perbedaan paham, halal-haram.
DKP menginginkan ketentuan di perbup itu nantinya bisa menjelaskan, jenis pementasan seni dan budaya seperti apa yang masuk ketegori halal dan jenis pementasan seni dan budaya seperti apa yang masuk kategori haram.
Forum rapat ini juga membandingkan kondisi kesenian dan kebudayaan dengan kabupaten lain di Pulau Madura seperti Bangkalan dan Sumenep.
Di dua kabupaten ini, pertunjungan seni dan budaya tidak bermasalah, maju dan diapresiasi oleh semua kalangan dan kelompok kepentingan.
Terlepas dari kontroversi halal-haram tentang pentas seni dan budaya yang selama ini berkembang di Pamekasan, forum rapat menginginkan agar pemkab memperhatikan kepastian hukum, sehingga ada jalan tengah yang bisa menjadi pijakan bagi para pelaku seni dan budaya di Kabupaten Pamekasan. (PAMEKASAN HEBAT)